Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah (Studi Kasus Kelayakan Pemekaran Bone Selatan)
Putri Apriani/01.17.4058 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan,
Dan Penggabungan Daerah (Studi Kasus Kelayakan Pemekaran Bone Selatan)”.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
cara meneliti bahan pustaka. Adapun sumber data penelitian ini adalah bahan hukum
primer berupa dokumen resmi negara seperti peraturan perundang-undangan, bahan
hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal hukum, dan bahan hukum tersier berupa
kamus hukum.
Hasil penelitian ini dari Tinjauan Yuridis Terhadap Kelayakan Pemekaran
Bone Selatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata
Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah (Studi Kasus
Kelayakan Pemekaran Bone Selatan) ialah terkait dengan kedudukan Hukum
Kelayakan pemekaran Bone Selatan ini dijamin didalam aturan perundang-undangan,
mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tantang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah didalam
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah didalam aturan-aturan tersebut sudah jelas
diakui bahwa pembentukan daerah baru diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan didalamnya, dan hal tersebut juga telah dipenuhi oleh Bone Selatan
selaku calon daerah pemekaran dan seyogyanya pemerintah pusat melakukan evaluasi
terkait hal tersebut untuk memeberikan kepastian terkait dengan pemekaran yang
diinginkan oleh Bone Selatan. Kemudian terkait dengan implikasi pemekaran Bone
Selatan yakni Implikasi di Bidang Politik Pemerintahan, Implikasi di Bidang Sosio
Kultural, Implikasi Pada Pelayanan Publik, Implikasi Bagi Pembangunan Ekonomi
dan Implikasi Pada Pertanahan, Keamanan dan Integritas Nasional.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan pada bab
sebelumnya, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum Kelayakan pemekaran Bone Selatan ini dijamin
didalam aturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tantang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah didalam
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah didalam aturan-
aturan tersebut sudah jelas diakui bahwa pembentukan daerah baru
diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan didalamnya,
dan hal tersebut juga telah dipenuhi oleh Bone Selatan selaku calon daerah
pemekaran dan seyogyanya pemerintah pusat melakukan evaluasi terkait
hal tersebut untuk memeberikan kepastian terkait dengan pemekaran yang
diinginkan oleh Bone Selatan.
2. Pemekaran daerah merupakan upaya untuk menjadikan masyarakat
sejahtera serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bagi
daerah-daerah tertinggal dan tidak terjamah pemerintahan akibat terlalu
luasnya wilayah teritorial. Adapun implikasi yang ditimbulkan ketika
Bone Selatan di Mekarkan dintaranya ialah Implikasi di Bidang Politik
Pemerintahan, Implikasi di Bidang Sosio Kultural, Implikasi Pada
Pelayanan Publik, Implikasi Bagi Pembangunan Ekonomi dan Implikasi
Pada Pertanahan, Keamanan dan Integritas Nasional.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat sebaiknya Kabupaten
Bone tetap melakukan persiapan-persiapan serta tetap melakukan peninjauan
terhadap Bone Selatan dan wilayah-wilayah cakupannya untuk memastikan
tidak ada kesalahan ataupun kekurangan bahkan untuk lebih meningkatkan
kualitas dari calon daerah pemekaran Kabupaten Bone Selatan pemerintah
juga bisa memberikan semacam pelatihan-pelatihan bukan hanya kepada
orang-orang yang dipersiapkan untuk menjalankan roda pemerintahan
nantinya namun juga kepada masyarakat yang ada didaerah tersebut agar
ketika Bone Selatan agar dapat meningkatkan kemampuan yang dimiliki oleh
masyarakat dan masyarakat pun semakin mandiri dengan keahlian-keahlian
yang dimiliki nantinya.
2. Pemerintah pusat sebaiknya melakukan tinjauan terkait dengan Moratorium
penundaan pemekaran daerah sebab hal tersebut tidaklah sesuai dengan
aturan-aturan yang berlaku terkait pemekaran daerah di Indonesia. Selain cara
tersebut pemerintah pusat juga bisa melakukan perubahan terhadap aturan-
aturan hukum terkait dengan pemekaran daerah. Jika hal tersebut tidak
dilakukan maka sama saja pemerintah pusat mengambil hak dari daerah-
daerah yang ingin melakukan pemekaran sebagaimana yang telah dijamin
didalam undang-undang.
