Optimalisasi Zakat Fitrah Ditengah Wabah Covid-19 (Studi Kasus Baznas Kabupaten Bone dan UPZ Desa Itterung Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone)
Dana Mulyana/01.17. 1184 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Optimalisasi Zakat Fitrah ditengah wabah covid-
19 (Studi Kasus di BAZNAS Kabupaten Bone dan UPZ Desa Itterung Kecamatan
Tellu Siattinge Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana BAZNAS Kabupaten Bone dalam memaksimalkan strategi dan sistem
pengelolahan zakat fitrah, dan berbagai kegiatan selama pandemic covid-19,
Begitupun dengan UPZ Desa Itterung sebagai organisasi yang dinaungi atau yang
dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Bone dalam memaksimalkan penyaluan dan
pengelolaan zakat fitrah di tengah wabah covid-19.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Jenis
sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder. Selanjutnya, metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan penelusuran
referensi. Analisa data yag dilakukan dengan menganalisa data-data yang terkumpul
dan mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini memberikan penjelasan tentang pengelolaan, pengumpulan
dan pendistribusian zakat fitrah ditengah wabah covid-19 oleh BAZNAS Kabupaten
Bone dan UPZ Desa Itterung. Mengoptimalkan pengelolahan zakat fitrah di tengah
pandemi tergantung bagaimana cara pengelolaan yang benar dengan sesuai ketentuan
dan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada pengelolahan zakat
fitrah ditengah wabah covid-19 oleh Badan Amil Zakat Kabupaten Bone dan
UPZ Desa Itterung Kecamatan Tellu Siattinge disimpulkan sudah cukup
optimal. Adanya
covid-19
tidak menjadi hal yang besar
dalam
memaksimalkan pengelolahan zakat fitrah.
Di BAZNAS Kabupaten Bone dalam strategi dan sistemnya terhambat
dikarenakan virus covid-19 dalam mengoptimalkan program kerja, dan
kegiatan-kegiatan yang ada di BAZNAS Kabupaten Bone terkait sosialisasi,
pelatihan dan pembinaan. Gerak BAZNAS Kabupaten Bone dibatasi dan
beberapa kegiatan harus memakan waktu yang lama. Dana zakat yang
terkumpul juga tidak sesignifikan dengan tahun-tahun sebelum adanya
pandemi
dikarenakan
virus
covid-19
mempengaruhi
perekonomian
masyarakat. Namun, peningkatannya sudah dapat dikatakan cukup baik
dimasa pandemi covid-19.
Dalam pengelolahan zakat fitrah ditengah wabah covid-19 oleh UPZ
Desa Itterung tidak mengalami hambatan yang berarti. Pelaksanaan
pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di Desa Itterung juga berjalan
lancar. Pengumpulan zakat yang dilakukan dengan memperhatikan protokol
kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, membatasi muzakki dalam
sehari dan tidak berjabat tangan dalam berzakat oleh amil dan mustahik. Jabat
tangan dalam berzakat juga bukan merupakan rukun zakat dan syarat zakat
sehingga Ijab Kabul dalam berzakat tanpa jabat tangan hukumnya mubah atau
sah-sah saja. Pendistribusian dilakukan secara merata di Desa Itterung dan
juga berjalan dengan baik dan sesuai protokol kesehatan.
B. Saran
1. Badan Amil Zakat Kabupaten Bone melaksanakan strategi yang lebih
progresif dengan memberikan layanan dan sosialisasi zakat melalui media
sosial seperti radio, televisi agar dapat lebih memaksimalkan segala
kegiatan yang ada di BAZNAS Kabupaten Bone di masa pandemi atau di
masa normal.
2. UPZ Desa Itterung sudah cukup baik dengan pelaksanaan pengelolahan
zakat fitrah di tengah wabah covid-19 dan mungkin baiknya bisa
memberikan pemahaman yang lebih lagi kepada masyarakat terkain ijab
Kabul yang tidak berjabat tangan agar masyarakat awam pun bisa
mengetahui hukumnya.
