Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Hermi/ 01.17.1250 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penerapan Keadilan Gender dalam Perceraian
Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A). Adapun pokok masalah skripsi ini yaitu 1) Bagaimana penerapan keadilan
gender dalam putusan perkara cerai gugat terhadap pandangan Hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A, dan 2) Bagaimana Penerapan keadilan gender dalam
putusan perkara cerai talak menurut pandangan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Masalah ini dianalisis menggunakan pendekatan teologis
normatif dan pendekatan empiris. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian
lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini
yaitu dengan metode observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan
dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan gender dalam
putusan perkara cerai gugat terhadap pandangan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1AdanPenerapan keadilan gender dalam putusan perkara cerai
talak menurut pandangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Adapun
kegunaan teoritis dari penelitian ini yakni diharapkan bisa memberikan sumbangan
pemikiran serta sebagai bahan acuan atau pendorong peneliti lain yang ingin
melanjutkan hasil penelitian ini dengan teori dan konsep penelitian yang lebih
banyak. Sedangkan kegunaan praktis dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi
acuan dan pertimbangan Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam hal yang
berkaitan dengan keadilan gender.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Keadilan Gender dalam
Putusan Perkara Cerai Gugat Terhadap Pandangan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, untuk hal kesetaraan gender dalam memberikan keadilan pada
putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sudah memenuhi
kesetaraan gender karena tidak ada yang membedakan antara kedua belah pihak yang
mengajukan keadilan dipengadilan.Adapun Penerapan Keadilan Gender Dalam
Putusan Perkara Cerai Talak Terhadap Pandangan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, hakim telah menerapkan keadilan gender dengan baik, hakim
dalam memberikan putusan pada suatu perkara cerai talak lebih mengutamakan
keadilan gender.
A. Simpulan
1. Penerapan keadilan gender dalam putusan perkara cerai gugat terhadap
pandangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, untuk hal
kesetaraan gender dalam memberikan keadilan pada putusan cerai gugat di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sudah memenuhi kesetaraan gender
karena tidak ada yang membedakan antara kedua belah pihak yang
mengajukan keadilan dipengadilan.
2. Penerapan keadilan gender dalam putusan perkara cerai talak terhadap
pandangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, hakim telah
menerapkan keadilan gender dengan baik, dimana dalam hal ini hakim dalam
memutuskan putusan pada suatu perkara cerai talak lebih mengutamakan
keadilan gender.
B. Implikasi
1. Perlu adanya pembahasan khusus terhadap keadilan gender bagi hakim agar
penerapannya bisa diterapkan dengan baik dan benar sehingga tidak ada satu
pihak pun yang dirugikan.
2. Seharusnya ada pembahasan khusus juga bagi kepada pihak yang berperkara
maupun masyarakat awam sehingga keadilan gender ini tidak lagi menjadi hal
sangat tabu bagi masyarakat itu sendiri.
Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A). Adapun pokok masalah skripsi ini yaitu 1) Bagaimana penerapan keadilan
gender dalam putusan perkara cerai gugat terhadap pandangan Hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A, dan 2) Bagaimana Penerapan keadilan gender dalam
putusan perkara cerai talak menurut pandangan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Masalah ini dianalisis menggunakan pendekatan teologis
normatif dan pendekatan empiris. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian
lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini
yaitu dengan metode observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan
dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan gender dalam
putusan perkara cerai gugat terhadap pandangan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1AdanPenerapan keadilan gender dalam putusan perkara cerai
talak menurut pandangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Adapun
kegunaan teoritis dari penelitian ini yakni diharapkan bisa memberikan sumbangan
pemikiran serta sebagai bahan acuan atau pendorong peneliti lain yang ingin
melanjutkan hasil penelitian ini dengan teori dan konsep penelitian yang lebih
banyak. Sedangkan kegunaan praktis dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi
acuan dan pertimbangan Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam hal yang
berkaitan dengan keadilan gender.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Keadilan Gender dalam
Putusan Perkara Cerai Gugat Terhadap Pandangan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, untuk hal kesetaraan gender dalam memberikan keadilan pada
putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sudah memenuhi
kesetaraan gender karena tidak ada yang membedakan antara kedua belah pihak yang
mengajukan keadilan dipengadilan.Adapun Penerapan Keadilan Gender Dalam
Putusan Perkara Cerai Talak Terhadap Pandangan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, hakim telah menerapkan keadilan gender dengan baik, hakim
dalam memberikan putusan pada suatu perkara cerai talak lebih mengutamakan
keadilan gender.
A. Simpulan
1. Penerapan keadilan gender dalam putusan perkara cerai gugat terhadap
pandangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, untuk hal
kesetaraan gender dalam memberikan keadilan pada putusan cerai gugat di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sudah memenuhi kesetaraan gender
karena tidak ada yang membedakan antara kedua belah pihak yang
mengajukan keadilan dipengadilan.
2. Penerapan keadilan gender dalam putusan perkara cerai talak terhadap
pandangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, hakim telah
menerapkan keadilan gender dengan baik, dimana dalam hal ini hakim dalam
memutuskan putusan pada suatu perkara cerai talak lebih mengutamakan
keadilan gender.
B. Implikasi
1. Perlu adanya pembahasan khusus terhadap keadilan gender bagi hakim agar
penerapannya bisa diterapkan dengan baik dan benar sehingga tidak ada satu
pihak pun yang dirugikan.
2. Seharusnya ada pembahasan khusus juga bagi kepada pihak yang berperkara
maupun masyarakat awam sehingga keadilan gender ini tidak lagi menjadi hal
sangat tabu bagi masyarakat itu sendiri.
Ketersediaan
| SSYA20220306 | 306/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
306/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
