Limit Wakaf Menurut Hukum Fikih Dan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Karmila.M/01.16.1021 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang wakaf, yaitu Limit Wakaf Menurut Hukum
Fikih Dan Undang-UndangNomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Tujuan pelaksanaan Untuk mengetahui limit wakaf menurut Hukum fikih
beserta limit wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Maka permasalahannya adalah bagaimana limit wakaf menurut Hukum fikih dan
bagaimana limit wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
wakaf. Metode yang digunakan dalam menjawab permasalahan adalah pendekatan
kualitatif dan menggunakan metode pengumpulan data kepustakaan (Library
researchh) dan dokumentasi. Teknik analisis data penulis menggunakan metode
skripsi fanalisis dengan menggunakan alur berfikir deduktif. Tujuan penelitian Untuk
mengetahui limit wakaf menurut Hukum fikih dan untuk mengetahui limit wakaf
menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. dan pendekatan
penelitian
Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Limit wakaf menurut Hukum
fikih wakaf menurut ulama Syafii’ yaitu Menahan harta yang dapat diambil
manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas dari penguasaan si
wakif serta dimanfaatkan pada suatu yang diperbolehkan oleh agama. Dari
pengertian ini maka Mazhab Syafii’ tidak mengenal wakaf berjangka waktu. Hal ini
sepadan dengan apa yang dikatakan Mazhab Hanbali yaitu Menahan kebebasan
pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya
harta dan memutuskan semua hak penguasaan terhadap harta itu, sedangkan
manfaatnya dipergunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada
Allah. Para fuqaha dari mazhab Malikiyah, yang mana membolehkan wakaf
berjangka waktu (sementara), sehingga apabila masa yang telah ditentukan berlalu,
bolehlah orang yang berwakaf mengambil Kembali harta yang telah diwakafkannya.
Menurut imam Maliki Rasulullah hanya menyuruh mensedekahkan hasilnya saja.
Dari penjelasan itu, wakaf boleh untuk masa waktu tertentu. Lebih lanjut imam
Maliki mengemukakan bahwa tidak ada satu dalil yang mengharuskan wakaf itu
untuk selama-lamanya. Limit wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang wakaf yang member wakaf dengan batas waktu tertentu dengan
pertimbangan, yuridis, maqasyid syariah dan keadaan sosiologis Masyarakat
indonesia yang gemar bergotong royong
A. Simpulan
1. Limit Wakaf Menurut Hukum Fikih
wakaf menurut ulama Syafii’ yaitu Menahan harta yang dapat diambil
manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas dari penguasaan si
wakif serta dimanfaatkan pada suatu yang diperbolehkan oleh agama. Dari
pengertian ini maka Mazhab Syafii’ tidak mengenal wakaf berjangka waktu. Hal ini
sepadan dengan apa yang dikatakan Mazhab hanbaliya itu Menahan kebebasan
pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya
harta dan memutuskan semua hak penguasaan terhadap harta itu, sedangkan
manfaatnya dipergunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada
Allah. Para fuqaha dari mazhab Malikiyah, yang mana membolehkan wakaf
berjangka waktu (sementara), sehingga apabila masa yang telah ditentukan berlalu,
bolehlah orang yang berwakaf mengambil kembali harta yang telah diwakafkannya.
Pendapat mazhab Imam Maliki beralaskan kepada hadits Ibnu Umar, ketika
Rasulullah menyatakan kepada Umar “jika kamu mau, tahanlah asalnya dan
sedekahkan hasilnya”. Menurut imam Maliki Rasulullah hanya menyuruh
mensedekahkan hasilnya saja. Dari penjelasan itu, wakaf boleh untuk masa waktu
tertentu. Lebih lanjut imam Maliki mengemukakan bahwa tidak ada satu dalil yang
mengharuskan wakaf itu untuk selama-lamanya.
