Urgensi Penangguhan Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Yang Mafqu > d (Studi Komparatif Menurut Aliran Fikih Islam dan KUH Perdata)”

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang kewarisan mafqu>d . Pokok permasalahannya adalah
bagaimana penangguhan kewarisan mafqu > d dalam aliran fikih Islam dan KUH
Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang pengumpulan datanya
dilakukan dengan jalan membaca berbagai literatur dan sumber-sumber yang terkait
dengan penelitian ini. Kemudian menggunakan pendekatan normatif, dan pendekatan
yuridis. Penelitian ini juga bersifat analisis komparatif yang membandingkan suatu
pendapat yang berbeda dengan topik yang sama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penangguhan kewarisan mafqu > d menurut
aliran fikih Islam dan KUH Perdata. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan
menambah pengetahuan dan keilmuan dalam kajian studi ilmu kewarisan, khususnya
pada bidang kewarisan mafqu> d dan tentunya untuk menambah kajian ilmu keislaman
dan dapat dijadikan sebagai pedoman dan rujukan bagi masyarakat. Khsusunya tokoh
agama dan penegak hukum.
Hasil penelitian ini bahwa penangguhan pembagian harta warisan terhadap ahli waris
mafqu > d dapat dikatakan bahwa pendapat yang dapat diambil suatu kesimpulan yang
lebih tepat untuk diberlakukan masa kini adalah pendapat yang rajih dikalangan
mazhab Al-Syafi‟i serta pendapat kedua dari Imam Ahmad ibn Hanbal yang
menyatakan bahwa penetapan meninggalnya seseorang yang mafqu>d diserahkan
kepada ijtihad hakim atau pemerintah setempat. Dalam KUH Perdata tidak digunakan
kata “ mafqu>d ”, melainkan istilah “orang yang diperkirakan telah meninggal”.
Adapun pasal yang berbicara tentangnya adalah Pasal 467-470. Pasal tersebut
terdapat pada Bagian 2 tentang “ Pernyataan Mengenal Orang yang Diperkirakan
Telah Meninggal Dunia”. Bahwa seseorang yang telah pergi meninggalkan tempat
kediamannya dalam jangka waktu 5 tahun sejak terakhir didapat berita kejelasan
tentang keadaan orang tersebut, tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan
dan kepentingan-kepentingannya, dapat dimohonkan oleh pihak yang memiliki
kepentingan keperdataan dengan orang tersebut ke Pengadilan untuk dipanggil
menghadap ke persidangan untuk memastikan keberadaan dan nasibnya.Jangka
waktu panggilan ini adalah dalam waktu 3 bulan. Analisis komparatif pembagian
harta warisan terhadap ahli waris yang mafqu > d bahwa pengaturan kewarisan orang
hilang dalam hukum Islam, apabila Hakim sudah memutuskan bahwa orang hilang
telah meninggal, maka harta warisan orang hilang boleh dibagikan kepada ahli
warisnya. Sedangkan pengaturan kewarisan orang hilang dalam KUH Perdata,
tercantum dalam Pasal 478 KUH Perdata yaitu para ahli waris boleh membagikan
harta peninggalan dari orang yang hilang yang telah mereka kuasai, dengan
memperhatikan peraturan mengenai pemisahan harta peninggalan.
A. Kesimpulan
Setelah uraian-uraian dari bab awal sampai bab akhir, berikut ini
adalah kesimpulan dari seluruh pembahasan:
1. Para ulama fikih telah menetapkan hukum - hukum tentang mafqu > d, yaitu
hartanya tidak boleh diwarisi dan segala haknya tidak boleh digunakan sampai
orang tersebut diketahui keadannya dan jelas persoalannya, apakah ia
meninggal atau masih hidup. Penetapan masih hidupnya mafqu > d berpegang
pada kaidah usul Istis }h}a>b al – ha>l (mempertahankan keadaan semula), yaitu
tetap berpegang pada keadaan semula dia hidup sampai ada keterangan yang
menetapkan kematiannya. Di dalam hukum Islam, apabila Hakim sudah
memutuskan bahwa orang hilang telah meninggal, maka harta warisan orang
hilang boleh dibagikan kepada ahli warisnya. proses pembagian hartanya
hanya sebagian yang dibagikan kepada ahli waris dan sisanya ditangguhkan
karena ditakutkan seseorang yang hilang tersebut kembali, apabila memang
benar-benar orang hilang telah wafat maka harta yang telah ditangguhkan
tersebut dibagi rata kembali kepada ahli warisnya.
Sedangkan menurut KUH Perdata adalah orang hilang yang terputus
beritanya sehingga tidak dikerahui hidup matinya, membuat masyarakat
mencari keadilan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan ketetapan bahwa
si mafqu > d meninggal dunia secara hukum. Pengaturan kewarisan orang hilang
dalam KUH Perdata, tercantum dalam Pasal 478 KUH Perdata yaitu para ahli
waris boleh membagikan harta peninggalan dari orang yang hilang yang telah
mereka kuasai, dengan memperhatikan peraturan mengenai pemisahan harta
peninggalan. Untuk mencapai suatu pembagian, barang-barang yang tak
bergerak tidak diperbolehkan menjualnya, melainkan sekiranya tidak dapat
dibagi,atau tak dapat dimasukkan dalam sesuatu kavling, barang-barang
tersebut harus ditaruh dalam suatu penyimpanan, sedangkan pendapatannya
akan dapat dibagikan menurut persetujuan mereka.
Sebelum mengambil putusan atau tuntutan itu, jika perlu setelah
mengadakan pemeriksaan saksi – saksi yang diperintahkan untuk itu, dengan
kehadiran jawatan kejaksaan, pengadilan negeri harus memerhatikan sebab-
sebab terjadinya ketidakhadiran itu, sebab-sebab yang mungkin telah
menghalangi penerimaan kabar dari orang yang dalam keadaan tidak hadir itu,
dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dugaan tentang kematian.
2. Analisis komparatif pembagian harta warisan terhadap ahli waris yang
mafqu > d bahwa relevansi pengaturan sistem kewarisan orang hilang antara
hukum Islam dan KUH Perdata adalah sebagai berikut:
a. Persamaan, sama halnya dengan Hukum Islam dalam Hukum Perdatapun
jika seseorang belum ditetapkan sudah meninggal oleh Q ā d}i maka harta
warisannya tidak boleh dibagikan kepada ahli warisnya. Begitupun
sebaliknya apabila Hakim sudah memutuskan bahwa orang hilang telah
meninggal maka harta warisan tersebut boleh dibagikan kepada ahli
warisnya.
b. Sedangkan perbedaan pengaturan kewarisan orang hilang berdasarkan
hukum Islam dan KUH Perdata terletak pada penentuan batas waktu status
berapa lamanya orang hilang tersebut hilang, karena batas waktu untuk
menentukan seseorang yang hilang tersebut sangat mempengaruhi dalam
pembagian harta ahli waris .
B. Saran
Disarankan kepada pemerintah untuk dapat mengembangkan hukum
Islam di Indonesia dalam bentuk upaya pembaharuan KUH Perdata, dimana
subtansi pengaturan kewarisan mafqu>d dapat diatur secara jelas
kedudukannya dalam sistem hukum kewarisan Islam di Indonesia.
Ketersediaan
SSYA20210202202/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

202/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top