Upaya Dan Hambatan Kepala KUA Dalam Mengimplementasikan PMA No. 24 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Mengenai Nikah Gratis di KUA (Studi di Kabupaten Bone
Riski Kadir/01.16.1002 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai upaya dan hambatan Kepala KUA di
Kabupaten Bone dalam mengimplementasikan PMA No. 24 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar
Kantor Urusan Agama Mengenai Nikah Gratis di KUA , karena itu penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui (1) upaya Kantor Urusan Agama mengimplementasikan
akad nikah gratis menurut PMA No. 24 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor
Urusan Agama. (2) Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan (3) strategi yang
digunakan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian menggunakan metode Field
research (lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi,
kemudian dilakukan pengelolahan data mentah untuk mendeskripsikan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan upaya Kepala KUA di Kabupaten Bone untuk
mengimplentasikan akad nikah gratis di KUA sudah efektif. Faktor-faktor yang
menyebabkan kurangnya masyarakat yang melaksanakan akad nikah gratis di KUA
karena faktor kebiasaan dan image negatif masyarakat. Adapun strategi Kepala KUA
dalam mengimplementasikan akad nikah gratis di KUA yaitu dengan melakukan
sosialisasi mengenai akad nikah gratis di KUA dengan mengadakan koordinasi kerja
dengan Lurah RT ataupun RW, menyampaikan lewat lisan seperti ceramah maulid,
khutbah Jum‟at maupun penyampaian langsung kepada catin ketika mendaftar di
KUA, membuat spanduk mengenai akad nikah gratis di KUA, akad nikah gratis di
KUA sebagai sarana Sennu-sennureng atau ikhtiar agar pernikahannya kali ini
sakinah mawaddah warahmah karena sebelumnya gagal, dan membuat balai nikah
(lamming) sehingga masyarakat tetap merasakan seperti pernikahan pada umumnya.
A. Simpulan
Berdasarkan
uraian
pada
bab
pembahasan
maka
penulis
dapat
mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu :
1. Upaya Kantor Urusan Agama dalam mengimplementasikan PMA No. 24
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas
Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama yaitu sudah
melaksanakan sosialisasi baik berupa lisan, tulisan, dan rapat koordinasi
dengan ketentuan bahwa bagi catin yang menikah di kantor KUA gratis
atau nol rupiah dan bagi yang menikah di luar kantor KUA dikenakan
biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp. 600.000 ribu yang
disetorkan langsung oleh catin ke bank.
2. Faktor-faktor penghambat dalam mengimplementasikan PMA No. 24
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas
Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama, yaitu:
a. Faktor kebiasaan, faktor inilah yang membuat masyarakat Bone lebih
memilih melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama
daripada melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama.
b. Faktor image negatif, juga menjadi faktor penghambat pelaksanaan
akad nikah di KUA menurut Kepala KUA dari penuturan masyarakat
akan timbul pertanyaan-pertanyaan yang kurang bagus jika
dilangsungkan di Kantor Urusan Agama seperti hamil di luar nikah.
3. Strategi KUA dalam mengimplementasikan PMA No. 24 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah
Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama, yaitu:
a. Rapat koordinasi untuk mensosialisasikan PMA No. 24 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya
Nikah.
b. Menyampaikan lewat lisan seperti ceramah maulid, khutbah Jum‟at,
penyuluhan-penyuluhan maupun penyampaian langsung kepada catin
ketika mendaftar di KUA.
c. Membuat spanduk mengenai akad nikah gratis di KUA.
d. Akad nikah gratis di KUA sebagai sarana Sennu-sennureng atau
ikhtiar agar pernikahannya kali ini sakidah mawaddah warahmah
karena sebelumnya gagal.
e. Membuat balai nikah (lamming) sehingga masyarakat tetap
merasakan seperti pernikahan pada umumnya.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. PMA No. 24 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak Atas Biaya Nikah perlu diterapkan sebagai upaya
pemerintah agar masyarakat mau mencatatkan pernikahannya di KUA
untuk menghindarkan dari pernikahan yang tidak tercatat.
2. KUA masih perlu mensosialisasikan pentingnya akad nikah gratis demi
membantu masyarakat yang tertimpa bencana maupun masyarakat yang
kurang mampu dalam segi ekonomi.
