Pembatasan Minimal Umur Nikah Dalamundang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentangperkawinan Perspektif Hukum Islam (Studi Pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kab. Bone)
Yulianti/01..17.1047 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang pembatasan minimal umur nikah dalam
Undang-UndangNo.
16
Tahun
2019
tentang
perkawinanperspektif
hukum
Islam(Studi Pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kab. Bone).Tujuan
penelitian ini yaituuntuk mengetahui bentuk Pembatasan Minimal Umur Nikah dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Perspektif Hukum Islam
Studi Pada Kua Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, untuk
mengetahui Faktor-faktor apa yang menjadiPembatasan Minimal Umur Nikah dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Perspektif Hukum Islam
Studi Pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dan
untuk mengetahuai Strategi Pembatasan Minimal Umur Nikah dalam Undang-
Undang No. 16 Tahun 2019 TentangPerkawinan Perspektif Hukum Islam Studi Pada
KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan (field
research) dengan penelitian kualitatif.Pendekatan penelitian yang digunakan yakni
pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis normatif.Metode pengumpulan data
yakni dengan observasi, wawacara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bentuk pembatasan minimal umur
nikah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Perspektif
Hukum Islam pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten Bone
diantaranya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah
batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia
19 tahun. 2) Faktor-faktor yang menjadi Pembatasan minimal umur nikah dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Perspektif Hukum Islam
Studi pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten Bone
diantaranya faktor kesehatan yang menyangkut kesehatan reproduksi; Faktor
ekonomi yang menyangkut belum dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara
mandiri atau kondisi ekonomi belum stabil; faktor pendidikan yang menyangkut
terputusnya sekolah; faktor peran yang menyangkut peran sebagai orang tua
terlampau berat dan dianggap belum dewasa. 3) Strategi pembatasan minimal umur
nikah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Perspektif
Hukum Islam Studi pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten
Bone adalah melakukan upaya-upaya seperti memperketat pelayanan bagian
administrasi nikah, penyuluhan dan sosialiasi, pelayanan dibidang perkawinan,
pelayanan dibidang kepenghuluan serta melakukan kerjasama dengan pihak dinas
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa kesimpulkan
bahwa:
1. Bentuk pembatasan minimal umur nikah dalam Undang-Undang No. 16
Tahun 2019 Tentang Perkawinan pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu
Siattinge Kabupaten Bone perkawinan Perspektif Hukum Islam diantaranya
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas
minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di
usia 19 tahun.
2. Faktor-faktor yang menjadi Pembatasan minimal umur nikah dalam Undang-
Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Studi pada KUA Cenrana,
Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten Bone perkawinanPerspektif
Hukum Islam diantaranya Faktor ekonomi yang menyangkut belum dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri atau kondisi ekonomi belum
stabil; faktor pendidikan yang menyangkut terputusnya sekolah; faktor peran
yang menyangkut peran sebagai orang tua terlampau berat dan dianggap
belum dewasa.
3. Strategi pembatasan minimal umur nikah dalam Undang-Undang No. 16
Tahun 2019 Tentang Perkawinan Studi pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan
Tellu Siattinge Kabupaten Bone perkawinan Perspektif Hukum Islam adalah
melakukan upaya-upaya seperti memperketat pelayanan bagian administrasi
nikah, penyuluhan dan sosialiasi, pelayanan dibidang perkawinan, pelayanan
dibidang kepenghuluan serta melakukan kerjasama dengan pihak dinas
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bone.
B. Implikasi
Dari beberapa kesimpulan di atas dapat diajukan beberapa implikasi
diantaranya:
1. Kepada KUA lebih giat dalam melakukan sosialisasi sehingga tidak ada lagi
masyarakat yang mengabaikan peraturan tersebut dengan dalih tidak mengetahui
adanya batas minimal perkawinan 19 tahun.
2. Kepada masyarakat, khususnya para orang tua harusnya lebih peduli dengan masa
depan anaknya. Orang tua jangan sampai lengah dalam mendidik. Pentingnya
kesadaran akan bahaya perkawinan dini juga harus diterapkan dalam keluarga.
Dan masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah
pernikahan anak di bawah umur di lingkungan mereka.
3. Kepada generasi muda hendaknya berfikir fokus untuk masa depan terlebih
dahulu dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan yang positif. Dan sebaiknya
memilih lingkungan pergaulan yang positif sehingga dapat mengasah potensi
yang kita miliki. Sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan yang tidak
diharapakan.
