Upaya Mediator dalam Melakukan Mediasi pada Perkara Kewarisan (Studi di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai upaya mediator dalam melakukan mediasi
dalam perkara kewarisan (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A).
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses mediasi yang dilakukan oleh
mediator dalam menyelesaikan perkara kewarisan serta efektivitas proses mediasi yang
dilakukan oleh mediator dalam perkara kewarisan di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kewenangan proses mediasi
yang dilakukan oleh mediator dalam menyelesaikan perkara kewarisan serta efektivitas
proses mediasi yang dilakukan oleh mediator dalam perkara kewarisan di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1 A. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
lapangan (field research) dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang
digunakan yakni pendekatan yuridis normatif, empiris dan sosio yuridis. Metode
pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses Mediasi yang dilakukan oleh
mediator dalam menyelesaikan perkara kewarisan di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A dilakukan melalui 3 tahapan. Pertama tahap pra mediasi, di mana mediator
menjelaskan peran dan aturan mediasi kepada para pihak. Selanjutnya, para pihak
memiliki kesempatan untuk menyampaikan permasalahan dan kepentingan mereka
dalam sesi klarifikasi. Mediator kemudian membantu para pihak untuk
mengidentifikasi masalah inti dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua
pihak. Kedua tahap proses mediasi, dimana mediator mengadakan sesi privat dengan
masing-masing pihak untuk membantu dalam eksplorasi opsi penyelesaian. Setelah itu,
mediator membantu para pihak dalam merumuskan kesepakatan yang dituangkan
dalam perjanjian. Mediator juga dapat memfasilitasi implementasi kesepakatan dan
melakukan tindak lanjut yang diperlukan untuk memastikan tercapainya kesepakatan.
Ketiga tahap hasil mediasi, berupa laporan proses mediasi gagal karena tidak
tercapainya perdamaian atau sebaliknya laporan proses mediasi berhasil dengan
kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan pencabutan perkara. 2) Efektifitas proses
mediasi yang dilakukan oleh mediator dalam perkara kewarisan di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A dapat dilihat dari tingkat keberhasilan mencapai kesepakatan
antara para pihak yang terlibat dalam mediasi. Jika mediasi berhasil mencapai
kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak, maka proses mediasi dianggap
efektif. Selain itu, pengadilan juga dapat menilai efektivitas mediasi melalui kepuasan
para pihak terhadap hasil yang dicapai. Implikasi penelitian memberikan kontribusi
penting dalam memahami proses mediasi dalam menyelesaikan perkara kewarisan dan
dapat menjadi acuan bagi pengadilan dan para mediator dalam meningkatkan
efektivitas dan kualitas mediasi di masa mendatang.
A. Kesimpulan
Sebagai akhir dari pembahasan skripsi ini maka penulis memaparkan
kesimpulan dari permasalahan yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya sebagai
berikut:
1. Proses Mediasi yang dilakukan oleh mediator dalam menyelesaikan perkara
kewarisan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dilakukan melalui 3
tahapan. Pertama tahap pra mediasi, di mana mediator menjelaskan peran dan
aturan mediasi kepada para pihak. Selanjutnya, para pihak memiliki kesempatan
untuk menyampaikan permasalahan dan kepentingan mereka dalam sesi
klarifikasi. Mediator kemudian membantu para pihak untuk mengidentifikasi
masalah inti dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Kedua
tahap proses mediasi, dimana mediator mengadakan sesi privat dengan masing-
masing pihak untuk membantu dalam eksplorasi opsi penyelesaian. Setelah itu,
mediator membantu para pihak dalam merumuskan kesepakatan yang dituangkan
dalam perjanjian. Mediator juga dapat memfasilitasi implementasi kesepakatan
dan melakukan tindak lanjut yang diperlukan untuk memastikan tercapainya
kesepakatan. Ketiga tahap hasil mediasi, berupa laporan proses mediasi gagal
karena tidak tercapainya perdamaian atau sebaliknya laporan proses mediasi
berhasil dengan kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan pencabutan
perkara.
2. Efektifitas proses mediasi yang dilakukan oleh mediator dalam perkara kewarisan
di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dapat dilihat dari tingkat
keberhasilan mencapai kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam
mediasi. Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh
semua pihak, maka proses mediasi dianggap efektif. Selain itu, pengadilan juga
dapat menilai efektivitas mediasi melalui kepuasan para pihak terhadap hasil
yang dicapai. Jika para pihak merasa puas dengan kesepakatan yang dicapai dan
merasa bahwa kepentingan mereka telah diakomodasi dengan baik, maka proses
mediasi dianggap berhasil.
B. Saran
Adapun beberapa saran yang dapat disajikan dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1. Bagi mediator di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, dalam penanganan
kasus sengketa waris hendaknya semua mediator memiliki kemampuan dan
keahlian dalam menangani sengketa waris tidak melulu yang menangani kasus
sengketa waris adalah mediator tertentu, dan juga kemampuan dalam bidang lain
contoh pada kasus ekonomi syariah, zakat, dan lain-lain.
2. Bagi pihak berperkara, hendaknya para pihak diwajibkan untuk menghadiri
sendiri proses mediasi atau setidaknya ia dapat didampingi oleh kuasa hukumnya
dalam melakukan mediasi. Selain itu pada saat mediasi para pihak bersikap
lemah lembut dalam mengambil tindakan dengan tidak egois dan tidak
mementingkan diri sendiri.
Ketersediaan
SSYA20230250250/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

250/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

mediator

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top