Peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Pengangkatan Duta Besar Setelah Perubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 13 Ayat 2
Jumasni/01.17.4023 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang. peran dewan perwakilan rakyat republik indonesia
dalam pengangkatan duta besar setelah amandemen Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 13 Ayat 2. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
alasan tentang penambahan pengaturan pengangkatan Duta Besar pada Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 13 Ayat 2 sesudah Perubahan serta
peran dewan perwakilan rakyat republik indonesia dalam pengangkatan duta besar
Republik Indonesia menurut Pasal 13 Ayat 2 Setelah Perubahan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research).
Pengumpulan data menggunakan kutipan langsung dan tidak langsung. Sedangkan
menyangkut sumber data menggunakan data hukum primer yang bersumber dari
peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam pengangkatan Duta Besar
setelah amandemen UUD 1945 Pada Pasal 13 Ayat 22, data hukum sekunder yang
bersumber dari pendapat para pakar Hukum Tata Negara yang terdapat dalam buku-
buku, tesis, makalah, jurnal hukum serta data hukum tersier yang bersumber dari
kamus bahasa Indonesia, kamus hukum, majalah, artikel, koran dan lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dengan diamandemennya Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan
kewenangan kepada DPR untuk melakukan Pertimbangan terhadap proses
pengangkatan duta besar. Hal ini dilakukan agar proses pengangkatan duta besar tidak
lagi mengabaikan aspek kualitas dan kepentingan diplomasi, mengingat pada masa
lalu pengangkatan duta besar dilakukan secara tertutup oleh Presiden. Secara yuridis
sifat pertimbangan DPR terhadap proses pengangkatan duta besar tidaklah mengikat,
namun Presiden sangat dianjurkan untuk memperhatikan pertimbangan yang diberikan
oleh DPR mengenai Proses Pengangkatan duta besar. 2) Peran Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dalam pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia
menurut Pasal 13 Ayat 2 setelah amandemen yakni memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam hal pengangkatan duta besar. Makna dari pasal tersebut berarti
telah memberikan kewenangan kepada DPR untuk terlibat dalam pengangkatan duta
besar yang semula adalah hak prerogatif Presiden sepenuhnya. keterlibatan peran
DPR sebagaimana yang tercantum pada pasal di atas adalah kewenangan
memberikan pertimbangan terhadap calon duta besar yang telah diajukan oleh
Presiden sebelum penempatannya di negara sahabat. Kewenangan DPR tersebut
merupakan pelaksanaan dalam hal agenda pengangkatan pejabat-pejabat yang
memerlukan pembahasan bersama antara Presiden dengan DPR.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat kesimpulan bahwa:
1. Peran dewan perwakilan rakyat republik indonesia dalam pengangkatan Duta
Besar Republik Indonesia menurut Pasal 13 Ayat 2 Setelah yakni memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal pengangkatan duta besar. Makna dari
pasal tersebut berarti telah memberikan kewenangan kepada DPR untuk terlibat
dalam pengangkatan duta besar yang semula adalah hak prerogatif Presiden
sepenuhnya. Keterlibatan peran DPR sebagaimana yang tercantum pada pasal
di atas adalah kewenangan memberikan pertimbangan terhadap calon duta
besar yang telah diajukan oleh Presiden sebelum penempatannya di negara
sahabat. Kewenangan DPR tersebut merupakan pelaksanaan dalam hal agenda
pengangkatan pejabat-pejabat yang memerlukan pembahasan bersama antara
Presiden dengan DPR.
2. Dengan di Amandemennya Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan kewenangan kepada DPR
untuk melakukan Pertimbangan terhadap proses pengangkatan duta besar. Hal
ini dilakukan agar proses pengangkatan duta besar tidak lagi mengabaikan
aspek kualitas dan kepentingan diplomasi, mengingat pada masa lalu
pengangkatan duta besar dilakukan secara tertutup oleh Presiden. Secara
yuridis sifat pertimbangan DPR terhadap proses pengangkatan duta besar
tidaklah mengikat, namun Presiden sangat dianjurkan untuk memperhatikan
pertimbangan yang diberikan oleh DPR mengenai Proses Pengangkatan duta
besar.
B. Saran
Beberapa saran yang penulis dapat berikan dengan melihat dari uraian
skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah memberikan kekuasaan
yang cukup besar kepada DPR terutama dalam fungsi pengawasannya. Dengan
demikian perlu adanya optimalisasi kinerja dari DPR serta menjadikannya
lebih berani dalam menjalankan hak-hak kontitusionalnya.
2. Kewenangan DPR sesuai dengan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 dalam hal memberikan pertimbangan kepada Presiden pada
pengangkatan duta besar harus disambut dengan baik dan positif. Diharapkan
untuk kedepannya duta besar RI yang diangkat oleh Presiden melalui
pertimbangan DPR, mampu membawa kepentingan rakyat Indonesia didunia
Internasional.