3. Diharapkan kepada masyarakat untuk menyadari bahwa akad nikah gratis
di KUA tidak selamanya buruk.
Kabupaten Bone dalam mengimplementasikan PMA No. 24 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar
Kantor Urusan Agama Mengenai Nikah Gratis di KUA , karena itu penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui (1) upaya Kantor Urusan Agama mengimplementasikan
akad nikah gratis menurut PMA No. 24 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor
Urusan Agama. (2) Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan (3) strategi yang
digunakan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian menggunakan metode Field
research (lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi,
kemudian dilakukan pengelolahan data mentah untuk mendeskripsikan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan upaya Kepala KUA di Kabupaten Bone untuk
mengimplentasikan akad nikah gratis di KUA sudah efektif. Faktor-faktor yang
menyebabkan kurangnya masyarakat yang melaksanakan akad nikah gratis di KUA
karena faktor kebiasaan dan image negatif masyarakat. Adapun strategi Kepala KUA
dalam mengimplementasikan akad nikah gratis di KUA yaitu dengan melakukan
sosialisasi mengenai akad nikah gratis di KUA dengan mengadakan koordinasi kerja
dengan Lurah RT ataupun RW, menyampaikan lewat lisan seperti ceramah maulid,
khutbah Jum‟at maupun penyampaian langsung kepada catin ketika mendaftar di
KUA, membuat spanduk mengenai akad nikah gratis di KUA, akad nikah gratis di
KUA sebagai sarana Sennu-sennureng atau ikhtiar agar pernikahannya kali ini
sakinah mawaddah warahmah karena sebelumnya gagal, dan membuat balai nikah
(lamming) sehingga masyarakat tetap merasakan seperti pernikahan pada umumnya.
A. Simpulan
Berdasarkan
uraian
pada
bab
pembahasan
maka
penulis
dapat
mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu :
1. Upaya Kantor Urusan Agama dalam mengimplementasikan PMA No. 24
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas
Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama yaitu sudah
melaksanakan sosialisasi baik berupa lisan, tulisan, dan rapat koordinasi
dengan ketentuan bahwa bagi catin yang menikah di kantor KUA gratis
atau nol rupiah dan bagi yang menikah di luar kantor KUA dikenakan
biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp. 600.000 ribu yang
disetorkan langsung oleh catin ke bank.
2. Faktor-faktor penghambat dalam mengimplementasikan PMA No. 24
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas
Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama, yaitu:
a. Faktor kebiasaan, faktor inilah yang membuat masyarakat Bone lebih
memilih melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama
daripada melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama.
b. Faktor image negatif, juga menjadi faktor penghambat pelaksanaan
akad nikah di KUA menurut Kepala KUA dari penuturan masyarakat
akan timbul pertanyaan-pertanyaan yang kurang bagus jika
dilangsungkan di Kantor Urusan Agama seperti hamil di luar nikah.
3. Strategi KUA dalam mengimplementasikan PMA No. 24 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah
Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama, yaitu:
a. Rapat koordinasi untuk mensosialisasikan PMA No. 24 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya
Nikah.
b. Menyampaikan lewat lisan seperti ceramah maulid, khutbah Jum‟at,
penyuluhan-penyuluhan maupun penyampaian langsung kepada catin
ketika mendaftar di KUA.
c. Membuat spanduk mengenai akad nikah gratis di KUA.
d. Akad nikah gratis di KUA sebagai sarana Sennu-sennureng atau
ikhtiar agar pernikahannya kali ini sakidah mawaddah warahmah
karena sebelumnya gagal.
e. Membuat balai nikah (lamming) sehingga masyarakat tetap
merasakan seperti pernikahan pada umumnya.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. PMA No. 24 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak Atas Biaya Nikah perlu diterapkan sebagai upaya
pemerintah agar masyarakat mau mencatatkan pernikahannya di KUA
untuk menghindarkan dari pernikahan yang tidak tercatat.
2. KUA masih perlu mensosialisasikan pentingnya akad nikah gratis demi
membantu masyarakat yang tertimpa bencana maupun masyarakat yang
kurang mampu dalam segi ekonomi.
3. Diharapkan kepada masyarakat untuk menyadari bahwa akad nikah gratis
di KUA tidak selamanya buruk.
Ketersediaan
| SSYA20210052 | 52/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
52/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
