Studi Perbandingan Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang Dan Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A)
Wiwi Rahayu/01.17.1244 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan 1) Untuk mengetahui konsep pengangkatan anak menurut
Hukum Islam di Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang. 2) Untuk mengetahui
konsep pengangkatan anak menurut Hukum Perdata di Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A.
Untuk mudah memecahkan masalah di atas, penulis melakukan pendekatan yuridis
normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan empiris dalam melakukan
penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik wawancara,
dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan
analisis deskriptif qualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data (Data
Reduction), penyajian data (Data Display) dan verifikasi (Conclusion Drawing).
Hasil dari penelitian tentang Pengangkatan anak dalam hukum perdata diperbolehkan
dengan syarat harus memenuhi prosedur yang berlaku di pengadilan negeri demi
untuk memenuhi kebutuhan anak tersebut, baik dari segi pendidikan, ekonomi,
kesehatan, dan kebutuhan lainnya demi untuk masa depan anak yang lebih baik dan
yang menjadi analisis hakim mengenai pengangkatan anak yang berlaku di
pengadilan negeri, dilihat dan diperiksa apakah calon orang tua angkat tersebut layak
dari segi ekonominya dan psikologinya ketika mengurus anak itu bisa dilakukan
dengan sebaik-baiknya. Serta Pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan dengan
persetujuan beberapa pihak yaitu orang tua angkat, anak angkat dan juga orang tua
kandungnya.Konsep pengangkatan anak dalam persfektif hukum islam itu
dilaksanakan dengan tujuan kemaslahatan anak, baik dari sisi sikologinya, biaya
hidup, maupun pendidikannya. Hal ini dilaksanakan melalui prosedur pengangkatan
anak di pengadilan agama dan tentunya ketentuan yang mengacu pada hukum syariat
Islam, dimana di pengadilan agama melakukan pengangkatan anak tidak
menghilangkan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Kemudian yang menjadi poin penting dalam pelaksanaan pengangkatan anak
konsepnya itu pada kedekatan antara calon orang tua angkat dengan calon anak
angkatnya, dan kerelaan dari orang tua kandungnya, agar terwujud kemaslahatan
anak tersebut. Dan hakim menilai perlu adanya pertimbangan dan strategi yang baik
sehingga dapat leib efektif dalam pelaksanaan pengangkatan anak tersebut.
A. Kesimpulan
1. Pengangkatan anak dalam hukum perdata diperbolehkan dengan syarat
harus memenuhi prosedur yang berlaku di pengadilan negeri demi untuk
memenuhi kebutuhan anak tersebut, baik dari segi pendidikan, ekonomi,
kesehatan, dan kebutuhan lainnya demi untuk masa depan anak yang lebih baik
dan yang menjadi analisis hakim mengenai pengangkatan anak yang berlaku di
pengadilan negeri, dilihat dan diperiksa apakah calon orang tua angkat tersebut
layak dari segi ekonominya dan psikologinya ketika mengurus anak itu bisa
dilakukan dengan sebaik-baiknya. Serta Pelaksanaan pengangkatan anak
dilakukan dengan persetujuan beberapa pihak yaitu orang tua angkat, anak
angkat dan juga orang tua kandungnya.
2. Konsep pengangkatan anak dalam persfektif hukum islam itu dilaksanakan
dengan tujuan kemaslahatan anak, baik dari sisi sikologinya, biaya hidup,
maupun pendidikannya. Hal ini dilaksanakan melalui prosedur pengangkatan
anak di pengadilan agama dan tentunya ketentuan yang mengacu pada hukum
syariat Islam, dimana di pengadilan agama melakukan pengangkatan anak tidak
menghilangkan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua
kandungnya. Kemudian yang menjadi poin penting dalam pelaksanaan
pengangkatan anak konsepnya itu pada kedekatan antara calon orang tua angkat
dengan calon anak angkatnya, dan kerelaan dari orang tua kandungnya, agar
terwujud kemaslahatan anak tersebut. Dan hakim menilai perlu adanya
pertimbangan dan strategi yang baik sehingga dapat leib efektif dalam
pelaksanaan pengangkatan anak tersebut.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan maka di bawah ini akan di uraikan
implikasi . Adapun implikasi yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini
yaitu:
1. Agar pengadilan negeri watampone kelas 1A dan pengadilan agama
kelas 1B sengkang, lebih mempublikasikan mengenai hukum
pengangkatan anak.
2. Agar pengadilan negeri watampone kelas 1A lebih mensosialisasikan
konsep pengangkatan anak menurut hukum perdata.
