Perspektif Hukum Islam Terhadap Pencerahan Pemahaman Siswa Untuk Mencegah Terjadinya Pernikahan Dini (Studi Kasus di SMAN 16 Bone)
Ambul Yadi/ 01.17.1056 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perspektif hukum Islam
terhadap pencerahan pemahaman siswa dalam upaya guru konseling untuk mencegah
terjadinya pernikahan dini yang diterapkan oleh SMAN 16 Bone, sehingga paham
akan keunggulan-keunggulan di dalam bimbingan dan konseling serta semangat bagi
sekolah-sekolah lainnya untuk meningkatkan program layanan bimbingan dan
konseling di sekolahnya, hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah motivasi
untuk sekolah dan tetap mempertahankan serta meningkatkan bimbingan dan
konseling di dalamnya.
Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam
pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara, observasi dan
dokumentasi. Peneliti melakukan wawancara terlebih dahulu kepada guru bimbingan
dan konseling, dilanjutkan wawancara dengan wali kelas, dilanjutkan kepada guru
mata pelajaran, dan dilanjutkan kepada wakasek sarana dan prasarana di SMAN 16
Bone, guna mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat. Peneliti melanjutkan
observasi di sekolah untuk mendapatkan ke absahan data yang telah didapatkan dari
hasil wawancara selanjutnya, dan peneliti melakukan dokumentasi dengan
mengambil beberapa data di sekolah untuk melengkapi penelitian. Analisis data yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif, reduksi data, analisis data, penarikan
kesimpulan (verifikasi).
Hasil penelitian menyatakan bahwa perspektif hukum Islam terhadap
pencerahan pemahaman siswa di SMAN 16 Bone untuk mencegah terjadinya
pernikahan dini merupakan sesuatu kegiatan yang perlu dilakukan. Hal ini disebabkan
karena banyaknya problem yang ditimbulkan dari dampak pernikahan dini tersebut,
program layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan melalui tiga tahap yakni
preventif, represif dan kuratif, sejalan dengan tujuan hukum Islam yakni untuk
mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan (mafsadah). Juga sejalan
dengan salah satu kaidah ushul fiqh yakni sadd adz-dzari’ah. Metode sadd adz-
dzari’ah merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan
dampak negatif.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Upaya guru konseling memberi pencerahan mengenai pernikahan dini di
SMAN 16 Bone dilaksanakan dengan cukup baik. Pelaksanaan layanan
bimbingan dan konseling melalui layanan informasi dilakukan dengan
memberikan sosialisasi mengenai dampak negatif pernikahan dini¸ bahaya
dari pergaulan bebas dan perilaku menyimpang pada siswa. Guru pembimbing
memberikan layanan konseling perorangan kepada siswa yang memiliki
masalah pribadi dan memberikan solusi dalam mengatasi masalah tersebut.
Guru bimbingan dan konseling juga memberikan layanan bimbingan
kelompok yang memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama-sama
melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas pokok
bahasan (topik) mengenai pernikahan dini untuk menunjang pemahaman
siswa.
2. Perspektif hukum Islam terhadap pencerahan pemahaman siswa di SMAN 16
Bone untuk mencegah terjadinya pernikahan dini merupakan sesuatu kegiatan
yang perlu dilakukan. Hal ini disebabkan karena banyaknya problem yang
ditimbulkan dari dampak pernikahan dini tersebut, program layanan
bimbingan dan konseling yang dilakukan melalui tiga tahap yakni preventif,
represif dan kuratif, sejalan dengan tujuan hukum Islam yakni untuk
mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan (mafsadah). Juga
sejalan dengan salah satu kaidah ushul fiqh yakni sadd adz-dzari’ah. Metode
sadd adz-dzari’ah merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang
menimbulkan dampak negatif.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian tentang perspektif hukum Islam terhadap
pencerahan pemahaman siswa untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, maka
saran yang akan peneliti sampaikan, yaitu sebagai berikut:
1. Bimbingan dan Konseling di SMAN 16 Bone memberikan layanan informasi,
konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan sebagai mediator guna untuk
memberi pencerahan pemahaman siswa mengenai pernikahan dini.
