Efektifitas Pelayanan Sidang Keliling Dalam Penerapan Asas Peradilan, Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Studi di KUA Kecamatan Ponre Kabupaten Bone)
Riri Fatriana/01.17 1206 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Efektifitas Pelayanan Sidang Keliling Dalam
Penerapan Asas Peradilan, Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Studi di KUA
Kecamatan Ponre Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
prosedur pelaksanaan sidang keliling di KUA Kecamatan Ponre, faktor-faktor yang
menjadi pertimbangan para hakim untuk melaksanakan sidang keliling di KUA
Kecamatan Ponre serta strategi yang digunakan hakim dalam menerapkan asas seder-
hana, cepat, dan biaya ringan di KUA Kecamatan Ponre.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Jenis sumber data
yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Selanjutnya, teknik pengum-
pulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini memberikan penjelasan tentang prosedur, faktor, serta
strategi yang digunakan hakim dalam sidang keliling. Adapun prosedur pelaksanaan
sidang keliling diantaranya: Dari KUA menginformasikan kepada masyarakat,
melakukan permohonan itsbat secara langsung ke KUA dengan melampirkan bukti
administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga dan surat permohonan, kemudian selanjut-
nya mengikuti proses persidangan. Selanjutnya faktor penghambat, salah satunya yai-
tu kurang disiplinnya masyarakat sehingga masih ada yang terlambat dalam
menghadiri sidang, faktor pendukung yakni karena adanya dana yang cukup. Selan-
jutnya strategi yang digunakan hakim dalam menerapkan sidang keliling yaitu
penyederhanaan proses itsbat nikah, mempercepat persidangan dengan tetap mem-
perhatikan prosedur.
A. Kesimpulan
Pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Ponre
berinisiatif untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pentingnya buku
nikah dalam suatu ikatan pernikahan, dengan terlaksananya sidang keliling di KUA
Kecamatan Ponre, tentu dalam acara peradilannya menerapkan asas sederhana, asas
cepat dan asas biaya ringan.
Adapun prosedur pelaksanaan sidang keliling dalam hal ini Itsbat Nikah
diantaranya: a) Dari KUA menginformasikan kepada masyarakat yang tidak memiliki
Buku Nikah, b) Setiap pasangan melakukan permohonan itsbat secara langsung ke KUA
dengan melampirkan bukti administrasi seperti fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga
dan Surat Permohonan, c) Mengikuti proses persidangan.
Faktor pertimbangan hakim dalam melaksanakan sidang keliling ini tidak
terlepas dari masalah yang timbul karena kurangnya kesadaran dari masyarakat terkait
pentingnya suatu pengakuan dari negara yaitu isbat nikah. Hakim melaksankan sidang
keliling di Kecamatan Ponre karena ada tujuan yang harus di capai berupa terciptanya
masyarakat yang sadar hukum. Faktor pertimbangan hakim yang lain dalam
melaksanakan sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan
yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama sehingga dapat menghemat biaya
dan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Adapun strategi yang digunakan hakim Pengadilan Agama dalam menerapkan
asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yaitu: a) Penyederhanaan proses
itsbat nikah, b) Mempercepat proses persidangan, tetapi tetap mengikuti prosedur, c)
Melakukan sidang keliling secara serentak.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian, ada dua hal yang disarankan terkait pelaksanaan
sidang keliling:
1. Sidang keliling harus didukung penuh oleh seluruh lapisan baik dari hakim, staf
KUA Kecamatan Ponre dan masyarakat pada umumnya. Hal ini mengingat sidang
keliling adalah sebuah bantuan hukum yang diharapkan dapat menciptakan
kesamaan dan pemerataan akses penegakan hukum.
2. Perlu adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dan KUA
Kecamatan Ponre tentang sidang keliling ke masyarakat karena walaupun
pengadilan telah banyak melakukan sidang keliling akan tetapi masih banyak
masyarakat yang belum tahu apa itu sidang keliling.
Penerapan Asas Peradilan, Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Studi di KUA
Kecamatan Ponre Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
prosedur pelaksanaan sidang keliling di KUA Kecamatan Ponre, faktor-faktor yang
menjadi pertimbangan para hakim untuk melaksanakan sidang keliling di KUA
Kecamatan Ponre serta strategi yang digunakan hakim dalam menerapkan asas seder-
hana, cepat, dan biaya ringan di KUA Kecamatan Ponre.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Jenis sumber data
yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Selanjutnya, teknik pengum-
pulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini memberikan penjelasan tentang prosedur, faktor, serta
strategi yang digunakan hakim dalam sidang keliling. Adapun prosedur pelaksanaan
sidang keliling diantaranya: Dari KUA menginformasikan kepada masyarakat,
melakukan permohonan itsbat secara langsung ke KUA dengan melampirkan bukti
administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga dan surat permohonan, kemudian selanjut-
nya mengikuti proses persidangan. Selanjutnya faktor penghambat, salah satunya yai-
tu kurang disiplinnya masyarakat sehingga masih ada yang terlambat dalam
menghadiri sidang, faktor pendukung yakni karena adanya dana yang cukup. Selan-
jutnya strategi yang digunakan hakim dalam menerapkan sidang keliling yaitu
penyederhanaan proses itsbat nikah, mempercepat persidangan dengan tetap mem-
perhatikan prosedur.
A. Kesimpulan
Pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Ponre
berinisiatif untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pentingnya buku
nikah dalam suatu ikatan pernikahan, dengan terlaksananya sidang keliling di KUA
Kecamatan Ponre, tentu dalam acara peradilannya menerapkan asas sederhana, asas
cepat dan asas biaya ringan.
Adapun prosedur pelaksanaan sidang keliling dalam hal ini Itsbat Nikah
diantaranya: a) Dari KUA menginformasikan kepada masyarakat yang tidak memiliki
Buku Nikah, b) Setiap pasangan melakukan permohonan itsbat secara langsung ke KUA
dengan melampirkan bukti administrasi seperti fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga
dan Surat Permohonan, c) Mengikuti proses persidangan.
Faktor pertimbangan hakim dalam melaksanakan sidang keliling ini tidak
terlepas dari masalah yang timbul karena kurangnya kesadaran dari masyarakat terkait
pentingnya suatu pengakuan dari negara yaitu isbat nikah. Hakim melaksankan sidang
keliling di Kecamatan Ponre karena ada tujuan yang harus di capai berupa terciptanya
masyarakat yang sadar hukum. Faktor pertimbangan hakim yang lain dalam
melaksanakan sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan
yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama sehingga dapat menghemat biaya
dan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Adapun strategi yang digunakan hakim Pengadilan Agama dalam menerapkan
asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yaitu: a) Penyederhanaan proses
itsbat nikah, b) Mempercepat proses persidangan, tetapi tetap mengikuti prosedur, c)
Melakukan sidang keliling secara serentak.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian, ada dua hal yang disarankan terkait pelaksanaan
sidang keliling:
1. Sidang keliling harus didukung penuh oleh seluruh lapisan baik dari hakim, staf
KUA Kecamatan Ponre dan masyarakat pada umumnya. Hal ini mengingat sidang
keliling adalah sebuah bantuan hukum yang diharapkan dapat menciptakan
kesamaan dan pemerataan akses penegakan hukum.
2. Perlu adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dan KUA
Kecamatan Ponre tentang sidang keliling ke masyarakat karena walaupun
pengadilan telah banyak melakukan sidang keliling akan tetapi masih banyak
masyarakat yang belum tahu apa itu sidang keliling.
Ketersediaan
| SSYA20210126 | 126/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
126/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