3. Melihat dari sudut pandang yuridis, sebenarnya sebuah pertimbangan tidaklah
bersifat mengikat, tetapi ada baiknya Presiden tetap memperhatikan setiap
pertimbangan dari DPR.
dalam pengangkatan duta besar setelah amandemen Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 13 Ayat 2. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
alasan tentang penambahan pengaturan pengangkatan Duta Besar pada Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 13 Ayat 2 sesudah Perubahan serta
peran dewan perwakilan rakyat republik indonesia dalam pengangkatan duta besar
Republik Indonesia menurut Pasal 13 Ayat 2 Setelah Perubahan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research).
Pengumpulan data menggunakan kutipan langsung dan tidak langsung. Sedangkan
menyangkut sumber data menggunakan data hukum primer yang bersumber dari
peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam pengangkatan Duta Besar
setelah amandemen UUD 1945 Pada Pasal 13 Ayat 22, data hukum sekunder yang
bersumber dari pendapat para pakar Hukum Tata Negara yang terdapat dalam buku-
buku, tesis, makalah, jurnal hukum serta data hukum tersier yang bersumber dari
kamus bahasa Indonesia, kamus hukum, majalah, artikel, koran dan lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dengan diamandemennya Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan
kewenangan kepada DPR untuk melakukan Pertimbangan terhadap proses
pengangkatan duta besar. Hal ini dilakukan agar proses pengangkatan duta besar tidak
lagi mengabaikan aspek kualitas dan kepentingan diplomasi, mengingat pada masa
lalu pengangkatan duta besar dilakukan secara tertutup oleh Presiden. Secara yuridis
sifat pertimbangan DPR terhadap proses pengangkatan duta besar tidaklah mengikat,
namun Presiden sangat dianjurkan untuk memperhatikan pertimbangan yang diberikan
oleh DPR mengenai Proses Pengangkatan duta besar. 2) Peran Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dalam pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia
menurut Pasal 13 Ayat 2 setelah amandemen yakni memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam hal pengangkatan duta besar. Makna dari pasal tersebut berarti
telah memberikan kewenangan kepada DPR untuk terlibat dalam pengangkatan duta
besar yang semula adalah hak prerogatif Presiden sepenuhnya. keterlibatan peran
DPR sebagaimana yang tercantum pada pasal di atas adalah kewenangan
memberikan pertimbangan terhadap calon duta besar yang telah diajukan oleh
Presiden sebelum penempatannya di negara sahabat. Kewenangan DPR tersebut
merupakan pelaksanaan dalam hal agenda pengangkatan pejabat-pejabat yang
memerlukan pembahasan bersama antara Presiden dengan DPR.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat kesimpulan bahwa:
1. Peran dewan perwakilan rakyat republik indonesia dalam pengangkatan Duta
Besar Republik Indonesia menurut Pasal 13 Ayat 2 Setelah yakni memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal pengangkatan duta besar. Makna dari
pasal tersebut berarti telah memberikan kewenangan kepada DPR untuk terlibat
dalam pengangkatan duta besar yang semula adalah hak prerogatif Presiden
sepenuhnya. Keterlibatan peran DPR sebagaimana yang tercantum pada pasal
di atas adalah kewenangan memberikan pertimbangan terhadap calon duta
besar yang telah diajukan oleh Presiden sebelum penempatannya di negara
sahabat. Kewenangan DPR tersebut merupakan pelaksanaan dalam hal agenda
pengangkatan pejabat-pejabat yang memerlukan pembahasan bersama antara
Presiden dengan DPR.
2. Dengan di Amandemennya Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan kewenangan kepada DPR
untuk melakukan Pertimbangan terhadap proses pengangkatan duta besar. Hal
ini dilakukan agar proses pengangkatan duta besar tidak lagi mengabaikan
aspek kualitas dan kepentingan diplomasi, mengingat pada masa lalu
pengangkatan duta besar dilakukan secara tertutup oleh Presiden. Secara
yuridis sifat pertimbangan DPR terhadap proses pengangkatan duta besar
tidaklah mengikat, namun Presiden sangat dianjurkan untuk memperhatikan
pertimbangan yang diberikan oleh DPR mengenai Proses Pengangkatan duta
besar.
B. Saran
Beberapa saran yang penulis dapat berikan dengan melihat dari uraian
skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah memberikan kekuasaan
yang cukup besar kepada DPR terutama dalam fungsi pengawasannya. Dengan
demikian perlu adanya optimalisasi kinerja dari DPR serta menjadikannya
lebih berani dalam menjalankan hak-hak kontitusionalnya.
2. Kewenangan DPR sesuai dengan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 dalam hal memberikan pertimbangan kepada Presiden pada
pengangkatan duta besar harus disambut dengan baik dan positif. Diharapkan
untuk kedepannya duta besar RI yang diangkat oleh Presiden melalui
pertimbangan DPR, mampu membawa kepentingan rakyat Indonesia didunia
Internasional.
3. Melihat dari sudut pandang yuridis, sebenarnya sebuah pertimbangan tidaklah
bersifat mengikat, tetapi ada baiknya Presiden tetap memperhatikan setiap
pertimbangan dari DPR.
Ketersediaan
| SSYA20210187 | 187/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
187/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
