Kedudukan Kesaksian Wanita dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata (Studi pada Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dan Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang)

No image available for this title
Tujuan Penelitian ini yaitu: 1) untuk mengetahui Mekanisme dan syarat-
syarat kesaksian wanita dalam hukum pidana dan hukum perdata di pengadilan negeri
dan pengadilan agama sengkang. 2) untuk mengetahui faktor yang menjadi hambatan
bagi kesaksian wanita dalam hukum pidana dan hukum perdata. 3) untuk mengetahui
kedudukan saksi wanita dalam hukum pidana dan hukum perdata di pengadilan
negeri dan pengadilan agama sengkang. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut penulis menggunakan metode Field Research (penelitian lapangan) dengan
teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deduktif. Selanjutnya dianalisis
dengan menggunakan teknik analisis dan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) saksi dalam persidangan tidak
boleh memiliki hubungan pernikahan dengan salah satu pihak meski sudah bercerai.
Seorang saksi juga tidak boleh memiliki hubungan kerja atau menerima upah dari
salah satu pihak, kecuali ada kebijakan lain. syarat kesaksian wanita dibagi menjadi
dua yaitu: Kriteria- kriteria saksi dalam hukum Islam, dan Kriteria saksi dalam
hukum acara peradilan agama 2) faktor yang menjadi penghambat dalam kesaksian
wanita yaitu: wanita tidak menyampaikan sesuai dengan apa yang dia lihat tetapi
hanya mengada- ada, atau menurut perasaannya bukan apa yang terjadi pada saat itu,
dan hal yang harus diperhatikan yaitu wanita ini benar telah memenuhi seluruh syarat
kesaksian 3) kedudukan saksi wanita dalam hukum pidana sama tidak ada perbedaan
antara laki- laki dan wanita, dalam persidangan seseorang yang ingin menjadi saksi
tidak boleh memiliki hubungan keluarga.Kedudukan saksi wanita dalam perspektif
hukum Islam berbeda. kedudukan saksi wanita yang dinilai dua wanita sebanding
dengan kedudukan satu orang saksi laki- laki.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab
sebelumnya, penulis dapat memberikan simpulan sebagai berikut:
1. Syarat muslim seorang saksi ini telah disepakati mayoritas para pakar hukum
Islam, sehingga apabila dalam suatu akad atau transaksi ada yang disaksikan
oleh orang yang bukan beragama Islam, maka kesaksiannya dipandang tidak
sah, karena tidak mencukupi syarat. Kalangan mazhab Hanafiyah juga
membolehkan non muslim menjadi saksi atas sesama mereka. Hal ini pernah
terjadi pada Nabi Muhammad sendiri yang diminta mengadili perkara orang
Yahudi yang pada waktu itu agama Yahudi belum memiliki mahkamah
sendiri.
2. faktor yang menjadi penghambat dalam kesaksian wanita yaitu: wanita tidak
menyampaikan sesuai dengan apa yang dia lihat tetapi hanya mengada- ada,
atau menurut perasaannya bukan apa yang terjadi pada saat itu, dan hal yang
harus diperhatikan yaitu wanita ini benar telah memenuhi seluruh syarat
kesaksian
3. kedudukan saksi wanita dalam hukum pidana sama tidak ada perbedaan
antara laki- laki dan wanita, dalam persidangan seseorang yang ingin menjadi
saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga.Kedudukan saksi wanita dalam
perspektif hukum Islam berbeda. kedudukan saksi wanita yang dinilai dua
wanita sebanding dengan kedudukan satu orang saksi laki- laki.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan, maka dibawah ini akan diuraikan
implikas. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini yaitu
sebagai berikut:
1. Agar Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dan Pengadilan Agama
Sengkang Kelas 1B seharusnya memperhatikan dalam proses kesaksian di
muka Pengadilan sebab psikologis sangat mempengaruhi keterangan
kesaksian.
2. Agar Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dan Pengadilan Agama
Sengkang Kelas 1B sebaiknya kedudukan kesaksian wanita dibedakan karena
pada dasarnya sifat atau karakakter perempuan mempuyai kecenderungan
mudah tertekan, dan merasa belas kasihan.
Ketersediaan
SSYA20220194194/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

194/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top