Praktik Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Tinjauan Dari Segi Al-maslahah al-mursalah (Studi Pada Desa Pacubbe Kecamatan Cenrana)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Peraktik Pembagian Harta Sebelum Pewaris
Meninggal Dunia Tinjauan Dari Segi Al-maslahah al-mursalah (Studi Pada Desa
Pacubbe Kecamatan Cenrana). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraktik
pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia tinjauan dari segi al-maslahah al-
mursalah di desa Pacubbe kecamatan Cenrana.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode
field research (penelitian lapangan) dengan teknik pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode deduktif, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum waris pada
dasarnya cukup dimengerti, sebagian masyarakat Desa Pacubbe walaupun hanya
secara umum saja, namun sebagian masyarakat Desa Pacubbe tidak mengunakan
hukum kewarisan Islam dikarnakan mereka beranggapan lebih mudah dengan
mengunakan cara pembagian harta sesuai dengan ketentuan adat mereka dimana
yang biasa mereka sebut juga harta waris (harta peninggalan). Oleh karna itu,
kesadaran masyarakat ditentukan oleh beberapa faktor, adanya tidak patuhannya
masyarakat tehadap hukum waris Islam dikarnakan faktor adat kebiasaan yang telah
turun temurun sejak dulu. Pada garis besarnya, pembagian harta waris yang
dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Pacubbe yang memeberikan harta warisan
sebelum pewaris meninggal dunia bukanlah suatu hukum kewarisan Islam, karena
dalam hukum kewarisan Islam syarat utama dari hukum waris apabila pewaris telah
meninggal dunia, karena dalam hukum kewarisan Islam sendiri tidak
memperbolehkan pembagian harta waris pada waktu pewaris masih hidup. Jika
terjadi hal seperti itu bukanlah harta waris yang dibagikan melainkan harta
wasiat atau hibah dari seorang ayah kepada anaknya.
A. Simpulan
Berdasarkan penyusun uraikan di atas dalam penelitian ini, maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan hukum waris pada dasarnya cukup di mengerti, sebagian
masyarakat Desa Pacubbe walaupun secara umum saja, namun sebagian
masyarakat Desa Pacubbe tidak mengunakan hukum kewarisan Islam
dikarenakan mereka beranggapan lebih mudah dengan mengunakan cara
pembagian harta sesuai dengan ketentuan adat mereka dimana yang biasa
mereka sebut juga harta waris (harta peninggalan). Oleh karna itu, kesadaran
masyarakat ditentukan oleh beberapa faktor, adanya tidak patuhannya
masyarakat tehadap hukum waris Islam dikarenakan faktor adat kebiasaan
yang telah turun temurun sejak dulu.
2. Dalam hukum waris Al-maslahah Al-mursalah yaitu sejumlah harta benda
serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih serta
pembagian harta waris bisa dibagikan kepada ahli waris ketika pewaris belum
meninggal dunia untuk mencegah atau meminimalisir perselisihan antara ahli
waris ketika pewaris meninggal dunia. Jika pewaris yang belum meninggal
dunia sudah mengalihkan atau membagiakan hartanya kepada anak-anaknya
itu bukan bentuk waris namun wasiat orang tua kepada anak-anaknya,
meskipun pemberiannya dilakukan saat pewaris menlejelang kematian..
B. Implikasi
Setelah diuraikan kesimpulan di atas, selanjutnya akan diuraikan implikasi
penelitian yang berisi saran-saran yang sesuai dengan penelitian ini untuk berbagai
pihak:
1. Pihak pewaris
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang
pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia. Sehingga masalah dan
kendala yang muncul dikemudian hari dapat diselesaikan.
2. Peneliti selanjutnya
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk pihak-
pihak yang akan meneliti dengan kajian yang sama dengan karya tulis ini.
Ketersediaan
SSYA20210135135/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

135/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Warisan

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top