3. Agar pengadilan agama kelas 1B sengkang, 1A lebih
mensosialisasikan konsep pengangkatan anak menurut hukum Islam
Hukum Islam di Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang. 2) Untuk mengetahui
konsep pengangkatan anak menurut Hukum Perdata di Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A.
Untuk mudah memecahkan masalah di atas, penulis melakukan pendekatan yuridis
normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan empiris dalam melakukan
penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik wawancara,
dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan
analisis deskriptif qualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data (Data
Reduction), penyajian data (Data Display) dan verifikasi (Conclusion Drawing).
Hasil dari penelitian tentang Pengangkatan anak dalam hukum perdata diperbolehkan
dengan syarat harus memenuhi prosedur yang berlaku di pengadilan negeri demi
untuk memenuhi kebutuhan anak tersebut, baik dari segi pendidikan, ekonomi,
kesehatan, dan kebutuhan lainnya demi untuk masa depan anak yang lebih baik dan
yang menjadi analisis hakim mengenai pengangkatan anak yang berlaku di
pengadilan negeri, dilihat dan diperiksa apakah calon orang tua angkat tersebut layak
dari segi ekonominya dan psikologinya ketika mengurus anak itu bisa dilakukan
dengan sebaik-baiknya. Serta Pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan dengan
persetujuan beberapa pihak yaitu orang tua angkat, anak angkat dan juga orang tua
kandungnya.Konsep pengangkatan anak dalam persfektif hukum islam itu
dilaksanakan dengan tujuan kemaslahatan anak, baik dari sisi sikologinya, biaya
hidup, maupun pendidikannya. Hal ini dilaksanakan melalui prosedur pengangkatan
anak di pengadilan agama dan tentunya ketentuan yang mengacu pada hukum syariat
Islam, dimana di pengadilan agama melakukan pengangkatan anak tidak
menghilangkan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Kemudian yang menjadi poin penting dalam pelaksanaan pengangkatan anak
konsepnya itu pada kedekatan antara calon orang tua angkat dengan calon anak
angkatnya, dan kerelaan dari orang tua kandungnya, agar terwujud kemaslahatan
anak tersebut. Dan hakim menilai perlu adanya pertimbangan dan strategi yang baik
sehingga dapat leib efektif dalam pelaksanaan pengangkatan anak tersebut.
A. Kesimpulan
1. Pengangkatan anak dalam hukum perdata diperbolehkan dengan syarat
harus memenuhi prosedur yang berlaku di pengadilan negeri demi untuk
memenuhi kebutuhan anak tersebut, baik dari segi pendidikan, ekonomi,
kesehatan, dan kebutuhan lainnya demi untuk masa depan anak yang lebih baik
dan yang menjadi analisis hakim mengenai pengangkatan anak yang berlaku di
pengadilan negeri, dilihat dan diperiksa apakah calon orang tua angkat tersebut
layak dari segi ekonominya dan psikologinya ketika mengurus anak itu bisa
dilakukan dengan sebaik-baiknya. Serta Pelaksanaan pengangkatan anak
dilakukan dengan persetujuan beberapa pihak yaitu orang tua angkat, anak
angkat dan juga orang tua kandungnya.
2. Konsep pengangkatan anak dalam persfektif hukum islam itu dilaksanakan
dengan tujuan kemaslahatan anak, baik dari sisi sikologinya, biaya hidup,
maupun pendidikannya. Hal ini dilaksanakan melalui prosedur pengangkatan
anak di pengadilan agama dan tentunya ketentuan yang mengacu pada hukum
syariat Islam, dimana di pengadilan agama melakukan pengangkatan anak tidak
menghilangkan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua
kandungnya. Kemudian yang menjadi poin penting dalam pelaksanaan
pengangkatan anak konsepnya itu pada kedekatan antara calon orang tua angkat
dengan calon anak angkatnya, dan kerelaan dari orang tua kandungnya, agar
terwujud kemaslahatan anak tersebut. Dan hakim menilai perlu adanya
pertimbangan dan strategi yang baik sehingga dapat leib efektif dalam
pelaksanaan pengangkatan anak tersebut.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan maka di bawah ini akan di uraikan
implikasi . Adapun implikasi yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini
yaitu:
1. Agar pengadilan negeri watampone kelas 1A dan pengadilan agama
kelas 1B sengkang, lebih mempublikasikan mengenai hukum
pengangkatan anak.
2. Agar pengadilan negeri watampone kelas 1A lebih mensosialisasikan
konsep pengangkatan anak menurut hukum perdata.
3. Agar pengadilan agama kelas 1B sengkang, 1A lebih
mensosialisasikan konsep pengangkatan anak menurut hukum Islam
Ketersediaan
| SSYA20200186 | 186/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
186/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
