Optimalisasi Perlindungan Hukum Oleh Badan Narkotika Nasional terhadap Pelapor Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di kabupaten Bone Menurut Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Optimalisasi Perlindungan Hukum Oleh Badan
Narkotika Nasional terhadap Pelapor Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di
kabupaten Bone Menurut Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika””. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui upaya Badan
Narkotika Nasional kabupaten Bone dalam memberikan jaminan perlindungan
terhadap pelapor tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kabupaten Bone (2)
Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi Badan Narkotika Nasional
dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor penyalahgunaan Narkotika
di Kabupaten Bone
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris dalam hal ini mengenai implementasi ketentuan hukum
normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang
dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan melakukan penelitian dengan
mewawancarai secara langsung. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan
(observasi), wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara
deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Optimalisasi
Perlindungan Hukum Oleh Badan Narkotika Nasional terhadap Pelapor Tindak
Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di kabupaten Bone Menurut Undang – Undang
No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, belum Optimalya Perlindungan hukum yang
diberikan oleh BNNK kepada pelapor tindak pidana penyalahgunaan narkotika di
Kabupaten Bone Pada dasarnya perlindungan yang harus diberikan aparat penegak
hukum kepada saksi pelapor tindak pidana Narkotika adalah perlindungan atas segala
ancaman yang dapat mengganggu ketentraman kehidupan terhadap saksi pelapor.
A. KESIMPULAN
Pada bab ini memuat kesimpulan akhir dari penelitian yang telah dilakukan
pada bab sebelumnya penulis telah menjelaskan mengenai permasalahan yang diteliti
yaitu tentang Optimalisasi Perlindungan Hukum Oleh Badan Narkotika Nasional
terhadap Pelapor Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Di kabupaten Bone Menurut
Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan adanya penjelasan
tersebut maka peneliti mengambil kesimpulan bahwa :
1. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pelapor tindak pidana
penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone yaitu belum maksimal, Pada
dasarnya perlindungan yang diberikan aparat penegak hukum kepada saksi pelapor
tindak pidana Narkotika adalah perlindungan atas segala ancaman yang dapat
mengganggu ketentraman kehidupan saksi. dalam prakteknya perlindungan
terhadap pelapor dapat berupa perahasiaan identitas pelapor dan apabila pada suatu
kasus, pihak pelapor merupakan orang yang berasal dari dalam instansi yang
dilaporkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika maka pelapor
tersebut tidak dijadikan saksi dalam persidangan dipengadilan tentunya dengan
dibuktikan bahwa sang pelapor tidak ikut serta dalam tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana yang telah
56
diubah menjadi Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban Pasal 5 , aparat hukum memiliki peranan dalam memberikan
perlindungan kepada saksi pelapor dalam hal ini perlindungan keamanan pribadi,
keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan
kesaksian yang akan sedang telah diberikannya. Hak itu diberikan sejak tahap
penyidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan adanya perlindungan hukum yang diberikan kepada pelapor maka
Implikasinya adalah timbulnya keberanian pada masyarakat dalam hal melaporkan
dugaan adanya tindak pidana Narkotika. Masyarakat pun menjadi tahu bahwa jika
mereka dinyatakan sebagai pelapor dalam tindak pidana Narkotika maka mereka
benar-benar akan mendapatkan perlindungan hukum dankeamanan dari aparat
penegak hukum yang akan menjaga dan melindungi para saksi pelapor dugaan
tindak pidana Narkotika.
2. Hambatan-hambatan yang dihadapi pihak Badan Narkotika Nasional dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor penyalahgunaan Narkotika di
Kabupaten Bone yaitu Kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan
tindak pidana Narkotika, Banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui haknya
sehingga enggan untuk melaporkan sindikta Narkotika yang ada di
Lingkungannya, Kurangnya anggaran operasional bagi program perlindungan
pelapor. Hambatan ini yang menjadi faktor tidak Optimalnya perlindungan
terhadap pelapor tindak pidana Narkotika sehingga bisa dikatakan, perlindungan
hukum Oleh pihak BNNK Bone belum optimal dikarenakan masih hal yang perlu
ditindaklanjuti demi perlindungan terhadap pelapor tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika.
B. IMPLIKASI
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskan di atas maka adapun
implikasipenelitian yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut:
1. pemerintah Kabupaten perlu melakukan sosialisasi atau pengenalan aturan
yakni di seluruh lapisan masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dam
memahami materi-materi yang terkandung di dalam aturan tersebut untuk
meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan
penyalahgunaan .
2. Kesadaran masyarakat sebagai aspek yang sangat penting di dalam
pemberantasann terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, apabila
tidak adanya dukungan dari masyarakat untuk untuk melaporkan setiap korban
penyalahgunaan Narkotika yang ada maka sangat sulit penyalahgunaan
Narkotika ini dihentikan. Maka di butuhkan partisipasi seluruh lapisan
masyarakat.
3. Dengan terbatasnya sarana dan prasarana rehabilitasi bagi korbanpenyalahguna
Narkotika/korban sebagai penyalahguna Narkotika semakin banyak di
butuhkan fasilitas sarana dan prasarana untuk membantu BNN dalam
mengoptimalisasikan tugasnya.
Ketersediaan
SSYA20240204204/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

204/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Narkotika

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top