Tinjauan hukum Islam terhadap wanita dengan cara berhias secara tasyabbuh untuk mempertahankan keharmonisan rumah tangga (Studi di Desa Barugae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone).
Suci Andina/01.17.1003 - Personal Name
Hukum Islam terhadap wanita yang di bahas mengenai fikih wanita dimana
ruang lingkup fiqih sangat luas, yaitu mencakup semua aktivitas hidup dan
kehidupan seorang mukallaf (orang yang mempunyai tanggungjawab dan
kewajiban). Pengertian fiqih wanita pada hakikatnya pengertian fikih itu sendiri,
kemudian ada penajaman dan pentafsiran yang mendalam dalam pembahasan tentang
masalah-masalah wanita. Adapun yang menjadi pokok masalah penelitian ini adalah
cara berhias secara tasyabbuh wanita ditinjau dari perspektif hukum Islam pada
masyarakat Desa Barugae di Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone. Dalam penelitian
ini, penulis membatasi kajian pada tulisan ini yaitu: Pertama, tinjauan hukum Islam
terhadap wanita tasyabbuh. Kedua, upaya pasangan suami istri terhadap istri yang
tasyabbuh dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap
wanita dengan cara berhias secara tasyabbuh serta untuk mengetahui upaya
pasangan suami istri terhadap istri yang tasyabbuh dalam mempertahankan
keharmonisan rumah tangga di Desa Barugae. Untuk memudahkan pemecahan
masalah tersebut maka digunakanlah penelitian lapangan (field research kualitatif
deskriptif) yaitu pencarian data dilakukan langsung dilokasi penelitian, dengan
pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan Teologis Normatif,
Pendekatan Sosiologis dan Pendekatan Antropologis. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan
menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan
verifikasi.
Hasil dari penelitian ini adalah Faktor yang mempengaruhi seorang istri
berhias secara tasyabbuh karena istri menginginkan penampilan terbaiknya disetiap
waktu, mengubah dirinya dengan berhias secara tasyabbuh menyerupai suatu kaum
misalnya mencukur alis , menyambung bulu mata, berpakaian ketat, memakai emas
berlebihan dan sebagainya terutama penampilan istri untuk membantu menjaga
pandangan suaminya terhadap wanita lain dan mempertahankan keharmonisan
rumah tangganya. Sedangkan Hukum islam terhadap wanita / istri berhias secara
tasyabbuh dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga dapat dipahami jika
perhiasan itu dipakai secara wajar, tanpa membuka aurat, tidak menarik perhatian
laki-laki secara sensual, hukumnya masih di tolerir.
A. Kesimpulan
Berdasarkan yang peneliti uraikan di atas dalam penelitian ini, maka
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor yang mempengaruhi seorang istri berhias secara tasyabbuh karena
penampilan fisik seorang istri menjadi hal yang paling pertama dilihat dan
dapat meningkatkan daya tarik sendiri untuk suaminya yang melihat. Bahkan
penampilan saat ini juga menjadi tolak ukur seseorang ketika mulai
berinteraksi dengan orang lain. Maka dari itu setiap istri menginginkan
penampilan terbaiknya disetiap waktu, mengubah dirinya dengan berhias
secara tasyabbuh menyerupai suatu kaum misalnya mencukur alis ,
menyambung bulu mata, berpakaian ketat, memakai emas berlebihan dan
sebagainya terutama penampilan istri untuk membantu menjaga pandangan
suaminya terhadap wanita lain dan mempertahankan keharmonisan rumah
tangganya.
