Penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone)
Andi Darmansyah/01.17.4104 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi di Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana penegakan hukum
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi di
Dinas Lingkungan Hidup). Dan juga membahas tentang Bagaimana pihak Dinas
Lingkungan Hidup dalam memproses jika terjadi sebuah pelanggaran di kawasan
tanpa rokok.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi di Dinas Lingkungan
Hidup). Dan juga mengetahui tentang Bagaimana pihak Dinas Lingkungan Hidup
dalam memproses jika terjadi sebuah pelanggaran di kawasan tanpa rokok. Masalah
ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas
dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa pegawai/staf
yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok, namun ketika melakukan
kegiatan merokok pegawai/staf memperhatikan orang disekitarnya. Dilihat dari
puntung rokok yang ada pada asbak meja kerja, dan dilihat dari pihak Dinas
Lingkungan Hidup belum bisa memberikan efek jerah kepada pegawai/staf yang
masih melakukan pelanggaran. Adapun terkait pembentukan satuan tugas kawasan
tanpa rokok, pihak Dinas Lingkungan Hidup juga harusnya lebih tegas lagi dalam
memberikan sanksi agar ada efek jerah bagi orang yang merokok di kawasan tanpa
rokok, bukan hanya memberikan sanksi berupa teguran, karena ada beberapa sanksi
yang dapat diberikan sesuai pada Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
yaitu: sanksi Administrasi, denda, dan sanksi tambahan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis uraikan dalam BAB III
mengenai Penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Kawasan Tanpa Rokok Maka ditarik kesimpulan bahwa penerapannya sudah
berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa pegawai/staf yang melanggar
peraturan tentang kawasan tanpa rokok, namun ketika melakukan kegiatan merokok
pegawai/staf memperhatikan orang disekitarnya. Dilihat dari puntung rokok yang ada
pada asbak meja kerja, dan dilihat dari pihak Dinas Lingkungan Hidup belum bisa
memberikan efek jerah kepada pegawai/staf yang masih melakukan pelanggaran.
Penegakan hukum terkait Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang
Kawasan Tanpa Rokok jika terjadi sebuah pelanggaran di Kantor Dinas
Lingkungan Hidup maka yang berhak memberikan sanksi yaitu Pak Dray
Vibrianto, S.IP., M.SI selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone,
adapun sanksinya yaitu memberikan teguran, ada yang namanya teguran lisan
yang kedua yaitu teguran tertulis, namun sejauh ini teguran yang sering
diberikan yaitu teguran lisan. Kesahatan sangat penting untuk dijaga maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok ini harus betul betul ditegakkan demi kesehatan dan tentunya dapat
menikmati udara yang segar.
B. Saran
Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
di Dinas Lingkungan Hidup kurang ditegakkan, sebagaimana dalam pasal 7
Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok terkait pembentukan satuan
tugas kawasan tanpa rokok, namun pihak dinas lingkungan hidup memilih
untuk tidak membentuk satuan tugas tersebut karena beranggapan bahwa jika
telah di sahkannya Peraturan Daerah Tersebut maka sifatnya sudah mengikat,
maka tidak diperlukan lagi satuan tugas tersebut, harusnya dengan dibentuknya
satuan tugas kawasan tanpa rokok tersebut dapat mengontrol para pegawai/staf
yang ada di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Selain pembentukan satuan tugas kawasan tanpa rokok, pihak Dinas
Lingkungan Hidup juga harusnya lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi
agar ada efek jerah bagi orang yang merokok di kawasan tanpa rokok, bukan
hanya memberikan sanksi berupa teguran, karena ada beberapa sanksi yang
dapat diberikan sesuai pada Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
yaitu: sanksi Administrasi, denda, dan sanksi tambahan.
Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi di Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana penegakan hukum
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi di
Dinas Lingkungan Hidup). Dan juga membahas tentang Bagaimana pihak Dinas
Lingkungan Hidup dalam memproses jika terjadi sebuah pelanggaran di kawasan
tanpa rokok.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi di Dinas Lingkungan
Hidup). Dan juga mengetahui tentang Bagaimana pihak Dinas Lingkungan Hidup
dalam memproses jika terjadi sebuah pelanggaran di kawasan tanpa rokok. Masalah
ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas
dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa pegawai/staf
yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok, namun ketika melakukan
kegiatan merokok pegawai/staf memperhatikan orang disekitarnya. Dilihat dari
puntung rokok yang ada pada asbak meja kerja, dan dilihat dari pihak Dinas
Lingkungan Hidup belum bisa memberikan efek jerah kepada pegawai/staf yang
masih melakukan pelanggaran. Adapun terkait pembentukan satuan tugas kawasan
tanpa rokok, pihak Dinas Lingkungan Hidup juga harusnya lebih tegas lagi dalam
memberikan sanksi agar ada efek jerah bagi orang yang merokok di kawasan tanpa
rokok, bukan hanya memberikan sanksi berupa teguran, karena ada beberapa sanksi
yang dapat diberikan sesuai pada Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
yaitu: sanksi Administrasi, denda, dan sanksi tambahan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis uraikan dalam BAB III
mengenai Penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Kawasan Tanpa Rokok Maka ditarik kesimpulan bahwa penerapannya sudah
berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa pegawai/staf yang melanggar
peraturan tentang kawasan tanpa rokok, namun ketika melakukan kegiatan merokok
pegawai/staf memperhatikan orang disekitarnya. Dilihat dari puntung rokok yang ada
pada asbak meja kerja, dan dilihat dari pihak Dinas Lingkungan Hidup belum bisa
memberikan efek jerah kepada pegawai/staf yang masih melakukan pelanggaran.
Penegakan hukum terkait Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang
Kawasan Tanpa Rokok jika terjadi sebuah pelanggaran di Kantor Dinas
Lingkungan Hidup maka yang berhak memberikan sanksi yaitu Pak Dray
Vibrianto, S.IP., M.SI selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone,
adapun sanksinya yaitu memberikan teguran, ada yang namanya teguran lisan
yang kedua yaitu teguran tertulis, namun sejauh ini teguran yang sering
diberikan yaitu teguran lisan. Kesahatan sangat penting untuk dijaga maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok ini harus betul betul ditegakkan demi kesehatan dan tentunya dapat
menikmati udara yang segar.
B. Saran
Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
di Dinas Lingkungan Hidup kurang ditegakkan, sebagaimana dalam pasal 7
Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok terkait pembentukan satuan
tugas kawasan tanpa rokok, namun pihak dinas lingkungan hidup memilih
untuk tidak membentuk satuan tugas tersebut karena beranggapan bahwa jika
telah di sahkannya Peraturan Daerah Tersebut maka sifatnya sudah mengikat,
maka tidak diperlukan lagi satuan tugas tersebut, harusnya dengan dibentuknya
satuan tugas kawasan tanpa rokok tersebut dapat mengontrol para pegawai/staf
yang ada di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Selain pembentukan satuan tugas kawasan tanpa rokok, pihak Dinas
Lingkungan Hidup juga harusnya lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi
agar ada efek jerah bagi orang yang merokok di kawasan tanpa rokok, bukan
hanya memberikan sanksi berupa teguran, karena ada beberapa sanksi yang
dapat diberikan sesuai pada Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
yaitu: sanksi Administrasi, denda, dan sanksi tambahan.
Ketersediaan
| SSYA20220295 | 295/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
295/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
