Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perwakilan Pengucapan Ikrar Talak Klien OLeh Pengacara (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Astiani/01.16.1132 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perwakilan
Pengucapan Ikrar Talak Klien Oleh Pengacara (Studi Pada Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perwakilan
Pengucapan Ikrar Talak Klien Oleh Pengacara di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh diolah
dengan menggunakan kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris untuk mendeskripsikan penelitian. Analisi data adalah deskriptif
kualitatif dengan analisis data mengunakan tahap reduksi data, dan display data.
Hasil penelitian menujukkan bahwa Pertama, Problematika perwakilan
pengucapan ikrar talak di pengadilan Agama watampone kelas 1 A bahwa
pengucapan ikrar talak boleh di dilaksanakan dengan memanggil kembali para pihak
pemohon dan termohn untuk pengucapan ikrar oleh suami kepada istri setelah
putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam hal perwakilan pengucapan ikrar talak oleh
pengacara di perboleh oleh hakim pengadilan Agama dengan syarat harus ada surat
kuasa istimewa yang di buat di depan notaris atau yang berwenang serta di haruskan
beragama Islam dan lebih diutamakan pengacara yang berjenis kelamin laki-laki.
Kedua, tinjauan hukum Islam terhadap perwakilan pengucapan ikrar talak oleh
pengacara di perbolehkan berdasarkan ayat dan hadits serta pendapat fuqaha serta di
dukung oleh pendapat para informan. Perwakilan dalam hal ini harus sesuai dengan
syarat-syarat yang telah ditetapkan.
A. Simpulan
Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas maka penulis mengambil
kesimpulan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Problematiaka perwakilan pengucapan ikrar talak di pengadilan Agama
watampone kelas 1 A bahwa pengucapan ikrar talak boleh di dilaksanakan
dengan memanggil kembali para pihak pemohon dan termohn untuk
pengucapan ikrar oleh suami kepada istri setelah putusan berkekuatan hukum
tetap. Dalam hal perwakilan pengucapan ikrar talak oleh pengacara di
perboleh oleh hakim pengadilan Agama dengan rukun dan syarat yaitu harus
ada surat kuasa istimewa yang di buat di depan notaris atau yang berwenang
serta di haruskan beragama Islam dan lebih diutamakan pengacara yang
berjenis kelamin laki-laki.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap perwakilan pengucapan ikrar talak oleh
pengacara di perbolehkan berdasarkan ayat dan hadits serta pendapat fuqaha
yang membolehkan perwakilan atau wakalah. Perwakilan dalam hal ini harus
sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan.
B. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis
akan lebih fokus dan teliti dalam menjelaskan tentang pembahasan di atas dengan
sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka penulis
memberikan implikasinya sebagai berikut:
1. Untuk Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
a. Supaya lebih bisa meningkatkan kualitas dan kuantitasnya dalam hal
menangani perkara, serta dalam memberikan informasi dan pelayanan
administrasi.
b. Mempertahankan kinerjanya yang sudah baik dalam hal pelayanan untuk
memberikan fasilitas yang terbaik kepada masyarakat.
2. Kepada Advokat
a. Untuk lebih bisa profesional dalam membantu para klien yang
membutuhkan jasa hukumnya
b. Untuk lebih ditingkatkan dalam hal pemberian pelayanan supaya bisa
memberikan kepuasan kepada klien yang meminta jasa hukumya kepada
advokat.
Pengucapan Ikrar Talak Klien Oleh Pengacara (Studi Pada Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perwakilan
Pengucapan Ikrar Talak Klien Oleh Pengacara di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh diolah
dengan menggunakan kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris untuk mendeskripsikan penelitian. Analisi data adalah deskriptif
kualitatif dengan analisis data mengunakan tahap reduksi data, dan display data.
Hasil penelitian menujukkan bahwa Pertama, Problematika perwakilan
pengucapan ikrar talak di pengadilan Agama watampone kelas 1 A bahwa
pengucapan ikrar talak boleh di dilaksanakan dengan memanggil kembali para pihak
pemohon dan termohn untuk pengucapan ikrar oleh suami kepada istri setelah
putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam hal perwakilan pengucapan ikrar talak oleh
pengacara di perboleh oleh hakim pengadilan Agama dengan syarat harus ada surat
kuasa istimewa yang di buat di depan notaris atau yang berwenang serta di haruskan
beragama Islam dan lebih diutamakan pengacara yang berjenis kelamin laki-laki.
Kedua, tinjauan hukum Islam terhadap perwakilan pengucapan ikrar talak oleh
pengacara di perbolehkan berdasarkan ayat dan hadits serta pendapat fuqaha serta di
dukung oleh pendapat para informan. Perwakilan dalam hal ini harus sesuai dengan
syarat-syarat yang telah ditetapkan.
A. Simpulan
Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas maka penulis mengambil
kesimpulan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Problematiaka perwakilan pengucapan ikrar talak di pengadilan Agama
watampone kelas 1 A bahwa pengucapan ikrar talak boleh di dilaksanakan
dengan memanggil kembali para pihak pemohon dan termohn untuk
pengucapan ikrar oleh suami kepada istri setelah putusan berkekuatan hukum
tetap. Dalam hal perwakilan pengucapan ikrar talak oleh pengacara di
perboleh oleh hakim pengadilan Agama dengan rukun dan syarat yaitu harus
ada surat kuasa istimewa yang di buat di depan notaris atau yang berwenang
serta di haruskan beragama Islam dan lebih diutamakan pengacara yang
berjenis kelamin laki-laki.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap perwakilan pengucapan ikrar talak oleh
pengacara di perbolehkan berdasarkan ayat dan hadits serta pendapat fuqaha
yang membolehkan perwakilan atau wakalah. Perwakilan dalam hal ini harus
sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan.
B. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis
akan lebih fokus dan teliti dalam menjelaskan tentang pembahasan di atas dengan
sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka penulis
memberikan implikasinya sebagai berikut:
1. Untuk Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
a. Supaya lebih bisa meningkatkan kualitas dan kuantitasnya dalam hal
menangani perkara, serta dalam memberikan informasi dan pelayanan
administrasi.
b. Mempertahankan kinerjanya yang sudah baik dalam hal pelayanan untuk
memberikan fasilitas yang terbaik kepada masyarakat.
2. Kepada Advokat
a. Untuk lebih bisa profesional dalam membantu para klien yang
membutuhkan jasa hukumnya
b. Untuk lebih ditingkatkan dalam hal pemberian pelayanan supaya bisa
memberikan kepuasan kepada klien yang meminta jasa hukumya kepada
advokat.
Ketersediaan
| SSYA2022026 | 265/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
265/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