19 (Studi Kasus di BAZNAS Kabupaten Bone dan UPZ Desa Itterung Kecamatan
Tellu Siattinge Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana BAZNAS Kabupaten Bone dalam memaksimalkan strategi dan sistem
pengelolahan zakat fitrah, dan berbagai kegiatan selama pandemic covid-19,
Begitupun dengan UPZ Desa Itterung sebagai organisasi yang dinaungi atau yang
dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Bone dalam memaksimalkan penyaluan dan
pengelolaan zakat fitrah di tengah wabah covid-19.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Jenis
sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder. Selanjutnya, metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan penelusuran
referensi. Analisa data yag dilakukan dengan menganalisa data-data yang terkumpul
dan mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini memberikan penjelasan tentang pengelolaan, pengumpulan
dan pendistribusian zakat fitrah ditengah wabah covid-19 oleh BAZNAS Kabupaten
Bone dan UPZ Desa Itterung. Mengoptimalkan pengelolahan zakat fitrah di tengah
pandemi tergantung bagaimana cara pengelolaan yang benar dengan sesuai ketentuan
dan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada pengelolahan zakat
fitrah ditengah wabah covid-19 oleh Badan Amil Zakat Kabupaten Bone dan
UPZ Desa Itterung Kecamatan Tellu Siattinge disimpulkan sudah cukup
optimal. Adanya
covid-19
tidak menjadi hal yang besar
dalam
memaksimalkan pengelolahan zakat fitrah.
Di BAZNAS Kabupaten Bone dalam strategi dan sistemnya terhambat
dikarenakan virus covid-19 dalam mengoptimalkan program kerja, dan
kegiatan-kegiatan yang ada di BAZNAS Kabupaten Bone terkait sosialisasi,
pelatihan dan pembinaan. Gerak BAZNAS Kabupaten Bone dibatasi dan
beberapa kegiatan harus memakan waktu yang lama. Dana zakat yang
terkumpul juga tidak sesignifikan dengan tahun-tahun sebelum adanya
pandemi
dikarenakan
virus
covid-19
mempengaruhi
perekonomian
masyarakat. Namun, peningkatannya sudah dapat dikatakan cukup baik
dimasa pandemi covid-19.
Dalam pengelolahan zakat fitrah ditengah wabah covid-19 oleh UPZ
Desa Itterung tidak mengalami hambatan yang berarti. Pelaksanaan
pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di Desa Itterung juga berjalan
lancar. Pengumpulan zakat yang dilakukan dengan memperhatikan protokol
kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, membatasi muzakki dalam
sehari dan tidak berjabat tangan dalam berzakat oleh amil dan mustahik. Jabat
tangan dalam berzakat juga bukan merupakan rukun zakat dan syarat zakat
sehingga Ijab Kabul dalam berzakat tanpa jabat tangan hukumnya mubah atau
sah-sah saja. Pendistribusian dilakukan secara merata di Desa Itterung dan
juga berjalan dengan baik dan sesuai protokol kesehatan.
B. Saran
1. Badan Amil Zakat Kabupaten Bone melaksanakan strategi yang lebih
progresif dengan memberikan layanan dan sosialisasi zakat melalui media
sosial seperti radio, televisi agar dapat lebih memaksimalkan segala
kegiatan yang ada di BAZNAS Kabupaten Bone di masa pandemi atau di
masa normal.
2. UPZ Desa Itterung sudah cukup baik dengan pelaksanaan pengelolahan
zakat fitrah di tengah wabah covid-19 dan mungkin baiknya bisa
memberikan pemahaman yang lebih lagi kepada masyarakat terkain ijab
Kabul yang tidak berjabat tangan agar masyarakat awam pun bisa
mengetahui hukumnya.
Ketersediaan
| SSYA20200173 | 173/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
173/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
