Perspektif Hukum Islam Tentang Peranan Padduta dalam Proses Peminangan Pada Perkawinan Adat Bugis Bone (Studi pada Desa Salebba Kec. Ponre)
Haeruddin/01.17.1005 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang“Perspektif Hukum Islam Tentang Peranan
Padduta Dalam Proses Peminangan Pada Perkawinan Adat Bugis Bone (Studi pada
Desa Salebba Kec. Ponre)”Hal yang penting dikaji dalam skripsi peranan padduta
dalam Proses peminangan masyarakat Desa Salebba Kec. Ponre. Perspektif hukum
Islam tentang padduta dalam proses peminangan pada perkawinan masayarakat desa
Salebba Kec. Ponre. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian lapangan (Field Research) dengan tinjauan menurut hukum Islam dengan
menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan metode induktif selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Tujuan Penilitian ini adalah untuk mengetahui dan memahamiperanan
padduta dalam Proses peminangan masyarakat Desa Salebba Kec. Ponre. Selanjutnya
untuk mengetahui dan memahami perspektif hukum Islam tentang Paddutadalam
proses peminangan pada perkawinan masayarakat Desa Salebba Kec. Ponre.
Berdasarkan hasil penelitianPeranan Padduta dalam proses pernikahan di
Desa salebba Kecamatan Ponre sangat penting karena sebagai salah satu untuk
meminang gadis yang akan di jadikan sebagai istri. Setelah lamaran diterima oleh
pihak keluarga wanita, akan ada perwakilan keluarga yang membicarakan mengenai
tanggal pernikahan, mahar dan lain-lain. Orang yang ditunjuk harus orang yang
mampu berbicara dan bernegoisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan
kesepakatan bisa tercapai dengan baik. peranan padutta dalam hukum Islam sangat
relavan dalam proses pernikahan di Desa Salebba sudah sejalan dengan sistem
peminangan dalam Islam yakni untuk meliht calon mempelai wanita atau biasa di
sebut dengan kafā’ah. yaitu keseimbangan dan keserasian antara calon suami dan
isteri sehingga masing-masing calon tidak merasa keberatan untuk melangsungkan
perkawinan.
Implikasi dari penelitian ini bagi masyarakat Bugis khususnya di Desa
Salebbaagar selalu mempertahankan budaya dan kebiasaan yang secara utuh dan
komprehensif sebagai upaya memperkenalkan budaya adat istiadat, Sepanjang tidak
bertentangan dengan Hukum Islam. Sedangkan dalam pandangan Hukum Islam harus
berdasarkan dengan niat, karena segala sesuatu yang dikerjakan kembali kepada
niatnya, baik dalam upacara padduta itu sendiri.
A. Simpulan
Berdasarkan penjelasan di atas maka penulis dapat menyimpulkan beberapa
hasil penlitian yang sudah dilakukan yakni sebagai berikut:
1. Peranan (pdut) padduta dalam proses pernikahan di Desa Salebba
Kecamatan Ponre sangat penting karena sebagai salah satu untuk
meminang gadis yang akan di jadikan sebagai istri. Setelah lamaran
diterima oleh pihak keluarga wanita, akan ada perwakilan keluarga yang
membicarakan mengenai tanggal pernikahan, mahar dan lain-lain. Orang
yang ditunjuk harus orang yang mampu berbicara dan bernegoisasi agar
tidak terjadi kesalahpahaman dan kesepakatan bisa tercapai dengan baik.
2. peranan padutta dalam hukum Islam sangat relavan dalam proses
pernikahan di Desa Salebba karena ia sejalan dengan sistem peminangan
dalam Islam yakni untuk meliht calon memeplai wanita atau biasa di sebut
dengan kafā’ah.yaitu keseimbangan dan keserasian antara calon suami dan
isteri sehingga masing-masing calon tidak merasa keberatan untuk
melangsungkan perkawinan.
B. Implikasi
bagi masyarakat Bugis khususnya diDesa Salebba, agar selalu
mempertahankan budaya dan kebiasaan yang secara utuh dan komprehensif
sebagai upaya memperkenalkan budaya ada-istiadat, sepanjang tidak
bertentangan dengan hukum Islam. Sedangkan dalam pandangan hukum
Islam harus berdasarkan dengan niat, karena segala sesuatu yang dikerjakan
kembali kepada niatnya, baik dalam upacara (pdut) padduta.
