Tinjauan Yuridis Kedudukan Żawū al-arḥām dalam Kewarisan (Studi Komparatif Aliran Fikih Islam dan Kompilasi Hukum Islam)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang kewarisan
żawū al-arḥām. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana kedudukan żawū al-arḥām dalam aliran fikih
Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang
pengumpulan datanya dilakukan dengan jalan membaca berbagai liratur dan sumber-
sumber yang terkait dengan peneletian ini. Kemudian menggunakan pendekatan
teologis normatif, dan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini juga bersifat
analisis komparatif yang membandingkan suatu pendapat yang berbeda dengan topik
yang sama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan żawū al-arḥām dalam
kewarisan menurut aliran fikih Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan menambah pengetahuan dan keilmuan dalam kajian studi
ilmu kewarisan, khususnya pada bidang żawū al-arḥām dan tentunya untuk
menambah kajian ilmu keislaman dan dapat dijadikan sebagai pedoman dan rujukan
bagi masyarakat. Khsusunya tokoh agama dan penegak hukum.
Hasil penelitian ini bahwa kedudukan żawū al-arḥām menurut aliran fikih
Islam lebih memilih pendapat Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal yang menyatakan
bahwa żawū al-arḥām mendapatkan warisan apabila tidak ada ahli waris żawū al-
furūḍ atau ‘as}abah. Hal ini didasarkan bahwa pendapat ini diikuti kebanyakan tabi’in
dan dalilnya lebih kuat, lebih sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Secara rasio,
żawū al-arhām lebih berhak untuk mewarisi daripada Bait al-māl, karena hubungan
pewarisan kepada Bait al-māl hanyalah hubungan Islam, sedang hubungan kepada
żawū al-arh}ām adalah hubungan Islam dan kerabat. Apalagi kenyataan sekarang di
Indonesia belum ada Bait al-māl yang benar beroperasi sesuai dengan ketentuan
hukum Islam. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam mengikuti pendapat yang
pertama bahwa żawū al-arḥām tidak berhak mendapatkan warisan sebagaimana
mazhab Mālikī dan Syāfi'ī yang lebih memilih menyerahkankan harta ke bait al-māl
seperti yang yang teramaktub pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 191 Namun
demikian, Kompilasi Hukum Islam tidak meninggalkan żawū al-arḥām secara
totalitas, karena ada beberapa pasal dalam Kompilasi Hukum Islam adanya peluang
bagi sebagian dari kelompok żawū al-arḥām memperoleh warisan melalui jalur lain
seperti wasiat wajibah bagi kelompok żawū al-arḥām yang berposisi anak angkat dan
jalur ahli waris pengganti. Jadi di dalam Kompilasi Hukum Islam ada sebagian kecil
żawū al-arḥām mendapatkan warisan.
A. Kesimpulan
Setelah uraian-uraian dari bab awal sampai bab akhir, berikut ini adalah
kesimpulan dari seluruh pembahasan:
1. Kedudukan żawū al-arh{ām aliran fikih Islam sebagaimana pendapat Abu Hanifah
dan Ahmad bin Hanbal bahwa ahli waris żawū al-arh{ām dapat mewarisi harta
warisan, apabila orang yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris żawū al-
furūḍ dan ‘as{abah. Mereka beralasan dengan ayat dalam QS.al-Anfal ayat 75 dan
berlandasan hadis Nabi.
2. Kedudukan żawū al-arh{ām dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu bahwa kompilasi
Hukum Islam lebih mengakomodir pendapat Syafi’i yang menyerahkan harta
warisan ke bait al-māl seperti yang yang termaktub pada Kompilasi Hukum Islam
Pasal 191. Namun Kompilasi Hukum Islam tidak meninggalkan żawū al-arḥām
secara totalitas, karena ada beberapa pasal dalam Kompilasi Hukum Islam adanya
peluang bagi sebagian dari kelompok żawū al-arḥām memperoleh warisan melalui
jalur lain (Pasal 209 dan Pasal 185)
3. Kedudukan żawū al-arḥām persamaan dan perbedaan antara aliran fikih Islam dan
Kompilasi Hukum Islam
1) Persamaan kedudukan żawū al-arh{ām menurut aliran fikih Islam dan Kompilasi
Hukum Islam
a) Menurut Pendapat Imam al-Syafi>’i tidak mendapat bagian waris. Apabila
pewaris tidak mempunyai ahli waris, baik ahli waris żawū al-furūḍ ataupun
‘as}abah maka harta peninggalannya diserahkan kepada bait al-māl
begitupun juga Kompilasi Hukum Islam lebih memilih menyerahkan harta
peninggalan ke bait al-māl semacam termaktub pada Pasal 191.
b) Menurut Pendapat Abu Hani>fah dapat mewarisi harta peninggalan apabila
orang yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris żawū al-furūḍ
dan ‘as}abah begitupun juga dengan Kompilasi Hukum Islam ada sebagian
kelompok żawū al-arhām dapat mewarisi dari jalur ahli waris pengganti
seperti cucu laki-laki atau cucu perempuan pada Pasal 185
2) Perbedaan Kedudukan żawū al-arhām menurut aliran fikih Islam dan
Kompilasi Hukum Islam yaitu Masalah para cucu perempuan pancar
perempuan yang dianggap żawū al-arhām, mereka hanya boleh mewarisi
harta ketika tidak ada para ahli waris żawū al-furūḍ dan ‘as{abah. Sedangkan di
dalam Kompilasi Hukum Islam mereka justru dapat memperoleh bagian
pusaka waris melalui ahli waris pengganti.
B. Saran
Disarankan kepada pemerintah untuk dapat mengembangkan hukum Islam di
Indonesia dalam bentuk upaya pembaharuan Kompilasi Hukum islam, dimana
subtansi pengaturan kelompok ahli waris żawū al-arḥām dapat diatur secara jelas
kedudukannya dalam sistem hukum kewarisan Islam di Indonesia.
Ketersediaan
SSYA2021003535/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

35/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top