Penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi di Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana penegakan hukum
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi di
Dinas Lingkungan Hidup). Dan juga membahas tentang Bagaimana pihak Dinas
Lingkungan Hidup dalam memproses jika terjadi sebuah pelanggaran di kawasan
tanpa rokok.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi di Dinas Lingkungan
Hidup). Dan juga mengetahui tentang Bagaimana pihak Dinas Lingkungan Hidup
dalam memproses jika terjadi sebuah pelanggaran di kawasan tanpa rokok. Masalah
ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas
dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa pegawai/staf
yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok, namun ketika melakukan
kegiatan merokok pegawai/staf memperhatikan orang disekitarnya. Dilihat dari
puntung rokok yang ada pada asbak meja kerja, dan dilihat dari pihak Dinas
Lingkungan Hidup belum bisa memberikan efek jerah kepada pegawai/staf yang
masih melakukan pelanggaran. Adapun terkait pembentukan satuan tugas kawasan
tanpa rokok, pihak Dinas Lingkungan Hidup juga harusnya lebih tegas lagi dalam
memberikan sanksi agar ada efek jerah bagi orang yang merokok di kawasan tanpa
rokok, bukan hanya memberikan sanksi berupa teguran, karena ada beberapa sanksi
yang dapat diberikan sesuai pada Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
yaitu: sanksi Administrasi, denda, dan sanksi tambahan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis uraikan dalam BAB III
mengenai Penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Kawasan Tanpa Rokok Maka ditarik kesimpulan bahwa penerapannya sudah
berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa pegawai/staf yang melanggar
peraturan tentang kawasan tanpa rokok, namun ketika melakukan kegiatan merokok
pegawai/staf memperhatikan orang disekitarnya. Dilihat dari puntung rokok yang ada
pada asbak meja kerja, dan dilihat dari pihak Dinas Lingkungan Hidup belum bisa
memberikan efek jerah kepada pegawai/staf yang masih melakukan pelanggaran.
Penegakan hukum terkait Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang
Kawasan Tanpa Rokok jika terjadi sebuah pelanggaran di Kantor Dinas
Lingkungan Hidup maka yang berhak memberikan sanksi yaitu Pak Dray
Vibrianto, S.IP., M.SI selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone,
adapun sanksinya yaitu memberikan teguran, ada yang namanya teguran lisan
yang kedua yaitu teguran tertulis, namun sejauh ini teguran yang sering
diberikan yaitu teguran lisan. Kesahatan sangat penting untuk dijaga maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok ini harus betul betul ditegakkan demi kesehatan dan tentunya dapat
menikmati udara yang segar.
B. Saran
Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
di Dinas Lingkungan Hidup kurang ditegakkan, sebagaimana dalam pasal 7
Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok terkait pembentukan satuan
tugas kawasan tanpa rokok, namun pihak dinas lingkungan hidup memilih
untuk tidak membentuk satuan tugas tersebut karena beranggapan bahwa jika
telah di sahkannya Peraturan Daerah Tersebut maka sifatnya sudah mengikat,
maka tidak diperlukan lagi satuan tugas tersebut, harusnya dengan dibentuknya
satuan tugas kawasan tanpa rokok tersebut dapat mengontrol para pegawai/staf
yang ada di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Selain pembentukan satuan tugas kawasan tanpa rokok, pihak Dinas
Lingkungan Hidup juga harusnya lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi
agar ada efek jerah bagi orang yang merokok di kawasan tanpa rokok, bukan
hanya memberikan sanksi berupa teguran, karena ada beberapa sanksi yang
dapat diberikan sesuai pada Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
yaitu: sanksi Administrasi, denda, dan sanksi tambahan.
Ketersediaan
SSYA20220295295/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

295/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top