Pemenuhan Hak Kesehatan terhadap Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas IIA Watampone)
A.Sri Rahayu Amir/01.17.4091 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pemenuhan Hak Kesehatan Terhadap Narapidana
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan (Studi di LAPAS Kelas IIA Watampone) dengan pokok masalah, 1)
Bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak kesehatan
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, dan 2) Bagaimana
kendala dalam pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas maka penelitian ini
dianalisis menggunakan pendekatan sosiologis yuridis. Penelitian ini termasuk dalam
jenis penelitian lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Teknik pengumpulan data yang digunakan
penulis dalam penelitian ini yaitu dengan metode observasi (pengamatan), wawancara
(interview) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Lembaga Pemasyarakatan
dalam pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone terbilang baik. Hal itu terlihat dari pemberian obat terhadap narapidana
yang sedang sakit terealisasikan, tetapi dalam jumlah terbatas dan standar saja.
Begitupun dengan prosedur pelaksanaannya, perlu lebih ditingkatkan
sebab
keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Lapas itu sendiri. Adapun
kendala dalam pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone yakni tidak adanya dokter tetap yang menjadi tenaga ahli
kesehatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, dimana hanya terdapat 4 perawat yang
bertugas secara bergantian serta pemberian obat yang tidak teratur, begitupun waktu
pemeriksaan pasien yang tidak terjadwal dan masih banyaknya kekurangan fasilitas
kesehatan di dalam Lapas Kelas II A Watampone.
A. Simpulan
1. Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak kesehatan narapidana
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone terbilang baik dalam hal
ini pemberian obat terhadap narapidana yang sedang sakit terealisasikan,
tetapi dalam jumlah terbatas dan standar saja. Begitupun dengan prosedur
pelaksanaannya tidak maksimal sebab keterbatasan sarana dan prasarana.
2. Kendala dalam pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone yakni tidak adanya dokter tetap yang
menjadi tenaga ahli kesehatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, dimana
hanya terdapat 4 Perawat yang bertugas secara bergantian serta pemberian
obat yang tidak teratur apabila narapidana tidak menghadap sebab
prosedurnya setiap makan hanya satu obat itupun makan di tempat.
B. Implikasi
1. Seharusnya pemberian obat dilakukan sesuai dengan anjuran dokter dengan
obat yang berkualitas, mengingat kesehatan narapidana adalah hal yang paling
diutamakan serta pemberian sarana dan prasarana kepada narapidana yang
memiliki penyakit yang serius, menular dan anak didik binaan.
2. Seharusnya kordinasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) dan merujuk pada
kementerian dilakukan secepat mungkin untuk pengadaan dokter tetap di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan (Studi di LAPAS Kelas IIA Watampone) dengan pokok masalah, 1)
Bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak kesehatan
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, dan 2) Bagaimana
kendala dalam pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas maka penelitian ini
dianalisis menggunakan pendekatan sosiologis yuridis. Penelitian ini termasuk dalam
jenis penelitian lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Teknik pengumpulan data yang digunakan
penulis dalam penelitian ini yaitu dengan metode observasi (pengamatan), wawancara
(interview) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Lembaga Pemasyarakatan
dalam pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone terbilang baik. Hal itu terlihat dari pemberian obat terhadap narapidana
yang sedang sakit terealisasikan, tetapi dalam jumlah terbatas dan standar saja.
Begitupun dengan prosedur pelaksanaannya, perlu lebih ditingkatkan
sebab
keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Lapas itu sendiri. Adapun
kendala dalam pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone yakni tidak adanya dokter tetap yang menjadi tenaga ahli
kesehatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, dimana hanya terdapat 4 perawat yang
bertugas secara bergantian serta pemberian obat yang tidak teratur, begitupun waktu
pemeriksaan pasien yang tidak terjadwal dan masih banyaknya kekurangan fasilitas
kesehatan di dalam Lapas Kelas II A Watampone.
A. Simpulan
1. Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak kesehatan narapidana
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone terbilang baik dalam hal
ini pemberian obat terhadap narapidana yang sedang sakit terealisasikan,
tetapi dalam jumlah terbatas dan standar saja. Begitupun dengan prosedur
pelaksanaannya tidak maksimal sebab keterbatasan sarana dan prasarana.
2. Kendala dalam pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone yakni tidak adanya dokter tetap yang
menjadi tenaga ahli kesehatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, dimana
hanya terdapat 4 Perawat yang bertugas secara bergantian serta pemberian
obat yang tidak teratur apabila narapidana tidak menghadap sebab
prosedurnya setiap makan hanya satu obat itupun makan di tempat.
B. Implikasi
1. Seharusnya pemberian obat dilakukan sesuai dengan anjuran dokter dengan
obat yang berkualitas, mengingat kesehatan narapidana adalah hal yang paling
diutamakan serta pemberian sarana dan prasarana kepada narapidana yang
memiliki penyakit yang serius, menular dan anak didik binaan.
2. Seharusnya kordinasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) dan merujuk pada
kementerian dilakukan secepat mungkin untuk pengadaan dokter tetap di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.
Ketersediaan
| SSYA20210150 | 150/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
150/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
