Implementasi E Court Dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Watampone Kelas Ia
Adriansyah/01.16.1120 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Implementasi E-Court dan Dampaknya
Terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama
Watampone Kelas IA”.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh diolah
dengan menggunakan kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridid empiris untuk mendeskripsikan penelitian tentang Implementasi E-Court dan
Dampaknya Terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan
Agama Watampone Kelas IA. dalam menganalisis data, penulis menggunakan
reduksi data, dan display data.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peluang dan tantangan penerapan
E-Court di pengadilan Agama Watampone kelas IA dan dampak bagi Advokat pada
penerapan sistem E-Court di Pengadilan Agama Watampone kelas IA.
Hasil penelitian menujukkan bahwa Pertama peluang dan tantangan
penerapan E-Court di pengadilan Agama Watampone Kelas IA yaitu peluang untuk
di terapkan karena proses pendaftaran perkara lewat online, pembayaran panjar dan
pengiriman dokumen serta pemanggilan di lakukan secara online, sehingga
memberikan kemudahan bagi jurusita melakukan pemanggilan dan memudahkan
Advokat untuk mendaftarkan perkara, dan tantangannya yaitu sistem terobosan baru
di dunia peradilan sehingga membutuhkan beberapa tahapan untuk memliki akun E-
Court dan tidak semua bisa melakukan sistem E-Court kalau tidak memiliki akun
resmi sehingga terbatas penggunaannya, sumber daya yang mendukung pelaksanaan
E-Court serta harus memiliki keahlian menggunakan teknologi informasi. Kedua
dampak bagi pencari keadilan/Advokat pada penerapan sistem E-Court dalam
penyelesain perkara di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA adanya E-Court
sangat berdampak bagi kemajuan sistem peradilan serta mewujudkan peradilan yang
berasaskan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dampak dari adanya sistem E-Court
ini sendiri dalam proses berperadilan dengan semakin berkembangnya teknologi
digital, maka transformasi pengadilan untuk menjadi pengadilan yang modern dengan
memanfaatkan teknologi informasi digital secara maksimal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah di lakukan penulis tentang Implementasi
E- Court dan Dampaknya terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di
Pengadilan Agama Watampone Kelas IA. Maka penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1. Peluang dan tantangan penerapan E-Court bagi Advokat dan Hakim di Pengadilan
Agama Watampone Kelas IA yaitu di masa pandemic sekarang sangat memiliki
peluang untuk di terapkan karena proses pendaftaran perkara lewat online,
pembayaran panjar dan pengiriman dokumen serta pemanggilan di lakukan secara
online, sehingga memberikan kemudahan bagi jurusita melakukan pemanggilan
dan juga memudahkan Advokat untuk mendaftrakan perkara.Dan Tantangan yang
dihadapi dalam penerapan E-Court ialah sebuah sistem terobosan baru di dunia
peradilan hanya saja dalam proses beracara dilakukan dengan teknologi digital
secara online, yang dibutuhkan adalah prosedur, pergeseran hukum acara,
inprastruktur dan sumber daya yang mendukung pelaksanaan E-Court serta harus
memiliki keahlian menggunakan teknologi informasi guna terhubungnya jaringan
atau koneksi yang baik dengan pengadilan serta kevlidan data.
2. Dampak bagi Pencari Keadilan/Advokat pada Penerapan Sistem E-Court dalam
penyelesaian perkara di pengadilan Agama Watampone Kelas IA yaitu Dengan
adanya sistem E-Court maka Membantu Advokat menjawab permasalahan yang
ada khususnya di lembaga peradilan. Dengan proses yang sederhana, cepat, dan
biaya ringan. E-Court ini Advokat tidak perlu lagi datang kepengadilan untuk
mendaftarkan perkara karena bisa di lakukan secara online jadi menghemat waktu
dan juga tranparansi keterbukaan seperti pembiayaan untuk menghindari pungli
sehingga pencari keadilan lebih mudah untuk menyelesaikan perkara.
B.Implikasi
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan diatas, maka peneliti
memberikan saran kepada pihak yang terkait sebagai berikut:
1. Peneliti berharap agar Pengadilan Agama Watanpone kelas IA yang ingin
menggunakan sistem E-Court harus siap dalam segi sarana dan Prasarana dan
Inprastruktur yang mendukung penerapan E-Court agar penerapan E-Court bisa
dimaksimalkan.
2. Dalam pelaksanaan E-Court harus lebih tegasnya aturan mengenai para advokat
apabila sudah terdaftar untuk bisa mengakses atau menggunakan E-Court agar
tidak ada lagi berkas tumpukan perkara yang dapat menghambat proses jalannya
peradilan. Serta diberlakukan aturan sanksi hukum bagi advokat yang
melanggarnya.
Terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama
Watampone Kelas IA”.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh diolah
dengan menggunakan kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridid empiris untuk mendeskripsikan penelitian tentang Implementasi E-Court dan
Dampaknya Terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan
Agama Watampone Kelas IA. dalam menganalisis data, penulis menggunakan
reduksi data, dan display data.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peluang dan tantangan penerapan
E-Court di pengadilan Agama Watampone kelas IA dan dampak bagi Advokat pada
penerapan sistem E-Court di Pengadilan Agama Watampone kelas IA.
Hasil penelitian menujukkan bahwa Pertama peluang dan tantangan
penerapan E-Court di pengadilan Agama Watampone Kelas IA yaitu peluang untuk
di terapkan karena proses pendaftaran perkara lewat online, pembayaran panjar dan
pengiriman dokumen serta pemanggilan di lakukan secara online, sehingga
memberikan kemudahan bagi jurusita melakukan pemanggilan dan memudahkan
Advokat untuk mendaftarkan perkara, dan tantangannya yaitu sistem terobosan baru
di dunia peradilan sehingga membutuhkan beberapa tahapan untuk memliki akun E-
Court dan tidak semua bisa melakukan sistem E-Court kalau tidak memiliki akun
resmi sehingga terbatas penggunaannya, sumber daya yang mendukung pelaksanaan
E-Court serta harus memiliki keahlian menggunakan teknologi informasi. Kedua
dampak bagi pencari keadilan/Advokat pada penerapan sistem E-Court dalam
penyelesain perkara di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA adanya E-Court
sangat berdampak bagi kemajuan sistem peradilan serta mewujudkan peradilan yang
berasaskan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dampak dari adanya sistem E-Court
ini sendiri dalam proses berperadilan dengan semakin berkembangnya teknologi
digital, maka transformasi pengadilan untuk menjadi pengadilan yang modern dengan
memanfaatkan teknologi informasi digital secara maksimal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah di lakukan penulis tentang Implementasi
E- Court dan Dampaknya terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di
Pengadilan Agama Watampone Kelas IA. Maka penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1. Peluang dan tantangan penerapan E-Court bagi Advokat dan Hakim di Pengadilan
Agama Watampone Kelas IA yaitu di masa pandemic sekarang sangat memiliki
peluang untuk di terapkan karena proses pendaftaran perkara lewat online,
pembayaran panjar dan pengiriman dokumen serta pemanggilan di lakukan secara
online, sehingga memberikan kemudahan bagi jurusita melakukan pemanggilan
dan juga memudahkan Advokat untuk mendaftrakan perkara.Dan Tantangan yang
dihadapi dalam penerapan E-Court ialah sebuah sistem terobosan baru di dunia
peradilan hanya saja dalam proses beracara dilakukan dengan teknologi digital
secara online, yang dibutuhkan adalah prosedur, pergeseran hukum acara,
inprastruktur dan sumber daya yang mendukung pelaksanaan E-Court serta harus
memiliki keahlian menggunakan teknologi informasi guna terhubungnya jaringan
atau koneksi yang baik dengan pengadilan serta kevlidan data.
2. Dampak bagi Pencari Keadilan/Advokat pada Penerapan Sistem E-Court dalam
penyelesaian perkara di pengadilan Agama Watampone Kelas IA yaitu Dengan
adanya sistem E-Court maka Membantu Advokat menjawab permasalahan yang
ada khususnya di lembaga peradilan. Dengan proses yang sederhana, cepat, dan
biaya ringan. E-Court ini Advokat tidak perlu lagi datang kepengadilan untuk
mendaftarkan perkara karena bisa di lakukan secara online jadi menghemat waktu
dan juga tranparansi keterbukaan seperti pembiayaan untuk menghindari pungli
sehingga pencari keadilan lebih mudah untuk menyelesaikan perkara.
B.Implikasi
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan diatas, maka peneliti
memberikan saran kepada pihak yang terkait sebagai berikut:
1. Peneliti berharap agar Pengadilan Agama Watanpone kelas IA yang ingin
menggunakan sistem E-Court harus siap dalam segi sarana dan Prasarana dan
Inprastruktur yang mendukung penerapan E-Court agar penerapan E-Court bisa
dimaksimalkan.
2. Dalam pelaksanaan E-Court harus lebih tegasnya aturan mengenai para advokat
apabila sudah terdaftar untuk bisa mengakses atau menggunakan E-Court agar
tidak ada lagi berkas tumpukan perkara yang dapat menghambat proses jalannya
peradilan. Serta diberlakukan aturan sanksi hukum bagi advokat yang
melanggarnya.
Ketersediaan
| SSYA20210129 | 129/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
129/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
