Dampak Sosial Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan (Berdasarkan Pasal 115 KHI dan Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan)
Sulastri/01.17.1059 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Dampak Sosial Yuridis Perceraian di Luar
Pengadilan (Berdasarkan Pasal 115 KHI dan Pasal 38 Undang-undang Nomor 16
Tahum 2019 tentang Perkawinan). Pokok permasalahannya ialah pertama, bagaimana
dampak sosial yuridis perceraian di luar Pengadilan berdasarkan pasal 115 KHI dan
pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahum 2019 tentang Perkawinan. Kedua faktor
apa yang menyebabkan terjadinya perceraian di luar pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebenarnya bagaimana dampak sosial
yuridis perceraian di luar Pengadilan dan faktor yang menyebabkan terjadinya
perceraian di luar Pengadilan. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat pustaka (library
research). Data dikumpulkan melalui pengutipan. Data yang diperoleh akan dianalisis
dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan
dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pertama, dampak dari perceraian yang
tidak melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku secara yuridis formil,
adapun dampak tersebut yaitu terhadap status perkawinan dimana status perceraian
tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sehingga status perkawinan tetap sah,
dampak terhadap istri dimana istri tidak dapat mencatatkan perkawinannya yang
kedua tanpa dibuktikan surat cerai serta sulit mendapat haknya, dampak terhadap
suami mengalami kesulitan jika hendak menikah lagi harus membuktikan dengan
surat cerai atau ada izin dari istri untuk berpoligami, dampak terhadap anak yaitu
anak tidak bisa memaksa ayah atau ibunya memberi nafkah secara teratur, dampak
terhadap harta bersama tidak adanya aturan mengenai hal ini sehingga dapat
mengakibatkan perselisihan utamanya antara suami dan istri. Kedua, Faktor yang
menyebabkan terjadinya perceraian di luar pengadilan yaitu, faktor kebiasaan karena
masyarakat sudah sejak dulu melakukan perceraian dengan hanya menulis surat talak
yang ditanda tangani oleh suami, istri dan saksi, dan sampai sekarang hal tersebut
sulit untuk diubah, faktor kurangnya kesadaran hukum karena masyarakat
mengetahui bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan. Tetapi
sebagian masyarakat mengabaikan masalah ini, sehingga tidak mengikuti prosedur
perceraian sesuai perUndang-undangan, faktor masalah pribadi masalah karena hal
yang menyebabkan suami istri bercerai akan diketahui banyak orang, faktor ekonomi
karena biaya persidangan yang begitu besar memicu terjadinya perceraian di luar
pengadilan. Ini bisa dirasakan oleh masyarakat yang ekonominya pas-pasan, sehingga
tidak sanggup membayar persidangan dan faktor masalah waktu karena tidak tahan
dengan lamanya waktu lagi sebagian masyarakat memilih perceraian tanpa proses
persidangan dan menganggap masalah tersebut bisa cepat selesai dibanding
mengajukan perceraiannya di pengadilan.membayar).
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Dampak Sosial Perceraian di Luar Pengadilan Berdasarkan Pasal 115
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perkawinan yaitu terhadap status perkawinan dimana status
perceraian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sehingga status
perkawinan tetap sah, dampak terhadap istri maupun suami perceraiannya
tidak berkekuatan hukum karena tidak mempunyai akta cerai dari pengadilan.
istri sulit mendapatkan haknya, suami juga mengalami kesulitan jika hendak
menikah lagi harus membuktikan dengan surat cerai atau ada izin dari istri
untuk berpoligami, dampak terhadap anak yaitu anak tidak bisa memaksa ayah
atau ibunya memberi nafkah secara teratur, dampak terhadap harta bersama
tidak adanya aturan mengenai hal ini sehingga dapat mengakibatkan
perselisihan utamanya antara suami dan istri.
2. Faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di luar pengadilan yaitu,
faktor kebiasaan karena masyarakat sudah sejak dulu melakukan perceraian
dengan hanya menulis surat talak yang ditanda tangani oleh suami, istri dan
saksi, dan sampai sekarang hal tersebut sulit untuk diubah, faktor kurangnya
kesadaran hukum karena masyarakat mengetahui bahwa perceraian harus
dilakukan di depan sidang pengadilan. Tetapi sebagian masyarakat
mengabaikan masalah ini, sehingga tidak mengikuti prosedur perceraian
sesuai perUndang-undangan, faktor masalah pribadi masalah karena hal yang
menyebabkan suami istri bercerai akan diketahui banyak orang, faktor
ekonomi karena biaya persidangan yang begitu besar memicu terjadinya
perceraian di luar pengadilan. Ini bisa dirasakan oleh masyarakat yang
ekonominya pas-pasan, sehingga tidak sanggup membayar persidangan dan
fakor masalah waktu karena tidak tahan dengan lamanya waktu lagi sebagian
masyarakat memilih perceraian tanpa proses persidangan dan menganggap
masalah tersebut bisa cepat selesai dibanding mengajukan perceraiannya di
pengadilan.membayar).
B. Implikasi
Setelah melakukan penelitian mengenai dampak sosial yuridis perceraian di
luar pengadilan berdasarkan pasal 115 KHI dan pasal 38 Undang-undang Nomor 16
tahun 2019 tentang Perkawinan maka saran peneliti yaitu:
1. Bagi aparat pemerintah untuk menindak tegas dan memberikan sanksi bagi
masyarakat yang melakukan perceraian di luar pengadilan hal ini dilakukan
untuk meminimalisir angka perceraian di luar pengadilan.
2. Bagi tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan penyuluhan
dengan memberikan informasi mengenai prosedur perceraian berdasarkan
hukum yang berlaku dan membagikan pengetahuannya mengenai
pembahasan dampak dari perceraian di luar pengadilan.
3. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perceraian untuk mengajukan
gugatan perceraiannya di hadapan pengadilan agar mendapatkan kepastian
hukum dan perlindungan hukum serta mengantisipasi adanya dampak
negatif yang ditimbulkan dari perceraian di luar pengadilan.
Pengadilan (Berdasarkan Pasal 115 KHI dan Pasal 38 Undang-undang Nomor 16
Tahum 2019 tentang Perkawinan). Pokok permasalahannya ialah pertama, bagaimana
dampak sosial yuridis perceraian di luar Pengadilan berdasarkan pasal 115 KHI dan
pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahum 2019 tentang Perkawinan. Kedua faktor
apa yang menyebabkan terjadinya perceraian di luar pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebenarnya bagaimana dampak sosial
yuridis perceraian di luar Pengadilan dan faktor yang menyebabkan terjadinya
perceraian di luar Pengadilan. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat pustaka (library
research). Data dikumpulkan melalui pengutipan. Data yang diperoleh akan dianalisis
dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan
dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pertama, dampak dari perceraian yang
tidak melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku secara yuridis formil,
adapun dampak tersebut yaitu terhadap status perkawinan dimana status perceraian
tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sehingga status perkawinan tetap sah,
dampak terhadap istri dimana istri tidak dapat mencatatkan perkawinannya yang
kedua tanpa dibuktikan surat cerai serta sulit mendapat haknya, dampak terhadap
suami mengalami kesulitan jika hendak menikah lagi harus membuktikan dengan
surat cerai atau ada izin dari istri untuk berpoligami, dampak terhadap anak yaitu
anak tidak bisa memaksa ayah atau ibunya memberi nafkah secara teratur, dampak
terhadap harta bersama tidak adanya aturan mengenai hal ini sehingga dapat
mengakibatkan perselisihan utamanya antara suami dan istri. Kedua, Faktor yang
menyebabkan terjadinya perceraian di luar pengadilan yaitu, faktor kebiasaan karena
masyarakat sudah sejak dulu melakukan perceraian dengan hanya menulis surat talak
yang ditanda tangani oleh suami, istri dan saksi, dan sampai sekarang hal tersebut
sulit untuk diubah, faktor kurangnya kesadaran hukum karena masyarakat
mengetahui bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan. Tetapi
sebagian masyarakat mengabaikan masalah ini, sehingga tidak mengikuti prosedur
perceraian sesuai perUndang-undangan, faktor masalah pribadi masalah karena hal
yang menyebabkan suami istri bercerai akan diketahui banyak orang, faktor ekonomi
karena biaya persidangan yang begitu besar memicu terjadinya perceraian di luar
pengadilan. Ini bisa dirasakan oleh masyarakat yang ekonominya pas-pasan, sehingga
tidak sanggup membayar persidangan dan faktor masalah waktu karena tidak tahan
dengan lamanya waktu lagi sebagian masyarakat memilih perceraian tanpa proses
persidangan dan menganggap masalah tersebut bisa cepat selesai dibanding
mengajukan perceraiannya di pengadilan.membayar).