2. Diharapkan kepada kepala sekolah SMAN 16 Bone untuk melakukan
pengelolaan pendidikan dengan baik agar berjalan sesuai dengan apa yang
diharapkan serta dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
3. Diharapkan kepada personil sekolah untuk selalu berpatisipasi dan menjalin
kerja sama yang baik dengan setiap rekan kerja dalam pelaksanaan layanan
bimbingan dan konseling untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di SMAN
16 Bone.
terhadap pencerahan pemahaman siswa dalam upaya guru konseling untuk mencegah
terjadinya pernikahan dini yang diterapkan oleh SMAN 16 Bone, sehingga paham
akan keunggulan-keunggulan di dalam bimbingan dan konseling serta semangat bagi
sekolah-sekolah lainnya untuk meningkatkan program layanan bimbingan dan
konseling di sekolahnya, hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah motivasi
untuk sekolah dan tetap mempertahankan serta meningkatkan bimbingan dan
konseling di dalamnya.
Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam
pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara, observasi dan
dokumentasi. Peneliti melakukan wawancara terlebih dahulu kepada guru bimbingan
dan konseling, dilanjutkan wawancara dengan wali kelas, dilanjutkan kepada guru
mata pelajaran, dan dilanjutkan kepada wakasek sarana dan prasarana di SMAN 16
Bone, guna mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat. Peneliti melanjutkan
observasi di sekolah untuk mendapatkan ke absahan data yang telah didapatkan dari
hasil wawancara selanjutnya, dan peneliti melakukan dokumentasi dengan
mengambil beberapa data di sekolah untuk melengkapi penelitian. Analisis data yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif, reduksi data, analisis data, penarikan
kesimpulan (verifikasi).
Hasil penelitian menyatakan bahwa perspektif hukum Islam terhadap
pencerahan pemahaman siswa di SMAN 16 Bone untuk mencegah terjadinya
pernikahan dini merupakan sesuatu kegiatan yang perlu dilakukan. Hal ini disebabkan
karena banyaknya problem yang ditimbulkan dari dampak pernikahan dini tersebut,
program layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan melalui tiga tahap yakni
preventif, represif dan kuratif, sejalan dengan tujuan hukum Islam yakni untuk
mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan (mafsadah). Juga sejalan
dengan salah satu kaidah ushul fiqh yakni sadd adz-dzari’ah. Metode sadd adz-
dzari’ah merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan
dampak negatif.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Upaya guru konseling memberi pencerahan mengenai pernikahan dini di
SMAN 16 Bone dilaksanakan dengan cukup baik. Pelaksanaan layanan
bimbingan dan konseling melalui layanan informasi dilakukan dengan
memberikan sosialisasi mengenai dampak negatif pernikahan dini¸ bahaya
dari pergaulan bebas dan perilaku menyimpang pada siswa. Guru pembimbing
memberikan layanan konseling perorangan kepada siswa yang memiliki
masalah pribadi dan memberikan solusi dalam mengatasi masalah tersebut.
Guru bimbingan dan konseling juga memberikan layanan bimbingan
kelompok yang memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama-sama
melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas pokok
bahasan (topik) mengenai pernikahan dini untuk menunjang pemahaman
siswa.
2. Perspektif hukum Islam terhadap pencerahan pemahaman siswa di SMAN 16
Bone untuk mencegah terjadinya pernikahan dini merupakan sesuatu kegiatan
yang perlu dilakukan. Hal ini disebabkan karena banyaknya problem yang
ditimbulkan dari dampak pernikahan dini tersebut, program layanan
bimbingan dan konseling yang dilakukan melalui tiga tahap yakni preventif,
represif dan kuratif, sejalan dengan tujuan hukum Islam yakni untuk
mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan (mafsadah). Juga
sejalan dengan salah satu kaidah ushul fiqh yakni sadd adz-dzari’ah. Metode
sadd adz-dzari’ah merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang
menimbulkan dampak negatif.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian tentang perspektif hukum Islam terhadap
pencerahan pemahaman siswa untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, maka
saran yang akan peneliti sampaikan, yaitu sebagai berikut:
1. Bimbingan dan Konseling di SMAN 16 Bone memberikan layanan informasi,
konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan sebagai mediator guna untuk
memberi pencerahan pemahaman siswa mengenai pernikahan dini.
2. Diharapkan kepada kepala sekolah SMAN 16 Bone untuk melakukan
pengelolaan pendidikan dengan baik agar berjalan sesuai dengan apa yang
diharapkan serta dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
3. Diharapkan kepada personil sekolah untuk selalu berpatisipasi dan menjalin
kerja sama yang baik dengan setiap rekan kerja dalam pelaksanaan layanan
bimbingan dan konseling untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di SMAN
16 Bone.
Ketersediaan
| SSYA20210081 | 81/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
81/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
