Implementasi Zakat Pertanian di Kecamatan Mare Kabupaten Bone (Suatu Tinjauan Yuridis Empiris terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat)

No image available for this title
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui implementasi zakat pertanian di
Kecamatan Mare Kabupaten Bone. Dengan permasalahan bagaimana pemahaman
masyarakat petani di Kecamatan Mare tentang zakat pertanian dalam PERDA zakat
No. 13 Tahun 2009, serta bagaimana pelaksanaan zakat pertanian di Kecamatan Mare
Kabupaten Bone. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pemahaman
masyarakat petani di Kecamatan Mare tentang zakat pertanian dalam PERDA zakat
No. 13 Tahun 2009, serta untuk mengetahui pelaksanaan zakat pertanian di
Kecamatan Mare Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah field research, yang berlokasi di
Kecamatan Mare Kabupaten Bone, tepatnya di keempat desa, yaitu: desa Ujung
Tanah, desa Lakukang, desa Tellongeng, dan desa Batugading. Adapun pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan
data menggunakan observasi dan wawancara kepada para responden. Data hasil
penelitian kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif dan
dengan metode berpikir induktif dalam penarikan kesimpulan umum dari premis-
premis khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, sangat minimnya tingkat
pemahaman masyarakat di Kecamatan Mare terhadap fikih zakat pertanian dan
hukum zakat pertanian yang diatur di dalam PERDA No.13 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan zakat di Kabupaten Bone. Penyebabnya terutama dikarenakan kurangnya
sosialisasi dan atau penyuluhan zakat dari pemerintah kecamatan dan KUA
(Penyuluh Agama) kepada masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.
Kedua, para petani di Kecamatan Mare Kabupaten Bone dalam melaksanakan
zakat hasil pertaniannya tidak sesuai dengan PERDA No.13 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan zakat di Kabupaten Bone. Dalam membayar zakat petani tidak memakai
ukuran niṣab dan kadar zakat, tetapi berdasarkan kerelaan hati. Begitu juga dengan
distribusi zakatnya, karena tidak disetorkan di UPZ, melainkan dibagikan kepada
fakir miskin, anak yatim dan janda yang ditinggal sendiri. bahkan ada yang
disetorkan di pemerintah desa sebagai dana untuk kepentingan umum, dan adapula
yang disumbangkan ke masjid-masjid sebagai dana umat untuk pembangunan masjid.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan oleh peneliti tersebut
sebelumnya, yang mengacu pada rumusan masalah dalam bab sebelumnya, maka
penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Minimnya tingkat pemahaman masyarakat di Kecamatan Mare terhadap fikih
zakat pertanian dan hukum zakat pertanian yang diatur di dalam PERDA
No.13 Tahun 2009 tentang Pengelolaan zakat di Kabupaten Bone.
Penyebabnya terutama dikarenakan kurangnya sosialisasi dan atau
penyuluhan zakat dari pemerintah kecamatan kepada masyarakat di tingkat
desa.
2. Para petani di Kecamatan Mare Kabupaten Bone dalam melaksanakan zakat
hasil pertaniannya tidak sesuai dengan PERDA No.13 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan zakat di Kabupaten Bone. Dalam membayar zakat petani tidak
memakai ukuran niṣab dan kadar zakat, tetapi berdasarkan kerelaan hati.
Begitu juga dengan distribusi zakatnya, karena tidak disetorkan di UPZ, maka
penyalurannya pun berbeda-beda, sebagian ada yang yang menyalurkan atau
memberikan kepada fakir miskin, anak yatim dan janda yang ditinggal sendiri.
Sebagian lagi ada yang hanya memberikannya kepada saudara dan tetangga
sekitar rumah mereka sendiri tanpa melihat orang tersebut tergolong mustahiq
zakat atau bukan, dan bahkan ada yang disetorkan di pemerintah desa sebagai
dana untuk kepentingan umum, dan adapula yang disumbangkan ke masjid-
masjid sebagai dana umat untuk pembangunan masjid.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka peneliti dapat memberi saran kepada
berbagai pihak, sebagai berikut :
1. Disarankan kepada para tokoh masyarakat, tokoh/ penyuluh agama, dan
pemerintah yang ada di Kecamatan Mare Kabupaten Bone, membentuk
sebuah lembaga pengumpul zakat (UPZ) di tingkat desa dan di tingkat
kecamatan. Serta, mengoptimalkan sosialisasi atau penyuluhan kepada
masyarakat setempat, yang belum mengerti tentang zakat hasil pertanian, baik
melalui pengajian, khutbah jumat, dan perkumpulan majelis taklim di setiap
kesempatan, mengenai apa yang seharusnya dilakukan dalam mengeluarkan
zakat hasil pertanian, agar sesuai dengan hukum Islam dan atau aturan dalam
PERDA.
2. Hendaknya para petani muslim di Kecamatan Mare Kabupaten Bone,
mengeluarkan zakatnya, sebagaimana yang telah ditetapkan nash, baik dari
segi waktu pengeluarannya, penentuan kadar nisabnya, serta penerima dan
bentuk zakatnya. Serta meningkatkan pelaksanaan zakat dari harta yang
diberikan oleh Allah swt. yang wajib dikeluarkan zakatnya kepada orang-
orangyang berhak menerimanya. Karena sesungguhnya di dalam harta itu, ada
hak orang lain.
Ketersediaan
SSYA2021002020/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

20/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top