Perwujudan Asas Personalitas Keislaman Terhadap Perkara Kewarisan Di Pengadilan Agama (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone)
Aswar Arisaldi/01.16.1115 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perwujudan Asas Personalitas dalam Islam
Terhadap Perkara Kewarisan di Pengadilan Agama (Studi Analisis Pada Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone). Dengan permasalahan pokok dalam penelitian ini
adalah Bagaimana konsep asas personalitas keislaman terhadap perkara kewarisan
dan Bagaimana perwujudan asas personalitas dalam Islam terhadap perkara
kewarisan di Pengadilan Agama Watampone kelas 1 A. Berdasarkan permasalahan
tersebut maka tujuan penelitian ini ialah Untuk menjelaskan konsep asas personalitas
keislaman terhadapa perkara kewarisan dan Untuk menjelaskan perwujudan asas
personalitas dalam Islam terhadap perkara kewarisan di Pengadilan Agama
Watampone kelas 1 A.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode
field research (penelitian lapangan) dengan teknik pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode deduktif, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep asas personalitas keislaman
terhadap perkara kewarisan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun
2006 tentang perubahan pertama atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
peradilan agama. bahwa perkara yang dibawah wewenang pengadilan agama tidak
bisa diselesaikan didalam ruang lingkup pengadilan negeri, dan pengadilan negeri
harus menyatakan secara mutlak bahwa perkara kewarisan itu harus diselesaikan
didalam pengadilan agama karena sudah menjadi wewenang pengadilan agama untuk
memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Bentuk asas personalitas keislaman
terhadap perkara kewarisan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A,
pelaksanaan asas personalitas keislaman mengacu pada ketentuan Undang-Undang
Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 bahwa asas personalitas keislaman adalah pola
pengaturan kewenangan Pengadilan Agama yang tidak bisa di tundukkan oleh
lembaga lain diluar Pengadilan Agama. Dengan demikian asas personalitas
keislaman merupakan kekuasaan mutlak Pengadilan Agama yang berhubungan
dengan jenis perkara tertentu dan khusus.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan
simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu:
1. Konsep asas personalitas keislaman terhadap perkara kewarisan, bahwa orang
yang beragaman Islam tidak dapat mendaftarkan perkaranya di peradilan
umum/pengadilan negeri, maka hakim pengadilan negeri harus menyatakan
diri tidak berwenang secara mutlak untuk memeriksa dan mengadili perkara
tersebut, melainkan pendaftaran perkara tersebut harus didaftarkan pada
peradilan agama. Konsep asas tersebut menjadi kewenangan peradilan agama
untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan pertama atas Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama.
2. Bentuk pelaksanaan asas personalitas keislaman terhadap perkara kewarisan
di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A adalah bahwa pelaksanaan asas
personalitas keislaman mengacu pada ketentuan Undang-Undang Peradilan
Agama No. 7 Tahun 1989 bahwa asas personalitas keislaman adalah pola
pengaturan kewenangan Pengadilan Agama yang tidak bisa ditundukkan oleh
lembaga lain di luar Pengadilan Agama. Dengan demikian asas personalitas
keislaman merupakan kekuasaan mutlak pengadilan Agama yang
berhubungan dengan jenis perkara tertentu dan khusus.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Perlunya memberikan pendidikan bagi masyarakat yang mencakup
pembekalan mereka dengan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai
pembagian harta warisan agar mereka paham bagaimana menangani pada
saat mendapatkan perkara kewarisan baik menurut agama maupun dalam
undang-undang.
2. Pemerintah dalam hal ini pihak Pengadilan Agama perlu merealisasikan
keadilan pembagian harta warisan terhadap keluarga yang beda agama
dalam bidang warisan, hendaknya diupayakan untuk meminimalisir
bentuk diskriminasi pembagian harta warisan beda agama, serta adanya
pemberian ruang-ruang kepada non muslim untuk terlibat dalam proses-
proses pembagian harta warisan beda agama.
Terhadap Perkara Kewarisan di Pengadilan Agama (Studi Analisis Pada Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone). Dengan permasalahan pokok dalam penelitian ini
adalah Bagaimana konsep asas personalitas keislaman terhadap perkara kewarisan
dan Bagaimana perwujudan asas personalitas dalam Islam terhadap perkara
kewarisan di Pengadilan Agama Watampone kelas 1 A. Berdasarkan permasalahan
tersebut maka tujuan penelitian ini ialah Untuk menjelaskan konsep asas personalitas
keislaman terhadapa perkara kewarisan dan Untuk menjelaskan perwujudan asas
personalitas dalam Islam terhadap perkara kewarisan di Pengadilan Agama
Watampone kelas 1 A.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode
field research (penelitian lapangan) dengan teknik pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode deduktif, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep asas personalitas keislaman
terhadap perkara kewarisan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun
2006 tentang perubahan pertama atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
peradilan agama. bahwa perkara yang dibawah wewenang pengadilan agama tidak
bisa diselesaikan didalam ruang lingkup pengadilan negeri, dan pengadilan negeri
harus menyatakan secara mutlak bahwa perkara kewarisan itu harus diselesaikan
didalam pengadilan agama karena sudah menjadi wewenang pengadilan agama untuk
memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Bentuk asas personalitas keislaman
terhadap perkara kewarisan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A,
pelaksanaan asas personalitas keislaman mengacu pada ketentuan Undang-Undang
Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 bahwa asas personalitas keislaman adalah pola
pengaturan kewenangan Pengadilan Agama yang tidak bisa di tundukkan oleh
lembaga lain diluar Pengadilan Agama. Dengan demikian asas personalitas
keislaman merupakan kekuasaan mutlak Pengadilan Agama yang berhubungan
dengan jenis perkara tertentu dan khusus.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan
simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu:
1. Konsep asas personalitas keislaman terhadap perkara kewarisan, bahwa orang
yang beragaman Islam tidak dapat mendaftarkan perkaranya di peradilan
umum/pengadilan negeri, maka hakim pengadilan negeri harus menyatakan
diri tidak berwenang secara mutlak untuk memeriksa dan mengadili perkara
tersebut, melainkan pendaftaran perkara tersebut harus didaftarkan pada
peradilan agama. Konsep asas tersebut menjadi kewenangan peradilan agama
untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan pertama atas Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama.
2. Bentuk pelaksanaan asas personalitas keislaman terhadap perkara kewarisan
di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A adalah bahwa pelaksanaan asas
personalitas keislaman mengacu pada ketentuan Undang-Undang Peradilan
Agama No. 7 Tahun 1989 bahwa asas personalitas keislaman adalah pola
pengaturan kewenangan Pengadilan Agama yang tidak bisa ditundukkan oleh
lembaga lain di luar Pengadilan Agama. Dengan demikian asas personalitas
keislaman merupakan kekuasaan mutlak pengadilan Agama yang
berhubungan dengan jenis perkara tertentu dan khusus.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Perlunya memberikan pendidikan bagi masyarakat yang mencakup
pembekalan mereka dengan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai
pembagian harta warisan agar mereka paham bagaimana menangani pada
saat mendapatkan perkara kewarisan baik menurut agama maupun dalam
undang-undang.
2. Pemerintah dalam hal ini pihak Pengadilan Agama perlu merealisasikan
keadilan pembagian harta warisan terhadap keluarga yang beda agama
dalam bidang warisan, hendaknya diupayakan untuk meminimalisir
bentuk diskriminasi pembagian harta warisan beda agama, serta adanya
pemberian ruang-ruang kepada non muslim untuk terlibat dalam proses-
proses pembagian harta warisan beda agama.
Ketersediaan
| SSYA20220019 | 19/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
19/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
