Analisis Hukum Islam Terhadap Batas Usia Perkawinan Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Widy Sri Febriani/ 01.17.1179 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Batas Usia Perkawinan
Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan)”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka
(Library Research) dan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer
dan data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data kutipan langsung
dan kutipan tidak langsung serta teknik analisis data yang digunakan yaitu
(1)Deduktif yaitu proses pembuatan kesimpulan melalui proposisi yang berjalan dari
suatu yang umum menuju ke khusus,(2)Induktif yaitu bentuk inferensi penghasil
prosisi tentang objek yang tidak teramati, khusus atau umum yang didasarkan pada
pengamatan terdahulu,(3)Komparatif yaitu suatu studi survey deskriptif yang
dilakukan dengan cara membandingkan persamaan dan perbedaan sebagai fenomena.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui ketentuan batasan usia
perkawinan menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam
upaya pencegahan Perkawinan di bawah umur, dan untuk mengetahui perbedaan dan
persamaan Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam upaya
pencegahan perkawian di bawah umur.
Hasil dan penjelasan menunjukkan bahwa Ketentuan batas usia perkawinan
menurut Hukum Islam yaitu ketika seseorang telah baligh bagi pria yaitu keluar
mani/sperma, tumbuh jakun, tumbuhnya bulu, perubahan suara menjadi lebih tinggi,
sedangkan bagi perempuan keluar darah haid, besarnya payudara, tumbuhnya bulu
diarea tertentu. Ketentuan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 yaitu diatur dalam dalam pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa
perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
persamaan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam upaya
pencegahan perkawinan di bawah umur yaitu keduanya sama-sama mengizinkan
perkawinan apabila kedua calon mempelai telah matang jiwa raganya untuk
menghadapi mahligai rumah tangga,Sedangkan perbedaan hukum Islam dan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam upaya pencegahan perkawinan di bawah umur
yaitu dalam hukum Islam, dapat disimpulkan dalam hukum Islam upaya pencegahan
perkawinan di bawah umur dengan membuat persyaratan bahwa seseorang dapat
melakukan perkawinan apabila yang bersangkutan telah baligh. Sedangkan menurut
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu menaikkan batas usia bagi wanita yang
awalnya 16 tahun dinaikkan menjadi 19 tahun untuk mencegah terjadinya perkawinan
di bawah umur.
A. Kesimpulan
1. Ketentuan batas usia perkawinan menurut Hukum Islam yaitu ketika
seseorang telah baligh, sehingga kriteria baligh bagi seorang laki-laki
ditentukan apabila ia bermimpi basah yaitu keluar mani/sperma, tumbuh
jakun, tumbuhnya bulu diarea tertentu, perubahan suara menjadi lebih
tinggi, sedangkan bagi perempuan yaitu apabila telah keluar darah haid,
besarnya payudarah, tumbuhnya bulu diarea tertentu.
Ketentuan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 yaitu diatur dalam dalam pasl 7 ayat (1) yang menyatakn
bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai
umur 19 (Sembilan belas) tahun.
2. persamaan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam
upaya pencegahan perkawinan di bawah umur yaitu keduanya sama-sama
mengizinkan perkawinan apabila kedua calon mempelai telah matang jiwa
raganya untuk mengahapi mahligai rumah tangga, cakap dalam bertindak
sehingga dapat mengerti sesungguhnya perkawinan merupakan perbuatan
hukum yang minta pertanggung jawaban dan diberi pembebanan kewajiban-
kewajiban tertentu. Maka setiap orang yang ingin berumah tangga diminta
kemampuannya secara utuh. Dan yang menjadi dasar kemampuan tersebut
adalah akal berpikir seseorang. Karena tingkat kedewasaan seseorang dapat
dilihat dari cara berpikir dan tinggah lakunya.
Sedangkan perbedaan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 dalam upaya pencegahan perkawinan di bawah umur yaitu dalam
hukum Islam, dapat disimpulakan dalam hukum Islam upaya pencegahan
perkawinan di bawah umur yaitu dengan membuat persyaratan bahwa
seseorang dapat melakukan perkawinan apabila yang bersangkutan telah
baligh karena dalam Islam ketika seseorang belum baliqh atau cakap maka
orang tersebut belum bisa mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Upaya pencegahan perkawinan di bawah umur menurut Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2019 yaitu menaikkan batas usia bagi wanita yang
awalnya 16 (enam belas) tahun dinaikkan menjadi 19 (Sembilan belas)
tahun untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Ini
merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya
perkawinan di bawah umur yang terjadi di Indonesia melalui Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019.
B. Saran
1. Ketentuan Pasal yang menyatakan bahwa usia perkawinan antara laki-
laki dan perempuan sama-sama 19 tahun hendaklah dijadikan sebagai
patokan terbaik dalam setiap melangsungkan perkawinan, sehingga
ketetapan batas usia yang telah diperbahrui tidak hanya menjadi
pajangan dan tidak memiliki dampak dan pengaruh terhadap tujuan dan
cita-cita dari pembaharuan hukum keluarga Islam tentang batas usia
perkawinan di Indonesia.
2. Melakukan perubahan batas usia perkawinan di Indonesia memang hal
yang sangat penting karena sudah menjadi kebutuhan rakyat Indonesia,
dan jelas dalam perubahannya dipengaruhi oleh faktor-faktor yang
secara real mampu mendorong perubahan tersebut.
Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan)”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka
(Library Research) dan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer
dan data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data kutipan langsung
dan kutipan tidak langsung serta teknik analisis data yang digunakan yaitu
(1)Deduktif yaitu proses pembuatan kesimpulan melalui proposisi yang berjalan dari
suatu yang umum menuju ke khusus,(2)Induktif yaitu bentuk inferensi penghasil
prosisi tentang objek yang tidak teramati, khusus atau umum yang didasarkan pada
pengamatan terdahulu,(3)Komparatif yaitu suatu studi survey deskriptif yang
dilakukan dengan cara membandingkan persamaan dan perbedaan sebagai fenomena.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui ketentuan batasan usia
perkawinan menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam
upaya pencegahan Perkawinan di bawah umur, dan untuk mengetahui perbedaan dan
persamaan Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam upaya
pencegahan perkawian di bawah umur.
Hasil dan penjelasan menunjukkan bahwa Ketentuan batas usia perkawinan
menurut Hukum Islam yaitu ketika seseorang telah baligh bagi pria yaitu keluar
mani/sperma, tumbuh jakun, tumbuhnya bulu, perubahan suara menjadi lebih tinggi,
sedangkan bagi perempuan keluar darah haid, besarnya payudara, tumbuhnya bulu
diarea tertentu. Ketentuan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 yaitu diatur dalam dalam pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa
perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
persamaan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam upaya
pencegahan perkawinan di bawah umur yaitu keduanya sama-sama mengizinkan
perkawinan apabila kedua calon mempelai telah matang jiwa raganya untuk
menghadapi mahligai rumah tangga,Sedangkan perbedaan hukum Islam dan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam upaya pencegahan perkawinan di bawah umur
yaitu dalam hukum Islam, dapat disimpulkan dalam hukum Islam upaya pencegahan
perkawinan di bawah umur dengan membuat persyaratan bahwa seseorang dapat
melakukan perkawinan apabila yang bersangkutan telah baligh. Sedangkan menurut
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu menaikkan batas usia bagi wanita yang
awalnya 16 tahun dinaikkan menjadi 19 tahun untuk mencegah terjadinya perkawinan
di bawah umur.
A. Kesimpulan
1. Ketentuan batas usia perkawinan menurut Hukum Islam yaitu ketika
seseorang telah baligh, sehingga kriteria baligh bagi seorang laki-laki
ditentukan apabila ia bermimpi basah yaitu keluar mani/sperma, tumbuh
jakun, tumbuhnya bulu diarea tertentu, perubahan suara menjadi lebih
tinggi, sedangkan bagi perempuan yaitu apabila telah keluar darah haid,
besarnya payudarah, tumbuhnya bulu diarea tertentu.
Ketentuan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 yaitu diatur dalam dalam pasl 7 ayat (1) yang menyatakn
bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai
umur 19 (Sembilan belas) tahun.
2. persamaan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam
upaya pencegahan perkawinan di bawah umur yaitu keduanya sama-sama
mengizinkan perkawinan apabila kedua calon mempelai telah matang jiwa
raganya untuk mengahapi mahligai rumah tangga, cakap dalam bertindak
sehingga dapat mengerti sesungguhnya perkawinan merupakan perbuatan
hukum yang minta pertanggung jawaban dan diberi pembebanan kewajiban-
kewajiban tertentu. Maka setiap orang yang ingin berumah tangga diminta
kemampuannya secara utuh. Dan yang menjadi dasar kemampuan tersebut
adalah akal berpikir seseorang. Karena tingkat kedewasaan seseorang dapat
dilihat dari cara berpikir dan tinggah lakunya.
Sedangkan perbedaan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 dalam upaya pencegahan perkawinan di bawah umur yaitu dalam
hukum Islam, dapat disimpulakan dalam hukum Islam upaya pencegahan
perkawinan di bawah umur yaitu dengan membuat persyaratan bahwa
seseorang dapat melakukan perkawinan apabila yang bersangkutan telah
baligh karena dalam Islam ketika seseorang belum baliqh atau cakap maka
orang tersebut belum bisa mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Upaya pencegahan perkawinan di bawah umur menurut Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2019 yaitu menaikkan batas usia bagi wanita yang
awalnya 16 (enam belas) tahun dinaikkan menjadi 19 (Sembilan belas)
tahun untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Ini
merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya
perkawinan di bawah umur yang terjadi di Indonesia melalui Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019.
B. Saran
1. Ketentuan Pasal yang menyatakan bahwa usia perkawinan antara laki-
laki dan perempuan sama-sama 19 tahun hendaklah dijadikan sebagai
patokan terbaik dalam setiap melangsungkan perkawinan, sehingga
ketetapan batas usia yang telah diperbahrui tidak hanya menjadi
pajangan dan tidak memiliki dampak dan pengaruh terhadap tujuan dan
cita-cita dari pembaharuan hukum keluarga Islam tentang batas usia
perkawinan di Indonesia.
2. Melakukan perubahan batas usia perkawinan di Indonesia memang hal
yang sangat penting karena sudah menjadi kebutuhan rakyat Indonesia,
dan jelas dalam perubahannya dipengaruhi oleh faktor-faktor yang
secara real mampu mendorong perubahan tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20210027 | 27/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
27/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