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Dampak Sosial Perceraian di Luar Pengadilan Berdasarkan Pasal 115
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perkawinan yaitu terhadap status perkawinan dimana status
perceraian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sehingga status
perkawinan tetap sah, dampak terhadap istri maupun suami perceraiannya
tidak berkekuatan hukum karena tidak mempunyai akta cerai dari pengadilan.
istri sulit mendapatkan haknya, suami juga mengalami kesulitan jika hendak
menikah lagi harus membuktikan dengan surat cerai atau ada izin dari istri
untuk berpoligami, dampak terhadap anak yaitu anak tidak bisa memaksa ayah
atau ibunya memberi nafkah secara teratur, dampak terhadap harta bersama
tidak adanya aturan mengenai hal ini sehingga dapat mengakibatkan
perselisihan utamanya antara suami dan istri.
2. Faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di luar pengadilan yaitu,
faktor kebiasaan karena masyarakat sudah sejak dulu melakukan perceraian
dengan hanya menulis surat talak yang ditanda tangani oleh suami, istri dan
saksi, dan sampai sekarang hal tersebut sulit untuk diubah, faktor kurangnya
kesadaran hukum karena masyarakat mengetahui bahwa perceraian harus
dilakukan di depan sidang pengadilan. Tetapi sebagian masyarakat
mengabaikan masalah ini, sehingga tidak mengikuti prosedur perceraian
sesuai perUndang-undangan, faktor masalah pribadi masalah karena hal yang
menyebabkan suami istri bercerai akan diketahui banyak orang, faktor
ekonomi karena biaya persidangan yang begitu besar memicu terjadinya
perceraian di luar pengadilan. Ini bisa dirasakan oleh masyarakat yang
ekonominya pas-pasan, sehingga tidak sanggup membayar persidangan dan
fakor masalah waktu karena tidak tahan dengan lamanya waktu lagi sebagian
masyarakat memilih perceraian tanpa proses persidangan dan menganggap
masalah tersebut bisa cepat selesai dibanding mengajukan perceraiannya di
pengadilan.membayar).
B. Implikasi
Setelah melakukan penelitian mengenai dampak sosial yuridis perceraian di
luar pengadilan berdasarkan pasal 115 KHI dan pasal 38 Undang-undang Nomor 16
tahun 2019 tentang Perkawinan maka saran peneliti yaitu:
1. Bagi aparat pemerintah untuk menindak tegas dan memberikan sanksi bagi
masyarakat yang melakukan perceraian di luar pengadilan hal ini dilakukan
untuk meminimalisir angka perceraian di luar pengadilan.
2. Bagi tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan penyuluhan
dengan memberikan informasi mengenai prosedur perceraian berdasarkan
hukum yang berlaku dan membagikan pengetahuannya mengenai
pembahasan dampak dari perceraian di luar pengadilan.
3. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perceraian untuk mengajukan
gugatan perceraiannya di hadapan pengadilan agar mendapatkan kepastian
hukum dan perlindungan hukum serta mengantisipasi adanya dampak
negatif yang ditimbulkan dari perceraian di luar pengadilan.
Ketersediaan
| SSYA20210023 | 23/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
23/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
