Hak Dan Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Dalam Sengketa Warisan Dengan Ahli Waris Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A)
Jasmin/01 17 1208 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Hak Dan Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris
Pengganti Dalam Sengketa Warisan Dengan Ahli Waris Perspektif Hukum Islam
(Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A). Masalah dalam penelitian
ini yaitu Bagaimana hakim menyelesaikan sengketa warisan antara ahli waris
pengganti dengan ahli waris di Pengadilan Agama Watampone dan pembagian
warisan antara ahli waris pengganti dengan ahli waris perspektif hukum Islam. adapun
tujuan penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana hakim menyelesaikan sengketa
warisan antara ahli waris pengganti dengan ahli waris dan pembagian warisan antara
ahli waris pengganti dengan ahli waris perspektif hukum Islam. Untuk memperoleh
data dalam menjawab masalah tersebut penulis menggunakan metode field research
(penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, dokumentasi, dan wawancara.
Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif. Selanjutnya dalam
menganalisis data penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu mereduksi data,
menyajikan data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menyelesaikan sengketa
warisan antara ahli waris pengganti dengan ahli waris yaitu dengan melihat dan
memeriksa perkara mengenai siapa ahli waris pengganti dan ahli waris dan bukti surat
maupun saksi yang dihadirkan di persidangan, serta dalam penyelesaian sengketa
waris di Pengadilan agama Hakim berupaya untuk selalu mendamaikan para pihak ahli
waris yang bersengketa. Dalam pembagian warisan antara ahli waris pengganti dengan
ahli waris. Bagian cucu tidak selalu sebesar bagian orang tuanya. Bagian cucu tidak
boleh melebihi bagian ahli waris lain yang sederajat dengan yang digantikannya.
Bagian cucu dari harta warisan, maksimal sebesar harta warisan yang diterima ahli
waris yang sederajat dengan yang digantikannya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan pada BAB III maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penyelesaian sengketa warisan di Pengadilan Agama Watampone khususnya ahli
waris pengganti tinjauan Hakim dalam menyelesaikan sengketa kewarisan terlebih
dahulu memeriksa dan melihat siapa-siapa ahli waris maupun ahli waris pengganti
berdasarkan data yang kongkrit meliputi surat-surat dan saksi-saksi yang
dihadirkan oleh para pihak yang sedang bersengketa, serta dalam proses
persidangan hakim dituntut untuk selalu mengupayakan agar para pihak berdamai
dengan dilakukan upaya mediasi di Pengadilan sebelum majelis hakim
memberikan putusan.
2. Kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam tidak
tercantum dalam Al-Quran dan Hadis, hanya diakui melalui Ijtihad yang dilakukan
para ulama. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam keberadaan akan cucu diakui
sebagai pengganti dari orang tuanya yang telah meninggal terlebih dahulu dari
pewaris. Akan tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 185 tidak menetapkan
berapa bagian warisan yang dapat diterima oleh cucu sebagai ahli waris pengganti.
Di dalam ketentuan Pasal 185 ayat (2) hanya menegaskan bagian tersebut tidak
boleh sama dengan bagian yang seharusnya diterima oleh orang tuanya apabila
masih hidup.
B. Saran
Akan lebih baik lagi apabila pemerintah mengeluarkan suatu petunjuk
pelaksanaan dari Kompilasi Hukum Islam khususnya mengenai ketentuan ahli waris
pengganti yang diatur di dalam Pasal 185 terutama mengenai berapa besar bagian yang
boleh diterima cucu yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang meninggal
dunia lebih dahulu dari pewaris. Dengan adanya ketentuan yang jelas tersebut
diharapkan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda yang bisa
membingungkan masyarakat awam khususnya umat Islam di Indonesia yang
memerlukannya.
Pengganti Dalam Sengketa Warisan Dengan Ahli Waris Perspektif Hukum Islam
(Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A). Masalah dalam penelitian
ini yaitu Bagaimana hakim menyelesaikan sengketa warisan antara ahli waris
pengganti dengan ahli waris di Pengadilan Agama Watampone dan pembagian
warisan antara ahli waris pengganti dengan ahli waris perspektif hukum Islam. adapun
tujuan penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana hakim menyelesaikan sengketa
warisan antara ahli waris pengganti dengan ahli waris dan pembagian warisan antara
ahli waris pengganti dengan ahli waris perspektif hukum Islam. Untuk memperoleh
data dalam menjawab masalah tersebut penulis menggunakan metode field research
(penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, dokumentasi, dan wawancara.
Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif. Selanjutnya dalam
menganalisis data penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu mereduksi data,
menyajikan data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menyelesaikan sengketa
warisan antara ahli waris pengganti dengan ahli waris yaitu dengan melihat dan
memeriksa perkara mengenai siapa ahli waris pengganti dan ahli waris dan bukti surat
maupun saksi yang dihadirkan di persidangan, serta dalam penyelesaian sengketa
waris di Pengadilan agama Hakim berupaya untuk selalu mendamaikan para pihak ahli
waris yang bersengketa. Dalam pembagian warisan antara ahli waris pengganti dengan
ahli waris. Bagian cucu tidak selalu sebesar bagian orang tuanya. Bagian cucu tidak
boleh melebihi bagian ahli waris lain yang sederajat dengan yang digantikannya.
Bagian cucu dari harta warisan, maksimal sebesar harta warisan yang diterima ahli
waris yang sederajat dengan yang digantikannya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan pada BAB III maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penyelesaian sengketa warisan di Pengadilan Agama Watampone khususnya ahli
waris pengganti tinjauan Hakim dalam menyelesaikan sengketa kewarisan terlebih
dahulu memeriksa dan melihat siapa-siapa ahli waris maupun ahli waris pengganti
berdasarkan data yang kongkrit meliputi surat-surat dan saksi-saksi yang
dihadirkan oleh para pihak yang sedang bersengketa, serta dalam proses
persidangan hakim dituntut untuk selalu mengupayakan agar para pihak berdamai
dengan dilakukan upaya mediasi di Pengadilan sebelum majelis hakim
memberikan putusan.
2. Kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam tidak
tercantum dalam Al-Quran dan Hadis, hanya diakui melalui Ijtihad yang dilakukan
para ulama. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam keberadaan akan cucu diakui
sebagai pengganti dari orang tuanya yang telah meninggal terlebih dahulu dari
pewaris. Akan tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 185 tidak menetapkan
berapa bagian warisan yang dapat diterima oleh cucu sebagai ahli waris pengganti.
Di dalam ketentuan Pasal 185 ayat (2) hanya menegaskan bagian tersebut tidak
boleh sama dengan bagian yang seharusnya diterima oleh orang tuanya apabila
masih hidup.
B. Saran
Akan lebih baik lagi apabila pemerintah mengeluarkan suatu petunjuk
pelaksanaan dari Kompilasi Hukum Islam khususnya mengenai ketentuan ahli waris
pengganti yang diatur di dalam Pasal 185 terutama mengenai berapa besar bagian yang
boleh diterima cucu yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang meninggal
dunia lebih dahulu dari pewaris. Dengan adanya ketentuan yang jelas tersebut
diharapkan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda yang bisa
membingungkan masyarakat awam khususnya umat Islam di Indonesia yang
memerlukannya.
Ketersediaan
| SSYA20210147 | 147/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
147/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