2. Limit wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
Limit wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
yang member wakaf dengan batas waktu tertentu dengan pertimbangan, yuridis,
maqasyid syariah dan keadaan sosiologis masyarakat indonesia yang gemar
bergotong royong. Sesungguhnya dalam hukum Islam banyak terdapat perbedaan
pendapat diantara para fuqaha (ulama mazhab), sebagian fuqaha membolehkan
wakaf dalam jangka waktu tertentu (sementara), sedangkan sebagian fuqaha lainnya
tidak membolehkan wakaf dalam jangka waktu tertentu melainkan harus selama-
lamanya (permanen). Adapun wakaf menurut ulama Syafii’ yaitu Menahan harta
yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas
dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada suatu yang diperbolehkan oleh
agama. Dari pengertian ini maka Mazhab Syafii’ tidak mengenal wakaf berjangka
waktu. Hal ini sepadan dengan apa yang dikatakan Mazhab hanbali yaitu Menahan
kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan
tetap utuhnya harta dan memutuskan semua hak penguasaan terhadap harta itu,
sedangkan manfaatnya dipergunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri
kepada Allah. Jumhur fukaha berpendapat bahwa wakaf berjangka waktu adalah
batal, karena secara hakikat wakaf merupakan amalan untuk mendekatkan diri
kepada Allah swt, serta wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya akan
mengalir terus menerus. Jika wakaf dibolehkan berjangka waktu, maka tujuan wakaf
tidak dapat terpenuh
B. Implikasi
Adapun implikasi wakaf berjangka waktu terhadap pemberdayaan umat
dapat disimpulkan bahwa Dengan berwakaf jangka waktu membuka peluang kepada
seluruh umat yang ingin memberikan hartanya tanpa harus takut kehilangan pokok
(asal) benda tersebut. Dengan berwakaf jangka waktu khusus telah memudahkan
masyarakat luas berwakaf, sekaligus memudahkan pengelolaan dan perawatan wakaf
benda tidak bergerak. 3. Dengan berwakaf jangka waktu cakupan benda wakaf lebih
luas meliputi benda tidak bergerak kecauli tanah; benda bergerak selain uang; dan
benda bergerak berupa uang.
Fikih Dan Undang-UndangNomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Tujuan pelaksanaan Untuk mengetahui limit wakaf menurut Hukum fikih
beserta limit wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Maka permasalahannya adalah bagaimana limit wakaf menurut Hukum fikih dan
bagaimana limit wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
wakaf. Metode yang digunakan dalam menjawab permasalahan adalah pendekatan
kualitatif dan menggunakan metode pengumpulan data kepustakaan (Library
researchh) dan dokumentasi. Teknik analisis data penulis menggunakan metode
skripsi fanalisis dengan menggunakan alur berfikir deduktif. Tujuan penelitian Untuk
mengetahui limit wakaf menurut Hukum fikih dan untuk mengetahui limit wakaf
menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. dan pendekatan
penelitian
Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Limit wakaf menurut Hukum
fikih wakaf menurut ulama Syafii’ yaitu Menahan harta yang dapat diambil
manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas dari penguasaan si
wakif serta dimanfaatkan pada suatu yang diperbolehkan oleh agama. Dari
pengertian ini maka Mazhab Syafii’ tidak mengenal wakaf berjangka waktu. Hal ini
sepadan dengan apa yang dikatakan Mazhab Hanbali yaitu Menahan kebebasan
pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya
harta dan memutuskan semua hak penguasaan terhadap harta itu, sedangkan
manfaatnya dipergunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada
Allah. Para fuqaha dari mazhab Malikiyah, yang mana membolehkan wakaf
berjangka waktu (sementara), sehingga apabila masa yang telah ditentukan berlalu,
bolehlah orang yang berwakaf mengambil Kembali harta yang telah diwakafkannya.
Menurut imam Maliki Rasulullah hanya menyuruh mensedekahkan hasilnya saja.
