Kedudukan Kesaksian Wanita dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata (Studi pada Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dan Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang)
Muh. Septian anugrah/ 01.17.1038 - Personal Name
Tujuan Penelitian ini yaitu: 1) untuk mengetahui Mekanisme dan syarat-
syarat kesaksian wanita dalam hukum pidana dan hukum perdata di pengadilan negeri
dan pengadilan agama sengkang. 2) untuk mengetahui faktor yang menjadi hambatan
bagi kesaksian wanita dalam hukum pidana dan hukum perdata. 3) untuk mengetahui
kedudukan saksi wanita dalam hukum pidana dan hukum perdata di pengadilan
negeri dan pengadilan agama sengkang. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut penulis menggunakan metode Field Research (penelitian lapangan) dengan
teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deduktif. Selanjutnya dianalisis
dengan menggunakan teknik analisis dan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) saksi dalam persidangan tidak
boleh memiliki hubungan pernikahan dengan salah satu pihak meski sudah bercerai.
Seorang saksi juga tidak boleh memiliki hubungan kerja atau menerima upah dari
salah satu pihak, kecuali ada kebijakan lain. syarat kesaksian wanita dibagi menjadi
dua yaitu: Kriteria- kriteria saksi dalam hukum Islam, dan Kriteria saksi dalam
hukum acara peradilan agama 2) faktor yang menjadi penghambat dalam kesaksian
wanita yaitu: wanita tidak menyampaikan sesuai dengan apa yang dia lihat tetapi
hanya mengada- ada, atau menurut perasaannya bukan apa yang terjadi pada saat itu,
dan hal yang harus diperhatikan yaitu wanita ini benar telah memenuhi seluruh syarat
kesaksian 3) kedudukan saksi wanita dalam hukum pidana sama tidak ada perbedaan
antara laki- laki dan wanita, dalam persidangan seseorang yang ingin menjadi saksi
tidak boleh memiliki hubungan keluarga.Kedudukan saksi wanita dalam perspektif
hukum Islam berbeda. kedudukan saksi wanita yang dinilai dua wanita sebanding
dengan kedudukan satu orang saksi laki- laki.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab
sebelumnya, penulis dapat memberikan simpulan sebagai berikut:
1. Syarat muslim seorang saksi ini telah disepakati mayoritas para pakar hukum
Islam, sehingga apabila dalam suatu akad atau transaksi ada yang disaksikan
oleh orang yang bukan beragama Islam, maka kesaksiannya dipandang tidak
sah, karena tidak mencukupi syarat. Kalangan mazhab Hanafiyah juga
membolehkan non muslim menjadi saksi atas sesama mereka. Hal ini pernah
terjadi pada Nabi Muhammad sendiri yang diminta mengadili perkara orang
Yahudi yang pada waktu itu agama Yahudi belum memiliki mahkamah
sendiri.
2. faktor yang menjadi penghambat dalam kesaksian wanita yaitu: wanita tidak
menyampaikan sesuai dengan apa yang dia lihat tetapi hanya mengada- ada,
atau menurut perasaannya bukan apa yang terjadi pada saat itu, dan hal yang
harus diperhatikan yaitu wanita ini benar telah memenuhi seluruh syarat
kesaksian
3. kedudukan saksi wanita dalam hukum pidana sama tidak ada perbedaan
antara laki- laki dan wanita, dalam persidangan seseorang yang ingin menjadi
saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga.Kedudukan saksi wanita dalam
perspektif hukum Islam berbeda. kedudukan saksi wanita yang dinilai dua
wanita sebanding dengan kedudukan satu orang saksi laki- laki.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan, maka dibawah ini akan diuraikan
implikas. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini yaitu
sebagai berikut:
1. Agar Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dan Pengadilan Agama
Sengkang Kelas 1B seharusnya memperhatikan dalam proses kesaksian di
muka Pengadilan sebab psikologis sangat mempengaruhi keterangan
kesaksian.
