Perlindungan Hukum Anak Khunṡā (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai“Perlindungan Hukum Anak Khunṡā (Studi
Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)”. Hal yang penting dikaji dalam
skripsi ini yakni untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Anak Khunṡā
Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif dan bagaimana Perbandingan Perlindungan
Hukum Anak Khunṡā Dalam Hukum Islam dan Hukum positif.
Untuk memudahkan pemecahan masalah, penulis menggunakan metode
kualitatif. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan library research
(penelitian kepustakaan), yang berhubungan dengan masalah penyusunan skripsi ini
dengan cara kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Data penelitian yang
terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan linguistik,
normatif dan pendekatan empiris.
Berdasarkan hasil kajian dapat diketahui bahwa pertama, Perlindungan
Hukum Anak Khunṡā Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. kedua, Perbandingan
Perlindungan Hukum Anak Khunṡā Dalam Hukum Islam dan Hukum positif.
Bentuk perlindungan hukum bagi anak dalam keluarga menurut hukum positif
adalah dengan menerbitkan peraturan dalam bentuk Undang-Undang untuk
melindungi anak-anak dan menjaga kesejahteraan kehidupan mereka diantaranya
adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-
undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedangkan dalam hukum
Islam adalah dengan memenuhi semua hak anak yang telah disebutkan didalam al-
Qur’an dan Hadis.Perbandingan atau studi komparatif antara Hukum Islam dan
hukum Positif terkait perlindungan anak dalam keluarga.Kekerasan dalam hukum
Positif dan hukum Islam, sama-sama tidak diperbolehkan, akan tetapi dalam hukum
Islam juga membolehkan tindakan fisik terhadap anak dalam langkah ta’dib
(mendidik), dalam hal ibadah (shalat). Ditinjau dari perlindungan hak-hak anak,
perlindungan terhadap hak-hak anak yang terdapat dalam hukum Islam lebih lengkap
dan mengatur kewarisan anak khunṡā, dibandingkan dengan yang terdapat didalam
hukum Positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan
anak terhadap tindak kekerasan dalam keluarga. Seperti hak atas kesucian, keturunan,
hak atas nama baik, hak atas susuan, hak atas pendidikan serta hak atas harta warisan.
Hak-hak ini terdapat dalam hukum Islam, sedangkan dalam hukum Positif dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perlindungan anak sangat
jarang ditemukan.
A. Kesimpulan
Dari penjelasan yang sudah dipaparkan pada bab sebelumnya, penulis
menyimpulkan bahwa: Bentuk perlindungan hukum bagi anak khunṡā dalam
keluarga menurut hukum positif adalah dengan menerbitkan peraturan dalam
bentuk Undang-Undang untuk melindungi anak-anak dan menjaga kesejahteraan
kehidupan mereka diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak, Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedangkan dalam hukum Islam adalah dengan
memenuhi semua hak anak yang telah disebutkan didalam al-Qur’an dan Hadis.
Perbandingan atau studi komparatif antara Hukum Islam dan hukum
Positif terkait perlindungan anak khunṡā dalam keluarga.
1. Kekerasan dalam hukum Positif dan hukum Islam, sama-sama tidak
diperbolehkan, akan tetapi dalam hukum Islam juga membolehkan tindakan
fisik terhadap anak dalam langkah ta’dib (mendidik), dalam hal ibadah
(shalat). Dan dalam Hukum Islam mengatur kewarisan anak khunṡā.
2. Ditinjau dari perlindungan anak khunṡā sama dengan anak pada umumnya
hak-hak anak, perlindungan terhadap hak-hak anak yang terdapat dalam
hukum Islam lebih lengkap, dibandingkan dengan yang terdapat didalam
hukum Positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait
perlindungan anak terhadap tindak kekerasan dalam keluarga. Seperti hak atas
kesucian, keturunan, hak atas nama baik, hak atas susuan, hak atas pendidikan
serta hak atas harta warisan. Hak-hak ini terdapat dalam hukum Islam,
sedangkan dalam hukum Positif dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terkait dengan perlindungan anak sangat jarang ditemukan.
B. Saran-Saran
Berdasarkan pengalaman yang penulis lalui dalam penelitian ini, maka
penulis mengajukan saran-saran yang kiranya bisa diambil pelajaran untuk semua,
diantaranya :
1. Untuk menemukan suatu masalah tentang Perlindungan Hukum Anak
Khunṡā, maka tidak hanya melihat satu sudut pandang hukum islam semata
namun kita pula harus melihat dari aspek hukum positif.
2. Perlindungan Hukum Anak Khunṡā diharapkan mampu memberikan jawaban
kepada masyarakat sehingga dampak yang dirasakan langsung mengena pada
seluruh kalangan masyarakat.
Ketersediaan
SSYA20210140140/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

140/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top