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan,
Dan Penggabungan Daerah (Studi Kasus Kelayakan Pemekaran Bone Selatan)”.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
cara meneliti bahan pustaka. Adapun sumber data penelitian ini adalah bahan hukum
primer berupa dokumen resmi negara seperti peraturan perundang-undangan, bahan
hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal hukum, dan bahan hukum tersier berupa
kamus hukum.
Hasil penelitian ini dari Tinjauan Yuridis Terhadap Kelayakan Pemekaran
Bone Selatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata
Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah (Studi Kasus
Kelayakan Pemekaran Bone Selatan) ialah terkait dengan kedudukan Hukum
Kelayakan pemekaran Bone Selatan ini dijamin didalam aturan perundang-undangan,
mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tantang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah didalam
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah didalam aturan-aturan tersebut sudah jelas
diakui bahwa pembentukan daerah baru diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan didalamnya, dan hal tersebut juga telah dipenuhi oleh Bone Selatan
selaku calon daerah pemekaran dan seyogyanya pemerintah pusat melakukan evaluasi
terkait hal tersebut untuk memeberikan kepastian terkait dengan pemekaran yang
diinginkan oleh Bone Selatan. Kemudian terkait dengan implikasi pemekaran Bone
Selatan yakni Implikasi di Bidang Politik Pemerintahan, Implikasi di Bidang Sosio
Kultural, Implikasi Pada Pelayanan Publik, Implikasi Bagi Pembangunan Ekonomi
dan Implikasi Pada Pertanahan, Keamanan dan Integritas Nasional.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan pada bab
sebelumnya, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum Kelayakan pemekaran Bone Selatan ini dijamin
didalam aturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tantang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah didalam
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah didalam aturan-
aturan tersebut sudah jelas diakui bahwa pembentukan daerah baru
diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan didalamnya,
dan hal tersebut juga telah dipenuhi oleh Bone Selatan selaku calon daerah
pemekaran dan seyogyanya pemerintah pusat melakukan evaluasi terkait
hal tersebut untuk memeberikan kepastian terkait dengan pemekaran yang
diinginkan oleh Bone Selatan.
2. Pemekaran daerah merupakan upaya untuk menjadikan masyarakat
sejahtera serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bagi
daerah-daerah tertinggal dan tidak terjamah pemerintahan akibat terlalu
luasnya wilayah teritorial. Adapun implikasi yang ditimbulkan ketika
Bone Selatan di Mekarkan dintaranya ialah Implikasi di Bidang Politik
Pemerintahan, Implikasi di Bidang Sosio Kultural, Implikasi Pada
Pelayanan Publik, Implikasi Bagi Pembangunan Ekonomi dan Implikasi
Pada Pertanahan, Keamanan dan Integritas Nasional.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat sebaiknya Kabupaten
Bone tetap melakukan persiapan-persiapan serta tetap melakukan peninjauan
terhadap Bone Selatan dan wilayah-wilayah cakupannya untuk memastikan
tidak ada kesalahan ataupun kekurangan bahkan untuk lebih meningkatkan
kualitas dari calon daerah pemekaran Kabupaten Bone Selatan pemerintah
juga bisa memberikan semacam pelatihan-pelatihan bukan hanya kepada
orang-orang yang dipersiapkan untuk menjalankan roda pemerintahan
nantinya namun juga kepada masyarakat yang ada didaerah tersebut agar
ketika Bone Selatan agar dapat meningkatkan kemampuan yang dimiliki oleh
masyarakat dan masyarakat pun semakin mandiri dengan keahlian-keahlian
yang dimiliki nantinya.
2. Pemerintah pusat sebaiknya melakukan tinjauan terkait dengan Moratorium
penundaan pemekaran daerah sebab hal tersebut tidaklah sesuai dengan
aturan-aturan yang berlaku terkait pemekaran daerah di Indonesia. Selain cara
tersebut pemerintah pusat juga bisa melakukan perubahan terhadap aturan-
aturan hukum terkait dengan pemekaran daerah. Jika hal tersebut tidak
dilakukan maka sama saja pemerintah pusat mengambil hak dari daerah-
daerah yang ingin melakukan pemekaran sebagaimana yang telah dijamin
didalam undang-undang.
Ketersediaan
| SSYA20210041 | 41/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
41/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
