Analisis Kompilasi Hukum Islam Pasal 170 Ayat 2 terhadap Masa Berkabung Bagi Suami Menurut Masyarakat Kajuara Kecamatan Awangpone Kabupaten Bon
Muhammad Rizal/01.17.1061 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai masa berkabung bagi suami yang ditinggal
mati oleh istrinya kemudian dianalisis menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 170
Ayat 2. Pokok permasalahannya adalah Perspektif Masyarakat Kajuara Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone terhadap masa berkabungnya bagi suami dan Analisis
Kompilasi Hukum Islam pasal 170 ayat 2 terhadap masa berkabungnya suami.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua
pendekatan yakni; pendekatan sosiologis dan normatif teologis. Data dalam penelitian
ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat
tertentu, yakni: Masayarakat di Desa Kajuara yang berkaitan dengan penelitian yakni
suami yang ditinggal mati oleh istrinya, Tokoh Masyarakat di Desa Kajuara dan
Tokoh Agama yang luas pemahamannya dalam hukum perkawinan yang ada di Kab.
Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perspektif Masyarakat Kajuara
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone terhadap masa berkabungnya bagi suami
dan Analisis Kompilasi Hukum Islampasal 170 ayat 2 terhadap masa berkabungnya
suami. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
keIslaman pada khususnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perspektif Masyarakat terhadap
berkabungnya bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya mayoritas mengatakan
harus ada masa berkabung dengan tujuan untuk menghormati mendiang istrinya dan
menghormati keluarga dari mendiang istrinya namun ada juga
yang tidak memberlakukan masa berkabung dengan alasan melihat situasi dan kondisi seperti
tidak ada yang merawatnya dan untuk menambah keturunan. Untuk waktu masa
berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya menurut masyarakat ada yang
menyatakan sesuai dengan masa iddah bagi perempuan yaitu 4 bulan 10 hari dan ada
juga yang mengatakan separuh dari iddah perempuan yaitu 2 bulan 5 hari. Analisis
Kompilasi Hukum Islam Pasal 170 Ayat 2 terhadap masa berkabungnya bagi suami
yang ditinggal mati oleh istrinya itu diatur menurut kepatutannya yang maksudnya
harus menyuasaikan situasi dan kondisi sehingga penerapan pasal tersebut sesuai
dengan keadaan masyarakat.
A. Simpulan
Bersadarkan dari pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Perspektif Masyarakat terhadap berkabungnya bagi suami yang ditinggal mati
oleh istrinya mayoritas mengatakan harus ada masa berkabung dengan tujuan
untuk menghormati mendiang istrinya dan menghormati keluarga dari
mendiang istrinya namun ada juga yang tidak memberlakukan masa berkabung
dengan alasan melihat situasi dan kondisi seperti tidak ada yang merawatnya
dan untuk menambah keturunan. Untuk waktu masa berkabung bagi suami
yang ditinggal mati oleh istrinya menurut masyarakat ada yang menyatakan
sesuai dengan masa iddah bagi perempuan yaitu 4 bulan 10 hari dan ada juga
yang mengatakan separuh dari iddah perempuan yaitu 2 bulan 5 hari.
2. Analisis Kompilasi Hukum Islam Pasal 170 Ayat 2 terhadap masa
berkabungnya bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya itu diatur menurut
kepatutannya yang maksudnya harus menyusaikan situasi dan kondisi sehingga
penerapan pasal tersebut sesuai dengan keadaan masyarakat. Penerapan
Kompilasi Hukum Islam sudah bagus karena sudah diatur menurut kepatutan
dimana dalam KHI yang tidak ada aturan yang rinci mengenai waktu masa
berkabung bagi suami sehingga harus menyesuaikan situasi dan kondisi.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya
sepantasnya dilakukan dengan mengikuti apa yang disyariatkan oleh hukum
perkawinan Islam. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui
masa berkabung bagi suami yang diatur dalam KHI pasal 170 ayat 2 yaitu
menurut kepatutan dengan maksud untuk menyuasaikan situasi dan kondisi.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui sistem pelaksanaan iddah dan ihdād menurut Kompilasi
Hukum Islam. Jika hal tersebut tidak dapat dicapai, setidaknya waktu
pelaksanaan ʻiddah dan ihdād itu sudah diketahui secara jelas.
3. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan agar dapat membina
masyarakat dalam melaksanakan masa berkabung dengan mengajarkan tata
caranya, menegur jika cara yang dilakukan salah dan memberikan solusi jika
terjadi kekeliruan. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu pilihan
agar penerapan masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya
dapat berlangsung sesuai dengan pasal 170 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam.
mati oleh istrinya kemudian dianalisis menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 170
Ayat 2. Pokok permasalahannya adalah Perspektif Masyarakat Kajuara Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone terhadap masa berkabungnya bagi suami dan Analisis
Kompilasi Hukum Islam pasal 170 ayat 2 terhadap masa berkabungnya suami.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua
pendekatan yakni; pendekatan sosiologis dan normatif teologis. Data dalam penelitian
ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat
tertentu, yakni: Masayarakat di Desa Kajuara yang berkaitan dengan penelitian yakni
suami yang ditinggal mati oleh istrinya, Tokoh Masyarakat di Desa Kajuara dan
Tokoh Agama yang luas pemahamannya dalam hukum perkawinan yang ada di Kab.
Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perspektif Masyarakat Kajuara
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone terhadap masa berkabungnya bagi suami
dan Analisis Kompilasi Hukum Islampasal 170 ayat 2 terhadap masa berkabungnya
suami. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
keIslaman pada khususnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perspektif Masyarakat terhadap
berkabungnya bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya mayoritas mengatakan
harus ada masa berkabung dengan tujuan untuk menghormati mendiang istrinya dan
menghormati keluarga dari mendiang istrinya namun ada juga
yang tidak memberlakukan masa berkabung dengan alasan melihat situasi dan kondisi seperti
tidak ada yang merawatnya dan untuk menambah keturunan. Untuk waktu masa
berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya menurut masyarakat ada yang
menyatakan sesuai dengan masa iddah bagi perempuan yaitu 4 bulan 10 hari dan ada
juga yang mengatakan separuh dari iddah perempuan yaitu 2 bulan 5 hari. Analisis
Kompilasi Hukum Islam Pasal 170 Ayat 2 terhadap masa berkabungnya bagi suami
yang ditinggal mati oleh istrinya itu diatur menurut kepatutannya yang maksudnya
harus menyuasaikan situasi dan kondisi sehingga penerapan pasal tersebut sesuai
dengan keadaan masyarakat.
A. Simpulan
Bersadarkan dari pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Perspektif Masyarakat terhadap berkabungnya bagi suami yang ditinggal mati
oleh istrinya mayoritas mengatakan harus ada masa berkabung dengan tujuan
untuk menghormati mendiang istrinya dan menghormati keluarga dari
mendiang istrinya namun ada juga yang tidak memberlakukan masa berkabung
dengan alasan melihat situasi dan kondisi seperti tidak ada yang merawatnya
dan untuk menambah keturunan. Untuk waktu masa berkabung bagi suami
yang ditinggal mati oleh istrinya menurut masyarakat ada yang menyatakan
sesuai dengan masa iddah bagi perempuan yaitu 4 bulan 10 hari dan ada juga
yang mengatakan separuh dari iddah perempuan yaitu 2 bulan 5 hari.
2. Analisis Kompilasi Hukum Islam Pasal 170 Ayat 2 terhadap masa
berkabungnya bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya itu diatur menurut
kepatutannya yang maksudnya harus menyusaikan situasi dan kondisi sehingga
penerapan pasal tersebut sesuai dengan keadaan masyarakat. Penerapan
Kompilasi Hukum Islam sudah bagus karena sudah diatur menurut kepatutan
dimana dalam KHI yang tidak ada aturan yang rinci mengenai waktu masa
berkabung bagi suami sehingga harus menyesuaikan situasi dan kondisi.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya
sepantasnya dilakukan dengan mengikuti apa yang disyariatkan oleh hukum
perkawinan Islam. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui
masa berkabung bagi suami yang diatur dalam KHI pasal 170 ayat 2 yaitu
menurut kepatutan dengan maksud untuk menyuasaikan situasi dan kondisi.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui sistem pelaksanaan iddah dan ihdād menurut Kompilasi
Hukum Islam. Jika hal tersebut tidak dapat dicapai, setidaknya waktu
pelaksanaan ʻiddah dan ihdād itu sudah diketahui secara jelas.
3. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan agar dapat membina
masyarakat dalam melaksanakan masa berkabung dengan mengajarkan tata
caranya, menegur jika cara yang dilakukan salah dan memberikan solusi jika
terjadi kekeliruan. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu pilihan
agar penerapan masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya
dapat berlangsung sesuai dengan pasal 170 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam.
Ketersediaan
| SSYA20200103 | 103/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
103/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbyahh
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
