Optimalisasi Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang)
Arnis/01.17.1256 - Personal Name
Skripsi ini dibuat dengan tujuan dan harapan untuk mengetahui pelaksanaan
penyelesaian sengketa waris melalui mediasi dalam perspektif hukum Islam dan
faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan mediasi sengketa waris di Pengadilan
Agama Sengkang Kelas 1B.
Penelitian
ini
adalah
penelitian
lapangan
(field
research)
dengan
menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif qualitatif dengan tiga tahap yaitu
tahap reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display) dan verifikasi
(Conclusion Drawing). Untuk mudah memecahkan masalah di atas, penulis
melakukan pendekatan teologis normatif, dan pendekatan empiris
Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa dalam upaya
pelaksanaan
penyelesaian sengketa waris melalui mediasi di Pengadilan Agama Sengkang Kelas
1B dari segi hasil masih belum optimal karena banyaknya perkara yang gagal pada
proses mediasi. Namun Mediator telah berusaha mengoptimalkan proses mediasi
dengan berupaya semaksimal mungkin mewujudkan tercapainya kesepakatan
perdamaian antara pihak. Mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam
peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi di Pengadilan.
Faktor pendukung pelaksanaan mediasi yaitu iktikad baik, keseriusan atau
kehadiran para pihak yang berperkara dalam mediasi, sarana dan prasarana, proses
tawar-menawar, tempat pelaksanaan mediasi dan keahlian hakim mediator. Adapun
faktor penghambat pelaksanaan mediasi yaitu jumlah hakim mediator yang terbatas,
ketidakhadiran atau ketidakseriusan para pihak bermediasi, terbatasnya waktu
pelaksanaan mediasi, mengedepankan sifat ego dari masing-masing pihak dan para
pihak terkadang mengalami pertengkaran sebelum melakukan mediasi.
A. Simpulan
Setelah mengadakan penelitian mengenai Optimalisasi Mediasi dalam
Penyelesaian Sengketa Waris maka simpulan yang dapat diambil adalah sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan penyelesaian sengketa waris melalui mediasi di Pengadilan Agama
Sengkang Kelas 1B dari segi hasil masih belum optimal karena banyaknya
perkara yang gagal pada proses mediasi. Namun Mediator telah berusaha
mengoptimalkan proses mediasi dengan berupaya
semaksimal mungkin
mewujudkan tercapainya kesepakatan perdamaian antara pihak. Mediasi telah
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2016 tentang mediasi di Pengadilan.
2. Faktor pendukung pelaksanaan mediasi yaitu iktikad baik, keseriusan/kehadiran
para pihak yang berperkara dalam mediasi, sarana dan prasarana, proses tawar-
menawar, tempat pelaksanaan mediasi dan keahlian hakim mediator. Adapun
faktor penghambat pelaksanaan mediasi yaitu jumlah hakim mediator yang
terbatas, ketidakhadiran/ketidakseriusan para pihak bermediasi, terbatasnya
waktu pelaksanaan mediasi, mengedepankan sifat ego dari masing-masing
pihak dan para pihak terkadang mengalami pertengkaran sebelum melakukan
mediasi.
63
63
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan, maka dibawah ini akan diuraikan
implikasi. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini
yaitu sebagai berikut:
1.
Agar Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B
lebih mensosialisasikan dan
mempublikasikan PERMA N0. 1 Tahun 2016 khususnya menyangkut hak
serta kewajiban para pihak dalam penyelesaian mediasi.
2.
Agar sebelum ketahap mediasi Hakim harus memberikan informasi tentang
manfaat mediasi bagi perkara yang dihadapi para pihak dan agar Pengadilan
Agama Sengkang Kelas 1B menambah jumlah hakim mediator.
penyelesaian sengketa waris melalui mediasi dalam perspektif hukum Islam dan
faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan mediasi sengketa waris di Pengadilan
Agama Sengkang Kelas 1B.
Penelitian
ini
adalah
penelitian
lapangan
(field
research)
dengan
menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif qualitatif dengan tiga tahap yaitu
tahap reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display) dan verifikasi
(Conclusion Drawing). Untuk mudah memecahkan masalah di atas, penulis
melakukan pendekatan teologis normatif, dan pendekatan empiris
Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa dalam upaya
pelaksanaan
penyelesaian sengketa waris melalui mediasi di Pengadilan Agama Sengkang Kelas
1B dari segi hasil masih belum optimal karena banyaknya perkara yang gagal pada
proses mediasi. Namun Mediator telah berusaha mengoptimalkan proses mediasi
dengan berupaya semaksimal mungkin mewujudkan tercapainya kesepakatan
perdamaian antara pihak. Mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam
peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi di Pengadilan.
Faktor pendukung pelaksanaan mediasi yaitu iktikad baik, keseriusan atau
kehadiran para pihak yang berperkara dalam mediasi, sarana dan prasarana, proses
tawar-menawar, tempat pelaksanaan mediasi dan keahlian hakim mediator. Adapun
faktor penghambat pelaksanaan mediasi yaitu jumlah hakim mediator yang terbatas,
ketidakhadiran atau ketidakseriusan para pihak bermediasi, terbatasnya waktu
pelaksanaan mediasi, mengedepankan sifat ego dari masing-masing pihak dan para
pihak terkadang mengalami pertengkaran sebelum melakukan mediasi.
A. Simpulan
Setelah mengadakan penelitian mengenai Optimalisasi Mediasi dalam
Penyelesaian Sengketa Waris maka simpulan yang dapat diambil adalah sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan penyelesaian sengketa waris melalui mediasi di Pengadilan Agama
Sengkang Kelas 1B dari segi hasil masih belum optimal karena banyaknya
perkara yang gagal pada proses mediasi. Namun Mediator telah berusaha
mengoptimalkan proses mediasi dengan berupaya
semaksimal mungkin
mewujudkan tercapainya kesepakatan perdamaian antara pihak. Mediasi telah
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2016 tentang mediasi di Pengadilan.
2. Faktor pendukung pelaksanaan mediasi yaitu iktikad baik, keseriusan/kehadiran
para pihak yang berperkara dalam mediasi, sarana dan prasarana, proses tawar-
menawar, tempat pelaksanaan mediasi dan keahlian hakim mediator. Adapun
faktor penghambat pelaksanaan mediasi yaitu jumlah hakim mediator yang
terbatas, ketidakhadiran/ketidakseriusan para pihak bermediasi, terbatasnya
waktu pelaksanaan mediasi, mengedepankan sifat ego dari masing-masing
pihak dan para pihak terkadang mengalami pertengkaran sebelum melakukan
mediasi.
63
63
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan, maka dibawah ini akan diuraikan
implikasi. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini
yaitu sebagai berikut:
1.
Agar Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B
lebih mensosialisasikan dan
mempublikasikan PERMA N0. 1 Tahun 2016 khususnya menyangkut hak
serta kewajiban para pihak dalam penyelesaian mediasi.
2.
Agar sebelum ketahap mediasi Hakim harus memberikan informasi tentang
manfaat mediasi bagi perkara yang dihadapi para pihak dan agar Pengadilan
Agama Sengkang Kelas 1B menambah jumlah hakim mediator.
Ketersediaan
| SSYA20210146 | 146/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
146/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
