Problematika Permohonan Itsbat Nikah (Studi Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)
A.Muh.Irwan Musfadil/01.17.1151 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Problematika Permohonan Itsbat Nikah (Studi Analisis
Terhadap Pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam
mengabulkan perkara permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Watampone
kelas 1 A dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak perkara permohonan
itsbat nikah di Pengadilan Agama Watampone kelas 1 A. Penelitian ini mengunakan
metode kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil observasi dan
wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, data yang
diperoleh dari penelitian ini kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-kualitatif
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan
menurut syariat islam, tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai
Pencatat Nikah yang berwenang, pada dasarnya itsbat nikah adalah cara yang dapat
ditempuh oleh pasangan suami istri untuk mengesahkan perkawinannya sebagaimana
dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (2) “Dalam hal perkawinan tidak dapat
dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikah-nya di Pengadilan Agama”.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yang menjadi pertimbangan hakim
dalam mengabulkan permohonan itsbat nikah yaitu hakim berdasar pada al-Qur’an
dan Hadis, selama pernikahan tersebut memenuhi syarat dan rukun nikah menurut
agama dan tidak ada halangan atau larangan untuk menikah, serta tidak melanggar
syariat, dan proses pembuktian ia dapat membuktikan bahwa pernah melangsungkan
perkawinan pada saat persidangan inilah yang menjadi pertimbangan hakim dalam
mengabulkan permohonan itsbat nikah. Sedangkan pertimbangan hakim dalam
menolak permohonan itsbat nikah yaitu dengan pertimbangan duduk perkara dan
proses pembuktian ketika para pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatannya
maka hakim akan menolak permohonan itsbat nikah tersebut.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Problematika Permohonan Itsbat Nikah (Studi Analisis
Terhadap Petimbangan Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)
maka penulis memberikan kesimpulan:
1. Yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan itsbat
nikah yaitu hakim berdasar pada al-Qur’an dan Hadis, selama pernikahan
tersebut memenuhi syarat dan rukun nikah menurut agama, tidak ada halangan
atau larangan untuk menikah, tidak melanggar syariat, dan proses pembuktian
pada saat persidangan pemohon dapat membuktikan dalil permohonannya
maka tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengabulkan permohonan itsbat
nikah tersebut.
2. Manfaat setelah dikabulkannya permohonan itsbat nikah oleh Pengadilan
Agama Watampone yaitu jika permohonannya dikabulkan tentu para pemohon
akan mendapatkan akta nikah. Fungsi akta nikah sebagai bukti autentik adanya
perkawinan, adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan
jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang dilahirkan
dari pernikahan tersebut baik mengenai hak dan kewajibannya maupun hal-hal
yang berkaitan dengan kewarisan.
3. Yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak permohonan itsbat nikah
yaitu pernikahan yang dilakukan tidak memenuhi syarat dan rukun nikah,
selain itu melihat dari duduk perkara dan pertimbangan hukum serta proses
pembuktian karna pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya
sehingga ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menolak perkara
permohonan itsbat nikah tersebut.
4. Dampak yang ditimbulkan setelah ditolaknya permohonan itsbat nikah
terhadap perkawinan, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
sehingga apabila terjadi masalah dikemudian hari pasangan tersebut tidak
dapat melakukan upaya hukum. Dalam hal ini pihak yang paling dirugikan
adalah istri dan anak, di mana istri tidak mendapatkan harta gono gini ketika
terjadi perceraian tidak mendapatkan hak waris jika suami meninggal dunia
sedangkan anak hanya bernasab pada ibu dan keluarga ibunya, tidak dapat
mewarisi harta ayahnya serta jika itu anak perempuan maka tidak memiliki
wali nasab pada saat pernikahan
B. Saran
1. Bagi pasangan yang ingin melaksanakan perkawinan agar kiranya
mencatatkan perkawinannya untuk melindungi hak-hak pasangan suami istri
maupun hak anak yang dilahirkan.
2. Kepada Hakim dan Petugas Pencatatan Nikah disarankan untuk melakukan
Kerjasama untuk mensosialisasikan Undang-Undang Perkawinan pada
masyarakat baik melalui penyuluhan maupun seminar, agar meminimalisir
terjadinya pernikahan dibawah tangan atau nikah sirri .