2. Hukum islam terhadap wanita / istri berhias secara tasyabbuh dalam
mempertahankan keharmonisan rumah tangga dapat dipahami jika perhiasan
itu dipakai secara wajar, tanpa membuka aurat, tidak menarik perhatian laki-
laki secara sensual, hukumnya masih di tolerir. Larangan tasyabbuh seperti
mencukur alis, menyambung bulu mata tidak hanya dikhususkan bagi wanita
dengan usia muda. Termasuk wanita yang tua renta, yang tidak haid lagi dan
tidak berbirahi. Hukum berhias bagi wanita / istri menurut hukum Islam,
berhias dengan cara tasyabbuh bisa dikatakan wajib apabila ditujukan untuk
suami, berhias dengan cara tasyabbuh bisa dikatakan mubah apabila
ditujukan untuk wanita, berhias dengan cara tasyabbuh bisa dikatakan haram
apabila ditujukan untuk laki-laki yang bukan mahramnya, adapun bagi istri
yang berhias menurut hukum Islam memang dibolehkan jika tujuan istri
berhias dengan cara tasyabbuh ditujukan hanya untuk suami tercinta tidak
lain selain dari suaminya, dihadapan suami, istri wajib berhias dengan
kemampuan istri memperindah, mempercantik dirinya agar suami betah
dirumah dan tidak melirik wanita di luar sana.
B. Implikasi
Akhir kata dari penulisan skripsi ini, penulis mengharapkan adanya
manfaat bagi kita semua. Sebelum mengakhiri tulisan ini penulis ingin
memberikan sedikit saran pada pihak yang berkompeten dalam bidang ini,
kepada para pembaca pada khususnya. Semoga dapat menjadi masukan yang
membangun dan dapat diterima.
1. Semoga semua pihak bisa tersadar bahwa perhiasan itu dipakai secara
wajar, tanpa membuka aurat, tidak menarik perhatian laki-laki secara
sensual, bergaya sewajarnya saja. Untuk para kaum wanita muda
berhiaslah untuk dirimu sendiri saja itu lebih baik dan untuk para istri
berhiaslah hanya untuk dirimu dan untuk suamimu saja.
2. Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta komponen lainnya
terutama para kaum wanita berhias dengan cara tasyabbuh ini boleh saja
dilakukan asalkan tidak memaksakan ekonomi keluarga dan berhias
seperlunya saja di lingkungan tertentu saja seperti di hadapan suami saja.
ruang lingkup fiqih sangat luas, yaitu mencakup semua aktivitas hidup dan
kehidupan seorang mukallaf (orang yang mempunyai tanggungjawab dan
kewajiban). Pengertian fiqih wanita pada hakikatnya pengertian fikih itu sendiri,
kemudian ada penajaman dan pentafsiran yang mendalam dalam pembahasan tentang
masalah-masalah wanita. Adapun yang menjadi pokok masalah penelitian ini adalah
cara berhias secara tasyabbuh wanita ditinjau dari perspektif hukum Islam pada
masyarakat Desa Barugae di Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone. Dalam penelitian
ini, penulis membatasi kajian pada tulisan ini yaitu: Pertama, tinjauan hukum Islam
terhadap wanita tasyabbuh. Kedua, upaya pasangan suami istri terhadap istri yang
tasyabbuh dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap
wanita dengan cara berhias secara tasyabbuh serta untuk mengetahui upaya
pasangan suami istri terhadap istri yang tasyabbuh dalam mempertahankan
keharmonisan rumah tangga di Desa Barugae. Untuk memudahkan pemecahan
masalah tersebut maka digunakanlah penelitian lapangan (field research kualitatif
deskriptif) yaitu pencarian data dilakukan langsung dilokasi penelitian, dengan
pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan Teologis Normatif,
Pendekatan Sosiologis dan Pendekatan Antropologis. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan
menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan
verifikasi.
