Peran Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bone Dalam Mencegah Penggunaan Bahan Peledak Di Wilayah Pantai Bajo Perspektif Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Peran Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bone Dalam Mencegah Penggunaan Bahan Peledak Di Wilayah Pantai Bajo Perspektif Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan”. Pokok permasalahnya adalah bagaimana Peran Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bone Dalam Mencegah Penggunaan Bahan Peledak Di Wilayah Pantai Bajo dan juga kendala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bone Dalam Mencegah Penggunaan Bahan Peledak Di Wilayah Pantai Bajo. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan adalah; pendekatan yuridis empiris. Metode Pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) dengan observasi, dokumentasi dan wawancara.. Sedangkan instrumen dalam penelitian ini menggunakan kamera, alat tulis dan recorder.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bone Dalam Mencegah Penggunaan Bahan Peledak Di Wilayah Pantai Bajo dan juga kendala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bone Dalam Mencegah Penggunaan Bahan Peledak Di Wilayah Pantai Bajo. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Kelautan Kabupaten Bone dalam mencegah penggunaan bahan peledak di wilayah pantai bajo telah dilakukan yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan peledak dilarang karena merusak kehidupan bawah laut dan juga membentuk kelompok kerja masyarakat serta melakukan kerja sama bersama dengan lembaga lain seperti polisi laut dan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) guna melakukan pencegahan secara langsung. Selain itu kendala yang dihadapi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak yang akan ditimbulkan terhadap ekosistem bawah laut serta kurangnya sumber daya manusia yang bertugas dilapangan. Dan juga kapal yang digunakan pengawas sangat kecil dibandingkan dengan kapal nelayan sehingga tidak memaksimalkan kerja pengawas.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam melakukan perannya, Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bone
Dalam Mencegah Penggunaan Bahan Peledak Perspektif Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat
bahwa penggunaan bahan peledak dilarang karena merusak kehidupan bawah
laut dan juga membentuk kelompok kerja masyarakat serta melakukan kerja
sama bersama dengan lembaga lain seperti polisi laut dan petugas Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) guna melakukan pencegahan
secara langsung.
2. Kendala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone dalam menangani
maraknya penggunaan bahan peledak diwilayah Pantai Bajo yaitu kurangnya
kesadaran masyarakat terhadap dampak yang akan ditimbulkan terhadap
ekosistem bawah laut serta kurangnya sumber daya manusia yang bertugas
dilapangan. Dan juga kapal yang digunakan pengawas sangat kecil
dibandingkan dengan kapal nelayan sehingga tidak memaksimalkan kerja
pengawas. Kendala yang lain juga berada pada mekanisme tindakan atau
penanganan apabila ada pelanggaran, sebab apabila ada laporan masyarakat
kepada lembaga yang berkepentingan kemudian laporan itu masuk ke Dinas
Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bone. Pihak Dinas Kelautan Dan
Perikanan Kabupaten Bone memastikan fakta dilapangan apakah benar
50
51
adanya laporan yang masuk terkait pelanggaran. Dan jika terbukti ada
pelanggaran, maka laporan tersebut di sampaikan ke Dinas kelautan dan
perikanan tingkat provinsi untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone dalam melakukan upaya
pencegahan penyalahgunaan alat tangkap utamanya bahan peledak masih
perlu ditingkatkan, baik dari segi kerja sama dengan kelompok masyarakat
maupun himbauan atau sosialisasi yang dilakukan.
2. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone melakukan penambahan
armada kapal dan yang lebih memadai.
3. Agar pembaca dapat memahami bagaimana peran Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Bone dalam mencegah penggunaan bahan peledak di
wilayah pantai Bajo perspektif Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Tentang Perikanan dan kendala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Bone dalam mencegah penggunaan bahan peledak di wilayah pantai Bajo
perspektif Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
4. Kritik dan saran penulis butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan skripsi.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan
skripsi ini, sumbangan saran dan kritik penulis harapkan, khususnya kritik
dan saran yang sifatnya positif dan rekonstruktif. Akhirnya penulis
berharap, semoga skripsi ini membawa manfaat bagi penulis dan pembaca.
Ketersediaan
SS2018008282/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

82/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top