2. Agar Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dan Pengadilan Agama
Sengkang Kelas 1B sebaiknya kedudukan kesaksian wanita dibedakan karena
pada dasarnya sifat atau karakakter perempuan mempuyai kecenderungan
mudah tertekan, dan merasa belas kasihan.
syarat kesaksian wanita dalam hukum pidana dan hukum perdata di pengadilan negeri
dan pengadilan agama sengkang. 2) untuk mengetahui faktor yang menjadi hambatan
bagi kesaksian wanita dalam hukum pidana dan hukum perdata. 3) untuk mengetahui
kedudukan saksi wanita dalam hukum pidana dan hukum perdata di pengadilan
negeri dan pengadilan agama sengkang. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut penulis menggunakan metode Field Research (penelitian lapangan) dengan
teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deduktif. Selanjutnya dianalisis
dengan menggunakan teknik analisis dan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) saksi dalam persidangan tidak
boleh memiliki hubungan pernikahan dengan salah satu pihak meski sudah bercerai.
Seorang saksi juga tidak boleh memiliki hubungan kerja atau menerima upah dari
salah satu pihak, kecuali ada kebijakan lain. syarat kesaksian wanita dibagi menjadi
dua yaitu: Kriteria- kriteria saksi dalam hukum Islam, dan Kriteria saksi dalam
hukum acara peradilan agama 2) faktor yang menjadi penghambat dalam kesaksian
wanita yaitu: wanita tidak menyampaikan sesuai dengan apa yang dia lihat tetapi
hanya mengada- ada, atau menurut perasaannya bukan apa yang terjadi pada saat itu,
dan hal yang harus diperhatikan yaitu wanita ini benar telah memenuhi seluruh syarat
kesaksian 3) kedudukan saksi wanita dalam hukum pidana sama tidak ada perbedaan
antara laki- laki dan wanita, dalam persidangan seseorang yang ingin menjadi saksi
tidak boleh memiliki hubungan keluarga.Kedudukan saksi wanita dalam perspektif
hukum Islam berbeda. kedudukan saksi wanita yang dinilai dua wanita sebanding
dengan kedudukan satu orang saksi laki- laki.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab
sebelumnya, penulis dapat memberikan simpulan sebagai berikut:
1. Syarat muslim seorang saksi ini telah disepakati mayoritas para pakar hukum
Islam, sehingga apabila dalam suatu akad atau transaksi ada yang disaksikan
oleh orang yang bukan beragama Islam, maka kesaksiannya dipandang tidak
sah, karena tidak mencukupi syarat. Kalangan mazhab Hanafiyah juga
membolehkan non muslim menjadi saksi atas sesama mereka. Hal ini pernah
terjadi pada Nabi Muhammad sendiri yang diminta mengadili perkara orang
Yahudi yang pada waktu itu agama Yahudi belum memiliki mahkamah
sendiri.
2. faktor yang menjadi penghambat dalam kesaksian wanita yaitu: wanita tidak
menyampaikan sesuai dengan apa yang dia lihat tetapi hanya mengada- ada,
atau menurut perasaannya bukan apa yang terjadi pada saat itu, dan hal yang
harus diperhatikan yaitu wanita ini benar telah memenuhi seluruh syarat
kesaksian
3. kedudukan saksi wanita dalam hukum pidana sama tidak ada perbedaan
antara laki- laki dan wanita, dalam persidangan seseorang yang ingin menjadi
saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga.Kedudukan saksi wanita dalam
perspektif hukum Islam berbeda. kedudukan saksi wanita yang dinilai dua
wanita sebanding dengan kedudukan satu orang saksi laki- laki.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan, maka dibawah ini akan diuraikan
implikas. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini yaitu
sebagai berikut:
1. Agar Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dan Pengadilan Agama
Sengkang Kelas 1B seharusnya memperhatikan dalam proses kesaksian di
muka Pengadilan sebab psikologis sangat mempengaruhi keterangan
kesaksian.
2. Agar Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dan Pengadilan Agama
Sengkang Kelas 1B sebaiknya kedudukan kesaksian wanita dibedakan karena
pada dasarnya sifat atau karakakter perempuan mempuyai kecenderungan
mudah tertekan, dan merasa belas kasihan.
Ketersediaan
| SSYA20220194 | 194/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
194/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
