Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Wali Aḍhal di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (Studi Kasus Pada No. Perkara 71/Pdt.P/2020/PA.Wtp).
Perawati/ 01.171.046 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam
Penetapan Wali Aḍhal Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A (Studi Kasus
Pada No.Perkara 71/Pdt.P/2020/PA.Wtp”. Pokok permasalahannya ialah pertama,
bagaimana prosedur penetapan wali aḍhal di pengadilan agama watampone kelas
1A. Kedua bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan wali aḍhal di
pengadilan agama watampone kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebenarnya bagaimana prosedur
dan pertimbangan yang ditempuh oleh hakim Pengadilan Agama Watampone
dalam menyelesaikan perkara wali aḍhal. Untuk memudahkan pemecahan
masalah tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang
bersifat lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
Teologi Normatif, Yuridis Normatif serta pendekatan Yuridis Empiris. Data
dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwah hakim dalam memutuskan perkara
wali aḍhal di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dapat diuraikan
berdasarkan, Pertama Prosedur yang ditempuh dalam penetapan wali aḍhal di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A tidak jauh berbeda dengan prosedur
pengajuan permohonan pada umumya. Yaitu dimuali dari pendaftaran
permohonan di petugas, selanjutnya petuga memberikan surat ketentuan untuk
membayar (SKUM) kepada pemohon untuk membayar panjar perkara. Setelah itu
pemohon akan diberi nomor perkara, selanjutnya ketahap persidangan. Kedua,
Pertimbangan hakim dalam penetapan wali aḍhal yaitu pertama, hakim akan
memeriksa kasus dan alasan wali enggan memberikan perwaliannya. Kedua,
peraturan perUndang-Undangan serta ketetapan Allah swt. Ketiga, kemaslahatan
bersama. Selanjutnya jika kasus yang ditangani hakim tersebut tidak mendapat
kesesuainya dan mereka mengalami kendala dalam memutuskan perkara tersebut
maka mereka akan melakukan ijtihad dan mempertimbangkan kemungkinan–
kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi dan memutuskan perkara dengan
memikirkan kemaslahatan bersama.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Prosedur yang ditempuh dalam penetapan wali aḍhal di pengadilan agama
Watampone Kelas 1A tidak jauh berbeda dengan prosedur pengajuan
permohonan pada umumya. Yaitu dimulai dari pendaftaran permohonan di
petuga smeja 1, setelah itu petugas meja 1 memeriksa kelengkapan berkas
pemohon, selanjutnya petugas memberikan surat ketetapan untuk membayar
(SKUM) kepada pemohon untuk membayar panjar perkara. Setelah
pemohon telah membayar panjar perkara maka pemohon akan diberi nomor
perkara dan menunggu hari persidangan yang ditentukan oleh pengadilan.
Selanjutnya ketahap persidangan, di tahap persidangan ini merupakan
proses penyelesaian perkara, dimana hakim bisa memutuskan perkara
dengan pertimbangan kesesuaian fakta dengan yang terjadi dipersidangan
serta kesesuaian dengan alat bukti surat dan alat bukti saksi.
2. Pertimbangan hakim dalam penetapan wali aḍhal yaitu pertama, hakim
akan memeriksa kasus dan alasan wali enggan memberikan perwaliannya.
Kedua, peraturan perUndang-Undangan serta ketetapan Allah swt. Ketiga,
kemaslahatan bersama. Selanjutnya jika kasus yang ditangani hakim
tersebut tidak mendapat kesesuainya dan mereka mengalami kendala dalam
memutuskan perkara tersebut maka mereka akan melakukan ijtihad dan
mempertimbangkan kemungkinan–kemungkinan terburuk yang bisa saja
terjadi dan memutuskan perkara dengan memikirkan kemaslahatan bersama.
B. Implikasi
Setelah melakukan penelitian mengenai Analisis Pertimbangan Hakim
dalam Penetapan wali aḍhal di Pengadilan Agama Watampone kelas 1A, yang
dilakukan langsung di Pengadilan Agama Watampone kelas 1A, maka saran
peneliti sebagai berikut:
1. Kepada pihak pengadilan Agama Watampone Kelas 1A serta Hakim yang
menangani kasus permohonan wali aḍhal. Sebab tidak menutup
kemungkinan makin banyak kasus permohonan wali aḍhal kedepannya.
Jadi untuk pihak pengadilan dan hakim yang menangani kasus ini agar
memperhatikan dan memeriksa berkas serta menganalisis kasus ini secara
teliti dan secara mendalam. Karena ini mengenai sahnya sebuah perkawina
nmengingat tak akan sah sebuah perkawinan tanpa adanya wali, dengan
tetap berpedoman pada Undang-Undang, aturan Allah swt. Dalam hal ini
al-Quran dan Hadist, serta tetap mempertimbangkan mudharat dan
kemaslahatan bersama.
2. Kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan wali aḍhal, sebab
pada zaman sekarang ini perkara pernikahan dan perwalian ini sangat
penting untuk dipelajari. Baik itu bagi orang tua maupun kepada anak
muda. Pengetahuan ini sudah dapat dipelajari melalui internet atau bias saja
ikut berguru kepada orang yang lebih paham. Ini dikarenakan pada zaman
sekarang ini maraknya orang tua yang enggan menikahkan anaknya serta
tidak merestui anaknya ketika ingin menikah, dengan alasan yang sangat
tidak masuk akal. Para orang tua juga harus paham betul hal-hal apa saja
yang bisa dijadikan alas an penolakan untuk menikahkan anaknya atau
tidak merestui pernikahan tersebut, alhasil sang ayah enggan untuk
memberikan perwaliannya terhadap pernikahan anaknya.
