Het Beleid Van De Rechter Dan Upaya Penegakan Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Oleh Hakim Dalam Kasus Perceraian (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Het Beleid Van De Rechter Dan Upaya
Penegakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Oleh Hakim Dalam
Kasus Perceraian (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)”. Penelitian
ini bertujuan Untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memahami dan menegakan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga dan penyelesaian perkara KDRT berdasarkan perspektif Hukum
Islam.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research)
dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penulis
menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif,
pendekatan teologis, dan pendekatan empiris. Dalam pengumpulan data penulis
menggunakan teknik pengumpulan dengan metode wawancara, dokumentasi dan
observasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Hed Beleid van De Rechter dan
Pandangan hakim dalam penerapan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) itu sudah diterapkan atau
ditegakan dalam penyelesaian perkara KDRT mengingat bahwa hakim dalam
memutus perkara melihat pada tujuan dan asas undang-undang itu, namun dikaitkan
juga dengan pasal 19 peraturan pemerintah dan dalam kompilasi hukum islam. Upaya
yang diberikan oleh hakim yaitu lebih melihat pada masalah KDRT yang terjadi
kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang ini. Penyelesaian perkara perceraian
akibat KDRT di pengadilan agama berdasarkan persfektif
hukum islam dilakukan
dengan baik karena hal ini hakim dalam memutuskan perkara perceraian yang di
akibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga tentunya berlandaskan
pada aturan
hukum islam yaitu Al-Qur’an dan hadis, juga berdasarkan aturan-aturan
yang ada dalam kompilasi hukum Islam (KHI).
A. Simpulan
1. Pandangan hakim dan upaya penegakaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 Tentang PKDRT sudah terealisasikan sebagai landasan
pertimbangan dalam memutup perkara KDRT, namun untuk
penegakannya di pengadilan agama itu Undang-undang ini tidak bisa
berdiri sendiri. Maka perlu dikaitkan dengan peraturan-peraturan lainnya
yang berkaitan dengan permasalahan ini untuk mendukung ditegakannya
Undang-Undang PKDRT ini.
2. Penyelesaian perkara perceraian akibat KDRT berdasarkan perspektif
hukum Islam tentunya berlandaskan aturan yang ada dalam Al-Qur’an
dan Hadis maupun aturan lainnya serta di ataur dalam peraturan
pemerintah dan juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, guna untuk
mendorong kebijakan yang diberikan hakim terhadap hak-hak korban
kekerasan dalam rumah tangga.
B. Implikasi
1. Hakim harus lebih memahami lagi tentang isi dari Undang-Undang No.
23 Tahun 2004Tentang PKDRT agar dapat lebih mendorong efektifitas
penegakan Undang-Undang ini terhadap hak-hak korban tindakan KDRT.
2. Butuh strategi yang lebih baik dalam penyelesaian perkara percerian
akibat KDRT dalam pandangan hukum Islam Khususnya dalam
mendamaikan kedua belah pihak agar dapat meminimalisir angka
perceraian akibat KDRT.
Ketersediaan
01.17.1266Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

: .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top