Relevansi Pasal 3 Huruf C Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Terhadap Kebijakan Peliburan Perkuliahan (Studi di Institut Agama Islam Negeri Bone)

No image available for this title
kripsi ini membahas tentang relevansi Pasal 3 huruf c Keputusan Presiden
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terhadap kebijakan
peliburan perkuliahan (studi di Institut Agama Islam Negeri Bone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami relevansi antara
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 dengan surat edaran yang diterbitkan oleh
pihak kampus IAIN Bone terkait kebijakan penutupan kampus untuk mengantisipasi
perkembangan penyebaran Covid-19, serta kendala-kendala yang dialami oleh
masyarakat kampus selama berlakunya surat edaran tersebut baik terkait proses
perkuliahan maupun pelayanan administrasi yang kini beralih menjadi online.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yang berarti pendekatan
dengan melihat suatu aturan dengan kenyataan hukum di dalam masyarakat, dan
dibahas dengan menggunakan metode analisis deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat edaran yang diterbitkan oleh pihak
kampus memiliki relevansi dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Yang di mana Keppres tersebut
terdiri atas 14 pasal. 2 pasal relevan dengan kebijakan dari surat edaran IAIN Bone
yakni Pasal 1 dan 3. Selebihnya, Pasal 2, 4 sampai dengan Pasal 14 yang tertuang di
dalam Keppres No. 7 Tahun 2020 tidak relevan dengan surat edaran IAIN Bone
karena lebih membahas mengenai tugas, susunan keanggotaan dan mekanisme
pelaksanaan tugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Baik surat
edaran dan keputusan presiden berlaku hanya sekali selesai, dan isinya berlaku dan
mengikat kepada orang atau pihak tertentu. Tujuan surat edaran yang diterbitkan oleh
pihak kampus IAIN Bone dan Keputusan Presiden yang ditetapkan oleh Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo memiliki tujuan yang sama yakni untuk memutus
mata rantai penyebaran Covid-19. Dan Kendala selama berlakunya surat edaran
penutupan kampus baik dari pihak dosen, mahasiswa maupun pegawai kampus IAIN
Bone sebagai berikut: a) Dosen: selama perkuliahan online, yang menjadi kendala
bagi para dosen ada pada mahasiswa/i itu sendiri. Etika mahasiswa/i yang terkadang
membuat psikologi dosen tidak nyaman. Dan kemampuan dosen dalam
mengaplikasikan teknologi berbeda-beda. b) Pegawai: banyaknya mahasiswa yan
menghubungi baik via chat maupun telepon dengan masalah yang berbeda, sehingga
pegawai slow respond terhadap permintaan mahasiswa/i. Dan juga terkendala pada
masalah jaringan yang terkadang tidak mendukung. c) Mahasiswa: masalah jaringan
yang tidak semua mahasiswa/i memiliki koneksi jaringan yang mendukung. Paket
kouta data yang terkuras karena jumlah pertemuan online tidak seimbang dengan
paket data yang dimiliki oleh mahasiswa/i, dan terkadang mahasiswa/i kesulitan
memahami materi yang disampaikan dosen melalui pertemuan online. Selain itu,
terkait pelayanan administrasi, yang menjadi kendala bagi mahasiswa/i yaitu pegawai
yang bertugas memberikan pelayanan terkadang kurang tanggap dalam merespon
atau menanggapi permintaan dari mahasiswa/i.
A. Simpulan
1. Surat edaran yang diterbitkan oleh pihak kampus memiliki relevansi dengan
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19. Yang di mana Keppres tersebut terdiri atas 14 pasal.
2 pasal relevan dengan kebijakan dari surat edaran IAIN Bone yakni Pasal 1
dan 3. Selebihnya, Pasal 2, 4 sampai dengan Pasal 14 yang tertuang di dalam
Keppres No. 7 Tahun 2020 tidak relevan dengan surat edaran IAIN Bone
