Implementasi Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah Terkait Pemberian Jasa Tanpa Pungutan
Nurul Azisah/ 01.17.4022 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) Kecamatan Tanete Riattang Barat terhadap Pasal 32 asyat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terkait
dengan pemberian bantuan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak
mampu di Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kec. Tanete Riattang Barat dalam
mengimplementasikan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2016 tentang Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap masyarakat tidak mampu dan kendala PPAT
dalam memberikan jasa tanpa pemungutan biaya terhadap masyarakat tidak mampu.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yang dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum
dengan menggunakan tiga teknik pengumpulan data diantaranya observasi,
wawancara, serta dokumentasi dan kemudian dibahas dengan menggunakan metode
analisis deskriptif analitis
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) Kec. Tanete Riattang Barat dalam mengimplementasikan isi Pasal 32 ayat (2)
PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT yakni masih belum terimplementasi secara
nyata pada masyarakat tidak mampu. Hal tersebut diindikasikan karena sampai saat
ini masih belum ada masyarakat kurang mampu yang mengajukan diri untuk
diberikan bantuan tanpa memungut biaya terkait pada persoalan pendaftaran tanah
ataupun segala bentuk urusan yang menyangkut kewenangan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) Kec. Tanete Riattang Barat. Dan kemudian Ada dua yang menjadi
kendala PPAT Kec. Tanete Riattang Barat dala mengimplementasikan isi Pasal 32
ayat (2) PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT yakni yang Pertama, tidak adanya
masyarakat kurang mampu yang mengajukan permohonan bantuan jasa tanpa
memungut biaya. Kedua, kurangnya pengetahuan serta komunikasi antara masyarakat
terkait regulasi tersebut.
A. Simpulan
1. Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Semmentara Kec. Tanete Riattang
Barat dalam mengimplementasikan isi Pasal 32 Ayat (2) PP No. 24 Tahun
2016 yakni masih belum terimplementasi secara nyata pada masyarakat tidak
mampu. Hal tersebut diindikasikan karena sampai saat ini masih belum ada
masyarakat kurang mampu yang mengajukan diri untuk diberikan bantuan
tanpa memungut biaya terkait pada persoalan pendaftaran tanah ataupun
segala bentuk urusan yang menyangkut kewenangan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) Sementara Kec. Tanete Riattang Barat, padahal dalam hal ini
pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara telah melakukan
sosialisasi kepada masyarakat terkait bantuan jasa tanpa pungutan biaya yeng
terkhusus pada masyarakat yang tidak mampu.
2. Ada dua yang menjadi kendala Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Sementara Kec. Tanete Riattang Barat dalam mengimplementasikan isi Pasal
32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah yakni
yang Pertama, tidak adanya masyarakat kurang mampu yang mengajukan
permohonan bantuan jasa tanpa memungut biaya. Kedua, kurangnya
pengetahuan serta komunikasi antara masyarakat terkait regulasi tersebut.
B. Saran
1. Seharusnya PPAT Kec. Tanete Riattang Barat dalam menjalankan perannya
haruslah giat dan responsif akan regulasi berlaku. Agar segala bentuk perintah
dari regulasi dapat diimpelementasikan sebagaimana mestinya tanpa adanya
suatu cacat dalam penerapannya.
2. Seharusnya PPAT Kec. Tanete Riattang Barat membuat suatu solusi dalam
mengurangi atau bahkan menghilangkan segala bentuk kendala-kendala yang
menghalangi penerapan dan pengimplementasian dari Pasal 32 Ayat (2) PP
No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT.
(PPAT) Kecamatan Tanete Riattang Barat terhadap Pasal 32 asyat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terkait
dengan pemberian bantuan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak
mampu di Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kec. Tanete Riattang Barat dalam
mengimplementasikan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2016 tentang Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap masyarakat tidak mampu dan kendala PPAT
dalam memberikan jasa tanpa pemungutan biaya terhadap masyarakat tidak mampu.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yang dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum
dengan menggunakan tiga teknik pengumpulan data diantaranya observasi,
wawancara, serta dokumentasi dan kemudian dibahas dengan menggunakan metode
analisis deskriptif analitis
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) Kec. Tanete Riattang Barat dalam mengimplementasikan isi Pasal 32 ayat (2)
PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT yakni masih belum terimplementasi secara
nyata pada masyarakat tidak mampu. Hal tersebut diindikasikan karena sampai saat
ini masih belum ada masyarakat kurang mampu yang mengajukan diri untuk
diberikan bantuan tanpa memungut biaya terkait pada persoalan pendaftaran tanah
ataupun segala bentuk urusan yang menyangkut kewenangan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) Kec. Tanete Riattang Barat. Dan kemudian Ada dua yang menjadi
kendala PPAT Kec. Tanete Riattang Barat dala mengimplementasikan isi Pasal 32
ayat (2) PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT yakni yang Pertama, tidak adanya
masyarakat kurang mampu yang mengajukan permohonan bantuan jasa tanpa
memungut biaya. Kedua, kurangnya pengetahuan serta komunikasi antara masyarakat
terkait regulasi tersebut.
A. Simpulan
1. Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Semmentara Kec. Tanete Riattang
Barat dalam mengimplementasikan isi Pasal 32 Ayat (2) PP No. 24 Tahun
2016 yakni masih belum terimplementasi secara nyata pada masyarakat tidak
mampu. Hal tersebut diindikasikan karena sampai saat ini masih belum ada
masyarakat kurang mampu yang mengajukan diri untuk diberikan bantuan
tanpa memungut biaya terkait pada persoalan pendaftaran tanah ataupun
segala bentuk urusan yang menyangkut kewenangan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) Sementara Kec. Tanete Riattang Barat, padahal dalam hal ini
pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara telah melakukan
sosialisasi kepada masyarakat terkait bantuan jasa tanpa pungutan biaya yeng
terkhusus pada masyarakat yang tidak mampu.
2. Ada dua yang menjadi kendala Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Sementara Kec. Tanete Riattang Barat dalam mengimplementasikan isi Pasal
32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah yakni
yang Pertama, tidak adanya masyarakat kurang mampu yang mengajukan
permohonan bantuan jasa tanpa memungut biaya. Kedua, kurangnya
pengetahuan serta komunikasi antara masyarakat terkait regulasi tersebut.
B. Saran
1. Seharusnya PPAT Kec. Tanete Riattang Barat dalam menjalankan perannya
haruslah giat dan responsif akan regulasi berlaku. Agar segala bentuk perintah
dari regulasi dapat diimpelementasikan sebagaimana mestinya tanpa adanya
suatu cacat dalam penerapannya.
2. Seharusnya PPAT Kec. Tanete Riattang Barat membuat suatu solusi dalam
mengurangi atau bahkan menghilangkan segala bentuk kendala-kendala yang
menghalangi penerapan dan pengimplementasian dari Pasal 32 Ayat (2) PP
No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT.
Ketersediaan
| SSYA20220064 | 64/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
64/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