Undang-UndangNo.
16
Tahun
2019
tentang
perkawinanperspektif
hukum
Islam(Studi Pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kab. Bone).Tujuan
penelitian ini yaituuntuk mengetahui bentuk Pembatasan Minimal Umur Nikah dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Perspektif Hukum Islam
Studi Pada Kua Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, untuk
mengetahui Faktor-faktor apa yang menjadiPembatasan Minimal Umur Nikah dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Perspektif Hukum Islam
Studi Pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dan
untuk mengetahuai Strategi Pembatasan Minimal Umur Nikah dalam Undang-
Undang No. 16 Tahun 2019 TentangPerkawinan Perspektif Hukum Islam Studi Pada
KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan (field
research) dengan penelitian kualitatif.Pendekatan penelitian yang digunakan yakni
pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis normatif.Metode pengumpulan data
yakni dengan observasi, wawacara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bentuk pembatasan minimal umur
nikah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Perspektif
Hukum Islam pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten Bone
diantaranya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah
batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia
19 tahun. 2) Faktor-faktor yang menjadi Pembatasan minimal umur nikah dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Perspektif Hukum Islam
Studi pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten Bone
diantaranya faktor kesehatan yang menyangkut kesehatan reproduksi; Faktor
ekonomi yang menyangkut belum dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara
mandiri atau kondisi ekonomi belum stabil; faktor pendidikan yang menyangkut
terputusnya sekolah; faktor peran yang menyangkut peran sebagai orang tua
terlampau berat dan dianggap belum dewasa. 3) Strategi pembatasan minimal umur
nikah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Perspektif
Hukum Islam Studi pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten
Bone adalah melakukan upaya-upaya seperti memperketat pelayanan bagian
administrasi nikah, penyuluhan dan sosialiasi, pelayanan dibidang perkawinan,
pelayanan dibidang kepenghuluan serta melakukan kerjasama dengan pihak dinas
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa kesimpulkan
bahwa:
1. Bentuk pembatasan minimal umur nikah dalam Undang-Undang No. 16
Tahun 2019 Tentang Perkawinan pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan Tellu
Siattinge Kabupaten Bone perkawinan Perspektif Hukum Islam diantaranya
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas
minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di
usia 19 tahun.
2. Faktor-faktor yang menjadi Pembatasan minimal umur nikah dalam Undang-
Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Studi pada KUA Cenrana,
Dua Boccoe dan Tellu Siattinge Kabupaten Bone perkawinanPerspektif
Hukum Islam diantaranya Faktor ekonomi yang menyangkut belum dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri atau kondisi ekonomi belum
stabil; faktor pendidikan yang menyangkut terputusnya sekolah; faktor peran
yang menyangkut peran sebagai orang tua terlampau berat dan dianggap
belum dewasa.
3. Strategi pembatasan minimal umur nikah dalam Undang-Undang No. 16
Tahun 2019 Tentang Perkawinan Studi pada KUA Cenrana, Dua Boccoe dan
Tellu Siattinge Kabupaten Bone perkawinan Perspektif Hukum Islam adalah
melakukan upaya-upaya seperti memperketat pelayanan bagian administrasi
nikah, penyuluhan dan sosialiasi, pelayanan dibidang perkawinan, pelayanan
dibidang kepenghuluan serta melakukan kerjasama dengan pihak dinas
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bone.
B. Implikasi
Dari beberapa kesimpulan di atas dapat diajukan beberapa implikasi
diantaranya:
1. Kepada KUA lebih giat dalam melakukan sosialisasi sehingga tidak ada lagi
masyarakat yang mengabaikan peraturan tersebut dengan dalih tidak mengetahui
adanya batas minimal perkawinan 19 tahun.
2. Kepada masyarakat, khususnya para orang tua harusnya lebih peduli dengan masa
depan anaknya. Orang tua jangan sampai lengah dalam mendidik. Pentingnya
kesadaran akan bahaya perkawinan dini juga harus diterapkan dalam keluarga.
Dan masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah
pernikahan anak di bawah umur di lingkungan mereka.
3. Kepada generasi muda hendaknya berfikir fokus untuk masa depan terlebih
dahulu dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan yang positif. Dan sebaiknya
memilih lingkungan pergaulan yang positif sehingga dapat mengasah potensi
yang kita miliki. Sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan yang tidak
diharapakan.
Ketersediaan
| SSYA20220036 | 36/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
36/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
