Peran Advodat H.M Aminuddin Hasanuddin S.H Dan Asosites dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma di Kab Bone

No image available for this title
Penelitian ini fokus pada peran Advokat H.M Aminuddin Hasanuddin S.H
dalam memberikan bantuan hokum secara Cuma cuma di Kab. Bone. Pemberian
bantuan hokum secara Cuma Cuma oleh H.M Aminuddin Hasanuddin S.H penting
untuk di teliti mengingat tidak semua warga Negara Indonesia khususnya
dikabupaten bone mengerti akan Hukum itu sendiri sehingga perlu dilakukan
pendampinggan yang berhubunggan dengan perkara baik pidana maupun perdata.
Untuk mengkaji masalah tersebut digunakan metode penelitian deskriptif dan
analisis data kualitatif, yakni peneliti melakukan eksplorasi data yang ditemukan
terkait dengan peran Advokat H.M Aminuddin Hasanuddin S.H dalam memberikan
bantuan hukum secara Cuma Cuma di Kab. Bone, kemudian data tersebut dianalisis
untuk menjawab pokok masalah dalam penelitian ini. Karena itu, diperlukan metode
pengumpulan data dalam bentuk interview (wawancara), observasi dan studi
dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Advokad H.M Aminuddin
Hasanuddin dalam menberikan bantuan hukum secara Cuma Cuma di kabupaten
Bone belum maksimal. Mengingat tidak semua Advodat dapat memberikan bantuan
hukum secara cuma Cuma sehingga mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat
terkait dengan bantuan hukum secara Cuma Cuma yang ditawarkan oleh bapak H.M
Aminuddin Hasanuddin S.H. meskipun pada dasarnya telah diatur dalam undang
undang bahwa setiap warga Negara yang tidak mampu dan tidak mempunyai
penasehat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semuatingkat pemeriksaan dalm
proses peradilan wajib menunjuk langsungpenasehat hukum bagi mereka. Namun hal
itu tidak menjamin bahwa segala bentuk bantuan hokum dapat diberikan secara Cuma
cuma menggingat tidak semua kasus dapat dierikan bantuan hukum secara Cuma
Cuma.
A. Kesimpulan
Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Advokat yaitu “Organisasi Advokad
merupakan satu satunya wadah profesi Advokad yang bebas dan mandiri yang
dibentuk sesuai dengan undang undang ini dimaksud dan tujuan untuk meningkatkan
kualitas profesi advoakd”, Oleh karena itu organisasi advokad adalah organ negara
dalam arti luas yang bersifat mandiri(independen state organ) yang jg melaksanakan
funsi negara.
Dengan demikian profesi advokad memiliki peran penting dalam upaya
penegakan hukum. Setiap proses hukum , baik pidana, perdata, tata usaha negara,
bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokad yang kedudukannya setara
dengan penegak hukum lainya. Dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama
praktik mafia peradilan, advokad dapat berperan besar dengan memutus mata rantai
praktik mafia peradilan yang terjadi.
Kantor Advokad H.M. Aminiddin menerima semua jenis perkara baik itu
yang diajukan ke Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri maupun ke TIPIKOR.
Dengan keahlian dan keberhasilan di persidangan, beliau beserta dengan rekan kerja
yang lain selalu sibuk kedatangan klien yang ingin memperoleh keadilan lewat jasa
advokat khususnya dikantor advokat H. M. Aminuddin Hasanuddin, S. H, begitu
banyaknya klien yang datang kepada beliau tidak semua perkara diterima, ada juga
yang beliau tolak jika ketika wawancara beliau menilai bahwa kekuatan hukumnya
lemah dan jika diajukan ke pengadilan hanya akan menghabiskan uang dan tenaga
maka beliau merasa enggan menerima kasus tersebut, beliau juga tetap memikirkan
orang lain. Beliau juga dalam memberikan jasa tidak menetapkan tarif tertentu
kepada kliennya namun sesuai dengan kesanggupan klien.
Tugas adalah kewajiban, sesuatu yang wajib dilakukan atau ditentukan untuk
dilakukan tugas advokat berarti sesuatu yang wajib dilakukan oleh advokat dalam
memberikan jasa hukum kepada masyarakat atau kliennya. Oleh karna itu advokat
dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada negara,
masyarakat,pengadilan, kliennya, dan pihak lawannya. Tugas advokat bukanlah
merupakan pekerjaan (vocation beroep) tetapi lebih merupakan profesi, karena
profesi advokat tidak sekedar bersifat ekonomis untuk mencari nafkah tetapi
mempunyai nilai-nilai sosial yang lebih tinggi di dalam masyarakat. Profesi advokat
dikenal sebagai profesi mulia (officium nobile), karena kewajiban pembelaan kepada
semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya,
sosial, ekonomi, kaya miskin, keyakinan politik, gender dan ideologi.
Selain itu tugas dan fungsi dalam sebuah pekerjaan atau profesi apapun tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena keduanya merupakan sistem karja
yang saling mendukung. Dalam menjalankan tugasnya seorang advokat harus
berfungsi.
r. Sebagai pengawal kontitusi dan hak asasi manusia;
s. Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia;
t. Melaksanakan kode etik advokat;
u. Memegang teguh sumpah advokat dalam langkah menegakkan hukum,
keadilan, dan kebenaran;
v. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan
w. dan kebenaran) dan moralitas;
x. Menjungjung tinggi citra profesi terhormat
y. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat
advokat;
z. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat;
aa. Menangani perkara-perkara sesuai kode etik advokat;
bb. Memberi pelayanan hukum (legal service);
cc. Memberikan nasehat hukum (lagal advice);
dd. Memberikan pendapat hukum (lagal opinion);
ee. Menberikan informasi hukum (legal drafting);
ff. Membela kepentingan klien (litigation);
gg. Mewakiliklien di muka pengadilan (legal representation);
hh. Memberika bantuan hukun cuma-cuma kepada rakyat yang lemah dan tidak
mampu.
Dengan demikian, seorang advokat dalam membela, mendampingi, mewakili,
bertindak dan menunaikan tugasnya dan fungsinya harus selalu memasukkan ke
dalam pertimbangan kewajiban terhadap klien, pengadilan, dir sendiri, Negara. Untuk
mencari kebenaran dan menegakkan keadilan.
Adapun upaya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kendala tersebuk yaitu:
4. Memperluas ruang kerja yang dimiliki
5. Menambah jumlah pegawai
6. Lebih mensosialisasikan lgi mengenai program bantuan hukum yang
ditawari seorang Advokad. Sehingga masyarakat lebih tau mengenai jasa
bantuan hukum yang ditawari oleh seorang advokad
B. Saran
1. Sebagai pengacara yang cukup bdikenal sebaiknya ruang kerja di perluas
lagi sehingga jika kedatangan tamu bisa lebih nyaman melayaninya
2. Sebagai pengacara sebaiknya menambah jumlah pegawai agar pekerjaan
dapat dikerjakan lebih cepat.
Ketersediaan
SS20160167167/2016Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

167/2016

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Peran advokat

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top