Penetapan Wali Aḍhal Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A (Studi Kasus
Pada No.Perkara 71/Pdt.P/2020/PA.Wtp”. Pokok permasalahannya ialah pertama,
bagaimana prosedur penetapan wali aḍhal di pengadilan agama watampone kelas
1A. Kedua bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan wali aḍhal di
pengadilan agama watampone kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebenarnya bagaimana prosedur
dan pertimbangan yang ditempuh oleh hakim Pengadilan Agama Watampone
dalam menyelesaikan perkara wali aḍhal. Untuk memudahkan pemecahan
masalah tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang
bersifat lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
Teologi Normatif, Yuridis Normatif serta pendekatan Yuridis Empiris. Data
dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwah hakim dalam memutuskan perkara
wali aḍhal di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dapat diuraikan
berdasarkan, Pertama Prosedur yang ditempuh dalam penetapan wali aḍhal di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A tidak jauh berbeda dengan prosedur
pengajuan permohonan pada umumya. Yaitu dimuali dari pendaftaran
permohonan di petugas, selanjutnya petuga memberikan surat ketentuan untuk
membayar (SKUM) kepada pemohon untuk membayar panjar perkara. Setelah itu
pemohon akan diberi nomor perkara, selanjutnya ketahap persidangan. Kedua,
Pertimbangan hakim dalam penetapan wali aḍhal yaitu pertama, hakim akan
memeriksa kasus dan alasan wali enggan memberikan perwaliannya. Kedua,
peraturan perUndang-Undangan serta ketetapan Allah swt. Ketiga, kemaslahatan
bersama. Selanjutnya jika kasus yang ditangani hakim tersebut tidak mendapat
kesesuainya dan mereka mengalami kendala dalam memutuskan perkara tersebut
maka mereka akan melakukan ijtihad dan mempertimbangkan kemungkinan–
kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi dan memutuskan perkara dengan
memikirkan kemaslahatan bersama.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Prosedur yang ditempuh dalam penetapan wali aḍhal di pengadilan agama
Watampone Kelas 1A tidak jauh berbeda dengan prosedur pengajuan
permohonan pada umumya. Yaitu dimulai dari pendaftaran permohonan di
petuga smeja 1, setelah itu petugas meja 1 memeriksa kelengkapan berkas
pemohon, selanjutnya petugas memberikan surat ketetapan untuk membayar
(SKUM) kepada pemohon untuk membayar panjar perkara. Setelah
pemohon telah membayar panjar perkara maka pemohon akan diberi nomor
perkara dan menunggu hari persidangan yang ditentukan oleh pengadilan.
Selanjutnya ketahap persidangan, di tahap persidangan ini merupakan
proses penyelesaian perkara, dimana hakim bisa memutuskan perkara
dengan pertimbangan kesesuaian fakta dengan yang terjadi dipersidangan
serta kesesuaian dengan alat bukti surat dan alat bukti saksi.
2. Pertimbangan hakim dalam penetapan wali aḍhal yaitu pertama, hakim
akan memeriksa kasus dan alasan wali enggan memberikan perwaliannya.
Kedua, peraturan perUndang-Undangan serta ketetapan Allah swt. Ketiga,
kemaslahatan bersama. Selanjutnya jika kasus yang ditangani hakim
tersebut tidak mendapat kesesuainya dan mereka mengalami kendala dalam
memutuskan perkara tersebut maka mereka akan melakukan ijtihad dan
mempertimbangkan kemungkinan–kemungkinan terburuk yang bisa saja
terjadi dan memutuskan perkara dengan memikirkan kemaslahatan bersama.
B. Implikasi
Setelah melakukan penelitian mengenai Analisis Pertimbangan Hakim
dalam Penetapan wali aḍhal di Pengadilan Agama Watampone kelas 1A, yang
dilakukan langsung di Pengadilan Agama Watampone kelas 1A, maka saran
peneliti sebagai berikut:
1. Kepada pihak pengadilan Agama Watampone Kelas 1A serta Hakim yang
menangani kasus permohonan wali aḍhal. Sebab tidak menutup
kemungkinan makin banyak kasus permohonan wali aḍhal kedepannya.
Jadi untuk pihak pengadilan dan hakim yang menangani kasus ini agar
memperhatikan dan memeriksa berkas serta menganalisis kasus ini secara
teliti dan secara mendalam. Karena ini mengenai sahnya sebuah perkawina
nmengingat tak akan sah sebuah perkawinan tanpa adanya wali, dengan
tetap berpedoman pada Undang-Undang, aturan Allah swt. Dalam hal ini
al-Quran dan Hadist, serta tetap mempertimbangkan mudharat dan
kemaslahatan bersama.
2. Kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan wali aḍhal, sebab
pada zaman sekarang ini perkara pernikahan dan perwalian ini sangat
penting untuk dipelajari. Baik itu bagi orang tua maupun kepada anak
muda. Pengetahuan ini sudah dapat dipelajari melalui internet atau bias saja
ikut berguru kepada orang yang lebih paham. Ini dikarenakan pada zaman
sekarang ini maraknya orang tua yang enggan menikahkan anaknya serta
tidak merestui anaknya ketika ingin menikah, dengan alasan yang sangat
tidak masuk akal. Para orang tua juga harus paham betul hal-hal apa saja
yang bisa dijadikan alas an penolakan untuk menikahkan anaknya atau
tidak merestui pernikahan tersebut, alhasil sang ayah enggan untuk
memberikan perwaliannya terhadap pernikahan anaknya.
Ketersediaan
| SSYA20210022 | 22/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
22/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
