Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Wasiat Dalam Menjaga Hubungan Para Pewaris (Studi Kasus Di Desa Liliriawang Kec.Bengo)
Arjuna/01.16.1118 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik
Wasiat Dalam Menjaga Hubungan para Pewaris (Studi Kasus Pada Desa
Liliriawang Kec. Bengo)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik wasiat
yang terjadi di Desa Liliriawang kec. Bengo dan tinjauan hukum Islam terhadap
praktik wasiat yang terjadi di Desa Liliriawang kec. Bengo.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh diolah
dengan menggunakan kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris untuk mendeskripsikan penelitian. Analisi data adalah deskriptif
kualitatif dengan analisis data mengunakan tahap reduksi data, dan display data, dan
verifikasi/penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menujukkan bahwa Pertama, Implementasi Praktik Wasiat di
Masyarakat Desa Liliriawang Kec. Bengo yaitu dilaksanakan sesudah pewasiat
meninggal dunia sesuai dengan ketentuan wasiat. Pelaksanaan wasiat, pewasiat
berpesan kepada ahli waris bahwa ketika meninggal dunia, pewasiat ingin
dimakamkan di samping tempat ibunya dimakankan yang hal tersebut telah
dilaksanakan oleh Ahli waris. Kemudian bahwa pelaksanaan wasiat di Desa
Lilirawang Kec. Bengo dilaksanakan berupa wasiat harta yang telah diatur
pembagiannya semasa hidup pewasiat karena kekhawatiran akan terjadi perkara
kemudian hari setelah meninggalnya pewasiat yang hal tersebut telah disampaikan
kepada si penerima wasiat semasa hidupnya. Sehingga setelah kematian pewasiat
tidak ada lagi pembagian harta warisan dan hanya tinggal melaksanaan wasiat dari
pewasiat. Kemudian yang kedua, dalam tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan
praktik wasiat di Desa Liliriawang Kec. Bengo sudah sesuai dengan hukum Islam
yang telah ditetapkan berdasarkan pemahaman bahwa wasiat dilaksanakan setelah
kematian pewasiat dan atas persetujuan ahli waris.
A. Simpulan
Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas maka penulis mengambil
kesimpulan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Wasiat di Desa Liliriawang Kec. Bengo sudah dilaksankan sesuai
dengan wasiat dalam ajaran hukum islam. Pelaksanaan wasiat yang dilakukan
masyarakat Desa Liliriawang sangat mempertimbangkan aspek kemaslahatan
ahli waris sehingga yang terjadi pewasiat telah menetapkan jumlah harta dan
bagian-bagiannya kepada ahli waris dengan persetujuan dari ahli waris
sehingga setelah kematian pewasiat tidak lagi ada pembagian harta warisan
karena telah dibagikan dalam bentuk wasiat.
2. Menurut tinjauan Hukum Islam mengenai pelaksanaan wasiat di Desa
Liliawang kec. Bengo yakni pelaksaan wasiat berupa harta kepada ahli waris
sudah sesuai dengan hukum Islam yang telah ditetapkan berdasarkan
pemahaman bahwa wasiat kepada ahli waris boleh dilakukan dengan syarat
bahwa ahli waris lainnya mengetahui bagiannya serta mengizinkan ahli waris
dan rela mendapat bagian sesuai yang telah di tentukan oleh pewasiat
B. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya
penulis akan lebih fokus dan teliti dalam menjelaskan tentang pembahasan di atas
dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung
jawabkan.
Wasiat Dalam Menjaga Hubungan para Pewaris (Studi Kasus Pada Desa
Liliriawang Kec. Bengo)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik wasiat
yang terjadi di Desa Liliriawang kec. Bengo dan tinjauan hukum Islam terhadap
praktik wasiat yang terjadi di Desa Liliriawang kec. Bengo.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh diolah
dengan menggunakan kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris untuk mendeskripsikan penelitian. Analisi data adalah deskriptif
kualitatif dengan analisis data mengunakan tahap reduksi data, dan display data, dan
verifikasi/penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menujukkan bahwa Pertama, Implementasi Praktik Wasiat di
Masyarakat Desa Liliriawang Kec. Bengo yaitu dilaksanakan sesudah pewasiat
meninggal dunia sesuai dengan ketentuan wasiat. Pelaksanaan wasiat, pewasiat
berpesan kepada ahli waris bahwa ketika meninggal dunia, pewasiat ingin
dimakamkan di samping tempat ibunya dimakankan yang hal tersebut telah
dilaksanakan oleh Ahli waris. Kemudian bahwa pelaksanaan wasiat di Desa
Lilirawang Kec. Bengo dilaksanakan berupa wasiat harta yang telah diatur
pembagiannya semasa hidup pewasiat karena kekhawatiran akan terjadi perkara
kemudian hari setelah meninggalnya pewasiat yang hal tersebut telah disampaikan
kepada si penerima wasiat semasa hidupnya. Sehingga setelah kematian pewasiat
tidak ada lagi pembagian harta warisan dan hanya tinggal melaksanaan wasiat dari
pewasiat. Kemudian yang kedua, dalam tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan
praktik wasiat di Desa Liliriawang Kec. Bengo sudah sesuai dengan hukum Islam
yang telah ditetapkan berdasarkan pemahaman bahwa wasiat dilaksanakan setelah
kematian pewasiat dan atas persetujuan ahli waris.
A. Simpulan
Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas maka penulis mengambil
kesimpulan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Wasiat di Desa Liliriawang Kec. Bengo sudah dilaksankan sesuai
dengan wasiat dalam ajaran hukum islam. Pelaksanaan wasiat yang dilakukan
masyarakat Desa Liliriawang sangat mempertimbangkan aspek kemaslahatan
ahli waris sehingga yang terjadi pewasiat telah menetapkan jumlah harta dan
bagian-bagiannya kepada ahli waris dengan persetujuan dari ahli waris
sehingga setelah kematian pewasiat tidak lagi ada pembagian harta warisan
karena telah dibagikan dalam bentuk wasiat.
2. Menurut tinjauan Hukum Islam mengenai pelaksanaan wasiat di Desa
Liliawang kec. Bengo yakni pelaksaan wasiat berupa harta kepada ahli waris
sudah sesuai dengan hukum Islam yang telah ditetapkan berdasarkan
pemahaman bahwa wasiat kepada ahli waris boleh dilakukan dengan syarat
bahwa ahli waris lainnya mengetahui bagiannya serta mengizinkan ahli waris
dan rela mendapat bagian sesuai yang telah di tentukan oleh pewasiat
B. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya
penulis akan lebih fokus dan teliti dalam menjelaskan tentang pembahasan di atas
dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung
jawabkan.
Ketersediaan
| SSYA20220266 | 266/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
266/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
