Analisis Hukum Terhadap Tingkat Perceraian Lanjut Usia Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A (Studi Kasus Antara Tahun 2019 dan tahun 2020)
Dwi Rahayu/01.17.1177 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Terhadap Tingkat Perceraian Lanjut
Usia Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A (Studi Kasus Antara Tahun 2019
dan tahun 2020)” Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa
yang menyeabkan sehingga banyak terjadi perceraian lanjut usia di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A dan apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam
memutuskan perceraian lanjut usia di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA.
Penelitian ini mengunakan metode dengan 3 pendekatan yakni pendekatan yuridis
normatif, pendekatan yuridis empiris dan pendekatan sosiologis. Metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research
(penelitian lapangan) yakni observasi dan wawancara dengan hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1 A, data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian
dianalisis dengan tekhnik deskriptif-kualitatif
Perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara kedua belah pihak,
setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap berlaku sejak
berlangsungnya perkawinan. Namun pada hakikatnya perceraian juga banyak terjadi
di kalangan lanjut usia (lansia).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan perceraian lanjut usia yaitu
kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga sehingga dapat memicu terjadinya
pertengkaran dalam rumah tangga, alasan lain yang memicu terjadinya perceraian
lanjut usia yaitu terjadinya perselisihan dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga, selain itu faktor ekonomi juga menjadi alasan perceraian karena
disebabkan pihak lelaki tidak mampu lagi untuk memberikan nafkah karena
disebabkan faktor umur yang sudah tidak memadai untuk bekerja mencari nafkah.
Adapun Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perceraian lanjut usia itu melihat
dari duduk perkara, karena di dalam duduk perkara terdapat alur atau peristiwa
perkara tersebut apakah perkara tersebut layak untuk di kabulkan ataukah tidak
apabila duduk perkara dalam gugatan tersebut merupakan masalah yang sangat besar
yang tidak bisa lagi memugkinkan terjadinya keharmonisan dalam rumah tangga,
maka hakim dapat menjadikan pertimbangan untuk memutuskan perkara tersebut.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “ Analisis Hukum Terhadap Tingkat Perceraian Lanjut Usia
Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A (Studi Kasus Antara Tahun 2019 Dan
Tahun 2020)” Maka penulis memberikan kesimpulan :
1. Adapun alasan perceraian lanjut usia yaitu kurangnya keharmonisan dalam
rumah tangga sehingga dapat memicu terjadinya pertengkaran dalam rumah
tangga, alasan lain yang memicu terjadinya perceraian lanjut usia yaitu
terjadinya perselisihan dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga, selain itu faktor ekonomi juga menjadi alasan perceraian karena
disebabkan pihak lelaki tidak mampu lagi untuk memberikan nafkah karena
disebabkan faktor umur yang sudah tidak memadai untuk bekerja mencari
nafkah.
2. Adapun Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perceraian lanjut usia itu
melihat dari duduk perkara, karena di dalam duduk perkara terdapat alur atau
peristiwa perkara tersebut apakah perkara tersebut layak untuk di kabulkan
ataukah tidak apabila duduk perkara dalam gugatan tersebut merupakan
masalah yang sangat besar yang tidak bisa lagi memugkinkan terjadinya
keharmonisan dalam rumah tangga, maka hakim dapat menjadikan
pertimbangan untuk memutuskan perkara tersebut.
B. Saran
1. Sebaiknya orang yang telah lanjut usia seharusnya tidak bercerai karena di usia
lansia harus semakin menjaga dan melengkapi.
2. Usia lansia hendaknya semakin mendekatkan diri dari dan berdoa kepada Allah
untuk bekal akhirat nanti.
3. Dan untuk para lanjut usia yang sudah terlanjur bercerai, sebaiknya tetap
memberikan perhatian terhadap anak mereka karena bagi sebuah keluarga, anak
dan keluarga adalah hal yang harus diprioritaska.
Usia Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A (Studi Kasus Antara Tahun 2019
dan tahun 2020)” Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa
yang menyeabkan sehingga banyak terjadi perceraian lanjut usia di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A dan apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam
memutuskan perceraian lanjut usia di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA.
Penelitian ini mengunakan metode dengan 3 pendekatan yakni pendekatan yuridis
normatif, pendekatan yuridis empiris dan pendekatan sosiologis. Metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research
(penelitian lapangan) yakni observasi dan wawancara dengan hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1 A, data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian
dianalisis dengan tekhnik deskriptif-kualitatif
Perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara kedua belah pihak,
setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap berlaku sejak
berlangsungnya perkawinan. Namun pada hakikatnya perceraian juga banyak terjadi
di kalangan lanjut usia (lansia).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan perceraian lanjut usia yaitu
kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga sehingga dapat memicu terjadinya
pertengkaran dalam rumah tangga, alasan lain yang memicu terjadinya perceraian
lanjut usia yaitu terjadinya perselisihan dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga, selain itu faktor ekonomi juga menjadi alasan perceraian karena
disebabkan pihak lelaki tidak mampu lagi untuk memberikan nafkah karena
disebabkan faktor umur yang sudah tidak memadai untuk bekerja mencari nafkah.
Adapun Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perceraian lanjut usia itu melihat
dari duduk perkara, karena di dalam duduk perkara terdapat alur atau peristiwa
perkara tersebut apakah perkara tersebut layak untuk di kabulkan ataukah tidak
apabila duduk perkara dalam gugatan tersebut merupakan masalah yang sangat besar
yang tidak bisa lagi memugkinkan terjadinya keharmonisan dalam rumah tangga,
maka hakim dapat menjadikan pertimbangan untuk memutuskan perkara tersebut.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “ Analisis Hukum Terhadap Tingkat Perceraian Lanjut Usia
Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A (Studi Kasus Antara Tahun 2019 Dan
Tahun 2020)” Maka penulis memberikan kesimpulan :
1. Adapun alasan perceraian lanjut usia yaitu kurangnya keharmonisan dalam
rumah tangga sehingga dapat memicu terjadinya pertengkaran dalam rumah
tangga, alasan lain yang memicu terjadinya perceraian lanjut usia yaitu
terjadinya perselisihan dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga, selain itu faktor ekonomi juga menjadi alasan perceraian karena
disebabkan pihak lelaki tidak mampu lagi untuk memberikan nafkah karena
disebabkan faktor umur yang sudah tidak memadai untuk bekerja mencari
nafkah.
2. Adapun Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perceraian lanjut usia itu
melihat dari duduk perkara, karena di dalam duduk perkara terdapat alur atau
peristiwa perkara tersebut apakah perkara tersebut layak untuk di kabulkan
ataukah tidak apabila duduk perkara dalam gugatan tersebut merupakan
masalah yang sangat besar yang tidak bisa lagi memugkinkan terjadinya
keharmonisan dalam rumah tangga, maka hakim dapat menjadikan
pertimbangan untuk memutuskan perkara tersebut.
B. Saran
1. Sebaiknya orang yang telah lanjut usia seharusnya tidak bercerai karena di usia
lansia harus semakin menjaga dan melengkapi.
2. Usia lansia hendaknya semakin mendekatkan diri dari dan berdoa kepada Allah
untuk bekal akhirat nanti.
3. Dan untuk para lanjut usia yang sudah terlanjur bercerai, sebaiknya tetap
memberikan perhatian terhadap anak mereka karena bagi sebuah keluarga, anak
dan keluarga adalah hal yang harus diprioritaska.
Ketersediaan
| SYA20210026 | 26/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
26/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
