Efektivitas Sanksi Pidana Bagi Wajib Pajak yang Melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

No image available for this title
Skripsi ini membahas efektivitas sanksi pidana bagi wajib pajak yang
melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP).Tujuan penelitian ini yaitu untukmengetahuiefektivitas
sanksi pidana terhadap wajib pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta faktor-faktor yang
mempengaruhi efektivitas sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yang dilakukan
dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan
secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi
terkait dengan efektivitas sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Efektivitas sanksi pidana pajak dalam
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ternyata
belum efektif. Karena tidak semua yang tercantum ditegakkan misalnya pembukuan
tidak benar, belum mempunyai NPWP. Pelanggaran pembuatan faktur fiktif yang
diberi sanksi berupa pidana penjara, sedangkan pelanggaran lain hanya diberikan
sanksi pidana denda sehingga efek jera terhadap pelanggaran pajak belum tercapai.
Sebagai lembaga pengumpul dana dari masyarakat, sudah seharusnya Ditjen Jenderal
Pajak merahasiakan keterangan perpajakan dari pembayar pajak. Terlebih dalam
sistem self assessment dengan pilar kepatuhan sukarela, kerahasiaan perpajakan dapat
mendorong wajib pajak untuk menyampaikan keterangan perpajakan secara lengkap
dan benar. Jika keterangan perpajakan itu boleh diberikan kepada siapa saja, tentu
pembayar pajak yang rasional tidak mau menyampaikan keterangan perpajakannya
apalagi secara lengkap dan benar. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pemberian
sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yakni terletak daripada
penerapan sanksi itu sendiri kepada wajib pajak. Diantaranya adalah penerapan sanksi
pidana terhadap wajib pajak dengang berdasarkan pada kealpaannya tidak
menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), kesengajaan untuk tidak mendaftarkan diri
untuk diberikan NPWP, kesengajaan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak,
bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, serta percobaan untuk melakukan
tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan
pengusaha kena pajak.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan
bahwa:
1. Efektivitas sanksi pidana pajak dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ternyata belum efektif. Karena tidak
semua yang tercantum ditegakkan misalnya pembukuan tidak benar, belum
mempunyai NPWP. Pelanggaran pembuatan faktur fiktif yang diberi sanksi berupa
pidana penjara, sedangkan pelanggaran lain hanya diberikan sanksi pidana denda
sehingga efek jera terhadap pelanggaran pajak belum tercapai.Sebagai lembaga
pengumpul dana dari masyarakat, sudah seharusnya Ditjen Jenderal Pajak
merahasiakan keterangan perpajakan dari pembayar pajak. Terlebih dalam sistem
self assessment dengan pilar kepatuhan sukarela, kerahasiaan perpajakan dapat
mendorong wajib pajak untuk menyampaikan keterangan perpajakan secara
lengkap dan benar. Jika keterangan perpajakan itu boleh diberikan kepada siapa
saja, tentu pembayar pajak yang rasional tidak mau menyampaikan keterangan
perpajakannya apalagi secara lengkap dan benar.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi pemberian sanksi pidana bagi wajib pajak yang
melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang ketentuan umum dan
tata cara perpajakan yakni terletak daripada penerapan sanksi itu sendiri kepada
wajib pajak. Diantaranya adalah penerapan sanksi pidana terhadap wajib pajak
dengang berdasarkan pada kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan
(SPT), kesengajaanuntuk tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP,
kesengajaan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan
pajak, bukti pemotongan pajak, serta percobaan untuk melakukan tindak pidana
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan
pengusaha kena pajak.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan dapat dikemukakan beberapa saran diantaranya
adalah:
1. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perpajakan agar lebih tegas dalam
menjalankan peraturan perundang-undangan.
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar lebih proaktif untuk memberikan sosialisasi
bagi seluruh lapisan masayarakat di seluruh wilayah Indonesia agar tidak ada lagi
masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak paham mengenai hak dan
kewajibannya dalam perpajakan.
Ketersediaan
SSYA20210196196/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

Skripsi Syariah

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top