Hasil dari penelitian ini adalah Faktor yang mempengaruhi seorang istri
berhias secara tasyabbuh karena istri menginginkan penampilan terbaiknya disetiap
waktu, mengubah dirinya dengan berhias secara tasyabbuh menyerupai suatu kaum
misalnya mencukur alis , menyambung bulu mata, berpakaian ketat, memakai emas
berlebihan dan sebagainya terutama penampilan istri untuk membantu menjaga
pandangan suaminya terhadap wanita lain dan mempertahankan keharmonisan
rumah tangganya. Sedangkan Hukum islam terhadap wanita / istri berhias secara
tasyabbuh dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga dapat dipahami jika
perhiasan itu dipakai secara wajar, tanpa membuka aurat, tidak menarik perhatian
laki-laki secara sensual, hukumnya masih di tolerir.
A. Kesimpulan
Berdasarkan yang peneliti uraikan di atas dalam penelitian ini, maka
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor yang mempengaruhi seorang istri berhias secara tasyabbuh karena
penampilan fisik seorang istri menjadi hal yang paling pertama dilihat dan
dapat meningkatkan daya tarik sendiri untuk suaminya yang melihat. Bahkan
penampilan saat ini juga menjadi tolak ukur seseorang ketika mulai
berinteraksi dengan orang lain. Maka dari itu setiap istri menginginkan
penampilan terbaiknya disetiap waktu, mengubah dirinya dengan berhias
secara tasyabbuh menyerupai suatu kaum misalnya mencukur alis ,
menyambung bulu mata, berpakaian ketat, memakai emas berlebihan dan
sebagainya terutama penampilan istri untuk membantu menjaga pandangan
suaminya terhadap wanita lain dan mempertahankan keharmonisan rumah
tangganya.
2. Hukum islam terhadap wanita / istri berhias secara tasyabbuh dalam
mempertahankan keharmonisan rumah tangga dapat dipahami jika perhiasan
itu dipakai secara wajar, tanpa membuka aurat, tidak menarik perhatian laki-
laki secara sensual, hukumnya masih di tolerir. Larangan tasyabbuh seperti
mencukur alis, menyambung bulu mata tidak hanya dikhususkan bagi wanita
dengan usia muda. Termasuk wanita yang tua renta, yang tidak haid lagi dan
tidak berbirahi. Hukum berhias bagi wanita / istri menurut hukum Islam,
berhias dengan cara tasyabbuh bisa dikatakan wajib apabila ditujukan untuk
suami, berhias dengan cara tasyabbuh bisa dikatakan mubah apabila
ditujukan untuk wanita, berhias dengan cara tasyabbuh bisa dikatakan haram
apabila ditujukan untuk laki-laki yang bukan mahramnya, adapun bagi istri
yang berhias menurut hukum Islam memang dibolehkan jika tujuan istri
berhias dengan cara tasyabbuh ditujukan hanya untuk suami tercinta tidak
lain selain dari suaminya, dihadapan suami, istri wajib berhias dengan
kemampuan istri memperindah, mempercantik dirinya agar suami betah
dirumah dan tidak melirik wanita di luar sana.
B. Implikasi
Akhir kata dari penulisan skripsi ini, penulis mengharapkan adanya
manfaat bagi kita semua. Sebelum mengakhiri tulisan ini penulis ingin
memberikan sedikit saran pada pihak yang berkompeten dalam bidang ini,
kepada para pembaca pada khususnya. Semoga dapat menjadi masukan yang
membangun dan dapat diterima.
1. Semoga semua pihak bisa tersadar bahwa perhiasan itu dipakai secara
wajar, tanpa membuka aurat, tidak menarik perhatian laki-laki secara
sensual, bergaya sewajarnya saja. Untuk para kaum wanita muda
berhiaslah untuk dirimu sendiri saja itu lebih baik dan untuk para istri
berhiaslah hanya untuk dirimu dan untuk suamimu saja.
2. Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta komponen lainnya
terutama para kaum wanita berhias dengan cara tasyabbuh ini boleh saja
dilakukan asalkan tidak memaksakan ekonomi keluarga dan berhias
seperlunya saja di lingkungan tertentu saja seperti di hadapan suami saja.
Ketersediaan
| SSYA20210192 | 192/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
192/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
