Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Mencegah Terjadinya Penelantaran Anak Pasca Perceraian Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Dalam Mencegah Terjadinya Penelantaran Anak Pasca
Perceraian Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Bone). Pokok
permasalahannya adalah bagaimana prosedur dan tata cara Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mencegah terjadinya penelantaran anak
pasca perceraian, apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran anak
pasca perceraian, dan bagaimana strategi yang digunakan Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mencegah terjadinya penelantaran anak
pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan
metode dengan empat pendekatan yakni; pendekatan normatif, yuridis empiris,
pendekatan sosiologis, dan pendekatan teologis normative. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung di Dinas Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak Kab. Bone, serta di Dinas Sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan tata cara Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mencegah terjadinya
penelantaran anak pasca perceraian, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan
terjadinya penelantaran anak pasca perceraian, serta strategi yang digunakan dalam
mencegah terjadinya penelantaran anak pasca perceraian.
Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi
terhadap perkembangan tataran ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta
agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penanganan kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak, oleh DP3A Kab. Bone dilakukan oleh lembaga Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Penanganan
kasus dilaksanakan dengan empat tahapan. Pertama, Pelaporan. Kedua, penerimaan
dan pencatatan identitas. Ketiga, tahapan assesmen dan pelaksanaan bidang layanan
hukum, atau psikologi, atau layanan kerohaniawan. Keempat, kegiatan terminasi atau
pengakhiran pelayanan pada korban. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya penelantaran anak yaitu faktor ekonomi, lingkungan, dan pendidikan. Serta
strategi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh DP3A Kab.
Bone bidang P2TP2A.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil peneltian peneliti yang dilakukan di Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Bone, maka dapat
disimpulkan bahwa:
1. Prosedur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, oleh
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten
Bone dilakukan oleh lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A). Penanganan kasus dilaksanakan dengan
empat tahapan. Pertama, tahapan pelaporan atau pengaduan dari korban/mitra.
Kedua, penerimaan dan pencatatan identitas. Ketiga, tahapan assesmen atau
identifikasi korban dan pelaksanaan bidang layanan hukum, atau psikologi,
atau layanan kerohaniawan. Keempat, kegiatan terminasi atau pengakhiran
pelayanan pada korban.
2. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran anak pasca
perceraian yaitu faktor ekeonomi, faktor lingkungan, dan faktor pendidikan.
Kurangnya perhatian setiap anak sejatinya membutuhkan perhatian dan kasih
sayang dari kedua orang tua akan tetapi seorang anak tidak mendapatkannya,
maka seorang anak akan mencari perhatian kepada yang lain untuk bisa
memperhatikan dirinya sendiri, dan dari dampak kurangnya perhatian yang
anak itu dapatkan dari orang tuanya akan menyebabkan anak tersebut
terlantar. Tindakan penelantaran anak bagaimanapun alasannya tidak
dibenarkan oleh Islam karena para pelaku penelantaran anak baik yang
disengaja maupun tidak disengaja sama-sama telah menafikkan hak-hak yang
dimiliki oleh anak tersebut.
3. Strategi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh
DP3A Kbabupaten Bone bidang P2TP2A cenderung belum efektif. Hal ini
dapat dilihat dari indikator yaitu kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak masih banyak yang belum terungkap karena bersifat hidden crime.
Masyarakat masih sulit melakukan pengaduan sebab petugas pelayanan untuk
tingkat desa dan kecamatan tidak ada.
B. Saran
Terhadap permasalah penelitian ini, terdapat beberapa saran yang
diajukan sebagai berikut:
1. Hendaknya, pihak DP3A Kabupaten Bone melalui lembaga P2TP2A
membuat kebijakan terkait petugas di tingkat gampong dan kecamatan. Hal ini
dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan pengaduan dan
pelaporan kasus.
2. Bagi masyarakat, hendaknya melakukan pelaporan kepada pihak terkait
tentang terjadinya kekerasan. Baik anak maupun perempuan yang menjadi
korban, juga disarankan untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialamani
dalam konteks keluarga, hal ini dilakukan agar dapat dilakukan pelayanan
hukum maupun psikologi bagi keduanya
Ketersediaan
SSYA20210124124/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

124/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top