Terhadap Pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam
mengabulkan perkara permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Watampone
kelas 1 A dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak perkara permohonan
itsbat nikah di Pengadilan Agama Watampone kelas 1 A. Penelitian ini mengunakan
metode kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil observasi dan
wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, data yang
diperoleh dari penelitian ini kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-kualitatif
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan
menurut syariat islam, tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai
Pencatat Nikah yang berwenang, pada dasarnya itsbat nikah adalah cara yang dapat
ditempuh oleh pasangan suami istri untuk mengesahkan perkawinannya sebagaimana
dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (2) “Dalam hal perkawinan tidak dapat
dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikah-nya di Pengadilan Agama”.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yang menjadi pertimbangan hakim
dalam mengabulkan permohonan itsbat nikah yaitu hakim berdasar pada al-Qur’an
dan Hadis, selama pernikahan tersebut memenuhi syarat dan rukun nikah menurut
agama dan tidak ada halangan atau larangan untuk menikah, serta tidak melanggar
syariat, dan proses pembuktian ia dapat membuktikan bahwa pernah melangsungkan
perkawinan pada saat persidangan inilah yang menjadi pertimbangan hakim dalam
mengabulkan permohonan itsbat nikah. Sedangkan pertimbangan hakim dalam
menolak permohonan itsbat nikah yaitu dengan pertimbangan duduk perkara dan
proses pembuktian ketika para pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatannya
maka hakim akan menolak permohonan itsbat nikah tersebut.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Problematika Permohonan Itsbat Nikah (Studi Analisis
Terhadap Petimbangan Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)
maka penulis memberikan kesimpulan:
1. Yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan itsbat
nikah yaitu hakim berdasar pada al-Qur’an dan Hadis, selama pernikahan
tersebut memenuhi syarat dan rukun nikah menurut agama, tidak ada halangan
atau larangan untuk menikah, tidak melanggar syariat, dan proses pembuktian
pada saat persidangan pemohon dapat membuktikan dalil permohonannya
maka tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengabulkan permohonan itsbat
nikah tersebut.
2. Manfaat setelah dikabulkannya permohonan itsbat nikah oleh Pengadilan
Agama Watampone yaitu jika permohonannya dikabulkan tentu para pemohon
akan mendapatkan akta nikah. Fungsi akta nikah sebagai bukti autentik adanya
perkawinan, adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan
jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang dilahirkan
dari pernikahan tersebut baik mengenai hak dan kewajibannya maupun hal-hal
yang berkaitan dengan kewarisan.
3. Yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak permohonan itsbat nikah
yaitu pernikahan yang dilakukan tidak memenuhi syarat dan rukun nikah,
selain itu melihat dari duduk perkara dan pertimbangan hukum serta proses
pembuktian karna pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya
sehingga ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menolak perkara
permohonan itsbat nikah tersebut.
4. Dampak yang ditimbulkan setelah ditolaknya permohonan itsbat nikah
terhadap perkawinan, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
sehingga apabila terjadi masalah dikemudian hari pasangan tersebut tidak
dapat melakukan upaya hukum. Dalam hal ini pihak yang paling dirugikan
adalah istri dan anak, di mana istri tidak mendapatkan harta gono gini ketika
terjadi perceraian tidak mendapatkan hak waris jika suami meninggal dunia
sedangkan anak hanya bernasab pada ibu dan keluarga ibunya, tidak dapat
mewarisi harta ayahnya serta jika itu anak perempuan maka tidak memiliki
wali nasab pada saat pernikahan
B. Saran
1. Bagi pasangan yang ingin melaksanakan perkawinan agar kiranya
mencatatkan perkawinannya untuk melindungi hak-hak pasangan suami istri
maupun hak anak yang dilahirkan.
2. Kepada Hakim dan Petugas Pencatatan Nikah disarankan untuk melakukan
Kerjasama untuk mensosialisasikan Undang-Undang Perkawinan pada
masyarakat baik melalui penyuluhan maupun seminar, agar meminimalisir
terjadinya pernikahan dibawah tangan atau nikah sirri .
Ketersediaan
| SSYA20210015 | 15/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
15/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