Padduta Dalam Proses Peminangan Pada Perkawinan Adat Bugis Bone (Studi pada
Desa Salebba Kec. Ponre)”Hal yang penting dikaji dalam skripsi peranan padduta
dalam Proses peminangan masyarakat Desa Salebba Kec. Ponre. Perspektif hukum
Islam tentang padduta dalam proses peminangan pada perkawinan masayarakat desa
Salebba Kec. Ponre. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian lapangan (Field Research) dengan tinjauan menurut hukum Islam dengan
menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan metode induktif selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Tujuan Penilitian ini adalah untuk mengetahui dan memahamiperanan
padduta dalam Proses peminangan masyarakat Desa Salebba Kec. Ponre. Selanjutnya
untuk mengetahui dan memahami perspektif hukum Islam tentang Paddutadalam
proses peminangan pada perkawinan masayarakat Desa Salebba Kec. Ponre.
Berdasarkan hasil penelitianPeranan Padduta dalam proses pernikahan di
Desa salebba Kecamatan Ponre sangat penting karena sebagai salah satu untuk
meminang gadis yang akan di jadikan sebagai istri. Setelah lamaran diterima oleh
pihak keluarga wanita, akan ada perwakilan keluarga yang membicarakan mengenai
tanggal pernikahan, mahar dan lain-lain. Orang yang ditunjuk harus orang yang
mampu berbicara dan bernegoisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan
kesepakatan bisa tercapai dengan baik. peranan padutta dalam hukum Islam sangat
relavan dalam proses pernikahan di Desa Salebba sudah sejalan dengan sistem
peminangan dalam Islam yakni untuk meliht calon mempelai wanita atau biasa di
sebut dengan kafā’ah. yaitu keseimbangan dan keserasian antara calon suami dan
isteri sehingga masing-masing calon tidak merasa keberatan untuk melangsungkan
perkawinan.
Implikasi dari penelitian ini bagi masyarakat Bugis khususnya di Desa
Salebbaagar selalu mempertahankan budaya dan kebiasaan yang secara utuh dan
komprehensif sebagai upaya memperkenalkan budaya adat istiadat, Sepanjang tidak
bertentangan dengan Hukum Islam. Sedangkan dalam pandangan Hukum Islam harus
berdasarkan dengan niat, karena segala sesuatu yang dikerjakan kembali kepada
niatnya, baik dalam upacara padduta itu sendiri.
A. Simpulan
Berdasarkan penjelasan di atas maka penulis dapat menyimpulkan beberapa
hasil penlitian yang sudah dilakukan yakni sebagai berikut:
1. Peranan (pdut) padduta dalam proses pernikahan di Desa Salebba
Kecamatan Ponre sangat penting karena sebagai salah satu untuk
meminang gadis yang akan di jadikan sebagai istri. Setelah lamaran
diterima oleh pihak keluarga wanita, akan ada perwakilan keluarga yang
membicarakan mengenai tanggal pernikahan, mahar dan lain-lain. Orang
yang ditunjuk harus orang yang mampu berbicara dan bernegoisasi agar
tidak terjadi kesalahpahaman dan kesepakatan bisa tercapai dengan baik.
2. peranan padutta dalam hukum Islam sangat relavan dalam proses
pernikahan di Desa Salebba karena ia sejalan dengan sistem peminangan
dalam Islam yakni untuk meliht calon memeplai wanita atau biasa di sebut
dengan kafā’ah.yaitu keseimbangan dan keserasian antara calon suami dan
isteri sehingga masing-masing calon tidak merasa keberatan untuk
melangsungkan perkawinan.
B. Implikasi
bagi masyarakat Bugis khususnya diDesa Salebba, agar selalu
mempertahankan budaya dan kebiasaan yang secara utuh dan komprehensif
sebagai upaya memperkenalkan budaya ada-istiadat, sepanjang tidak
bertentangan dengan hukum Islam. Sedangkan dalam pandangan hukum
Islam harus berdasarkan dengan niat, karena segala sesuatu yang dikerjakan
kembali kepada niatnya, baik dalam upacara (pdut) padduta.
Ketersediaan
| SSYA20210095 | 95/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
95/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