Dari penjelasan itu, wakaf boleh untuk masa waktu tertentu. Lebih lanjut imam
Maliki mengemukakan bahwa tidak ada satu dalil yang mengharuskan wakaf itu
untuk selama-lamanya. Limit wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang wakaf yang member wakaf dengan batas waktu tertentu dengan
pertimbangan, yuridis, maqasyid syariah dan keadaan sosiologis Masyarakat
indonesia yang gemar bergotong royong
A. Simpulan
1. Limit Wakaf Menurut Hukum Fikih
wakaf menurut ulama Syafii’ yaitu Menahan harta yang dapat diambil
manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas dari penguasaan si
wakif serta dimanfaatkan pada suatu yang diperbolehkan oleh agama. Dari
pengertian ini maka Mazhab Syafii’ tidak mengenal wakaf berjangka waktu. Hal ini
sepadan dengan apa yang dikatakan Mazhab hanbaliya itu Menahan kebebasan
pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya
harta dan memutuskan semua hak penguasaan terhadap harta itu, sedangkan
manfaatnya dipergunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada
Allah. Para fuqaha dari mazhab Malikiyah, yang mana membolehkan wakaf
berjangka waktu (sementara), sehingga apabila masa yang telah ditentukan berlalu,
bolehlah orang yang berwakaf mengambil kembali harta yang telah diwakafkannya.
Pendapat mazhab Imam Maliki beralaskan kepada hadits Ibnu Umar, ketika
Rasulullah menyatakan kepada Umar “jika kamu mau, tahanlah asalnya dan
sedekahkan hasilnya”. Menurut imam Maliki Rasulullah hanya menyuruh
mensedekahkan hasilnya saja. Dari penjelasan itu, wakaf boleh untuk masa waktu
tertentu. Lebih lanjut imam Maliki mengemukakan bahwa tidak ada satu dalil yang
mengharuskan wakaf itu untuk selama-lamanya.
2. Limit wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
Limit wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
yang member wakaf dengan batas waktu tertentu dengan pertimbangan, yuridis,
maqasyid syariah dan keadaan sosiologis masyarakat indonesia yang gemar
bergotong royong. Sesungguhnya dalam hukum Islam banyak terdapat perbedaan
pendapat diantara para fuqaha (ulama mazhab), sebagian fuqaha membolehkan
wakaf dalam jangka waktu tertentu (sementara), sedangkan sebagian fuqaha lainnya
tidak membolehkan wakaf dalam jangka waktu tertentu melainkan harus selama-
lamanya (permanen). Adapun wakaf menurut ulama Syafii’ yaitu Menahan harta
yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas
dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada suatu yang diperbolehkan oleh
agama. Dari pengertian ini maka Mazhab Syafii’ tidak mengenal wakaf berjangka
waktu. Hal ini sepadan dengan apa yang dikatakan Mazhab hanbali yaitu Menahan
kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan
tetap utuhnya harta dan memutuskan semua hak penguasaan terhadap harta itu,
sedangkan manfaatnya dipergunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri
kepada Allah. Jumhur fukaha berpendapat bahwa wakaf berjangka waktu adalah
batal, karena secara hakikat wakaf merupakan amalan untuk mendekatkan diri
kepada Allah swt, serta wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya akan
mengalir terus menerus. Jika wakaf dibolehkan berjangka waktu, maka tujuan wakaf
tidak dapat terpenuh
B. Implikasi
Adapun implikasi wakaf berjangka waktu terhadap pemberdayaan umat
dapat disimpulkan bahwa Dengan berwakaf jangka waktu membuka peluang kepada
seluruh umat yang ingin memberikan hartanya tanpa harus takut kehilangan pokok
(asal) benda tersebut. Dengan berwakaf jangka waktu khusus telah memudahkan
masyarakat luas berwakaf, sekaligus memudahkan pengelolaan dan perawatan wakaf
benda tidak bergerak. 3. Dengan berwakaf jangka waktu cakupan benda wakaf lebih
luas meliputi benda tidak bergerak kecauli tanah; benda bergerak selain uang; dan
benda bergerak berupa uang.
Ketersediaan
| SSYA20230224 | 224/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
224/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