karena lebih membahas mengenai tugas, susunan keanggotaan dan
mekanisme pelaksanaan tugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19. Sejauh ini, surat edaran yang diterbitkan oleh pihak kampus IAIN
Bone tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
maupun dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Baik surat edaran
dan Keputusan Presiden keduanya berlaku hanya sekali selesai, dan isinya
hanya berlaku dan mengikat kepada orang atau pihak tertentu. Dan tujuan
surat edaran yang diterbitkan oleh pihak kampus IAIN Bone dan Keputusan
Presiden yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
memiliki tujuan yang sama yakni untuk memutus mata rantai penyebaran
Covid-19.
2. Kendala selama berlakunya surat edaran penutupan kampus baik dari pihak
dosen, mahasiswa maupun pegawai kampus IAIN Bone sebagai berikut:
a. Dosen: selama perkuliahan online, yang menjadi kendala bagi para dosen
ada pada mahasiswa/i itu sendiri. Etika mahasiswa/i yang terkadang
89
membuat psikologi dosen tidak nyaman. Dan kemampuan dosen dalam
mengaplikasikan teknologi berbeda-beda.
b. Mahasiswa: masalah jaringan yang tidak semua mahasiswa/i memiliki
koneksi jaringan yang mendukung. Paket kouta data yang terkuras karena
jumlah pertemuan online tidak seimbang dengan paket data yang dimiliki
oleh mahasiswa/i, dan terkadang mahasiswa/i kesulitan memahami materi
yang disampaikan dosen melalui pertemuan online. Komunikasi yang
kurang baik antara mahasiswa dan dosen yang kemudian menimbulkan
masalah seperti kurang lancarnya perkuliahan dan berakibat pada jadwal
mata kuliah yang tidak beraturan atau tidak sesuai dengan jadwal. Selain
itu, terkait pelayanan administrasi, yang menjadi kendala bagi
mahasiswa/i yaitu pegawai yang bertugas memberikan pelayanan
terkadang kurang tanggap dalam merespon atau menanggapi permintaan
dari mahasiswa/i.
c. Pegawai: banyaknya mahasiswa yang menghubungi baik via chat
maupun telepon dengan masalah yang berbeda, sehingga pegawai slow
respond terhadap permintaan mahasiswa/i. Dan juga terkendala pada
masalah jaringan yang terkadang tidak mendukung.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini ada beberapa saran yang ingin
disampaikan peneliti di antaranya:
1. Kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 agar lebih tegas dalam menanggulangi
penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus, dan ketika sudah dilakukan
penutupan kampus maka kampus harus benar-benar ditutup dan tidak ada
kegiatan di dalamnya. Karena seperti yang penulis ketahui bahwa ketika
masih dalam masa penutupan kampus, mahasiswa/i masih bisa keluar masuk
kampus. Memang dilakukan penutupan kampus, namun itu hanya bertahan
satu atau dua hari. Di hari berikutnya mahasiswa diperbolehkan memasuki
kampus dengan catatan kendaraan di parkir di luar kampus.
2. Kepada seluruh mahasiswa/i IAIN Bone agar kiranya tetap mematuhi protokol
kesehatan dan mengindahkan apa-apa yang dianjurkan oleh pihak kampus.
Perkuliahan daring dan perkuliahaan tatap muka secara langsung memang
berbeda, namun kita juga harus melihat dari sisi positifnya bahwa hal itu
dilakukan demi keselamatan seluruh masyarakat kampus agar tidak
seorangpun yang terpapar virus. Diharapkan untuk selalu menumbuhkan
kasadaran diri tanpa harus ditegur.
3. Untuk peneliti, dengan adanya penelitian ini diharapkan bisa memberikan
informasi yang bermanfaat, meskipun peneliti sadar bahwa masih banyak
kekurangan pada penelitian ini.
Ketersediaan
SSYA20210174174/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

174/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Gugus Tugas

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top