Analisis Maṣlaḥah Mursalah Terhadap Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 Tentang Sidang pra-nikah Dan Mediasi Di Lingkungan Polri (Studi Kasus Polres Bone)
Rezky Nofianggira/ 01.17.1286 - Personal Name
Penelitian ini berjudul analisis maṣlaḥah mursalah terhadap peraturan Kapolri
no. 9 tahun 2010 tentang sidang pra-nikah dan mediasi di lingkungan Polri. Perkap
ini merupakan peraturan yang berisi tentang tata cara pengajuan perkawinan,
perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada kepolisian negara Republik
Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), sementara
pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif atau pendekatan yuridis
empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan tiga instrumen,
diproses melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Narasumber dalam penelitian
ini antara lain Kabag Sumda dan para stafnya beserta ibu Bhayangkari.
Hasil penelitian ini 1) Proses tahapan sidang pra-nikah bagi anggota Polri di
lingkungan jajaran Polres Bone adalah salah satu syarat wajib yang harus dilalui oleh
setiap anggota Polri yang mengajukan izin pernikahan. Sebagaimana wajibnya
menjalani sidang pra-nikah, proses mediasi pun wajib dilalui oleh anggota Polri dan
pasangannya
yang bermaksud untuk mengajukan izin perceraian. Proses
pelaksanaannya pun melalui beberapa tahapan yang terdiri Tahap Pemanggilan,
Tahap Sidang dan Tahap Keputusan. 2) Sidang pra-nikah dan mediasi di dalam
Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 berdasarkan analisis maṣlaḥah mursalah
termasuk ke dalam kateogori al-Maṣlaḥah al-Taḥsiniyah. Dengan adanya syarat
wajib melalui sidang pra-nikah sebelum dikabulkan izin pernikahan maka dapat
berdampak pada kehidupan berumah tangga antara anggota Polri dan calon
pasangannya kelak setelah menikah. Dimana melalui sidang pra-nikah kedua calon
pengantin tersebut akan diberikan bimbingan dan arahan perihal kesiapan untuk
menjalani bahtera rumah tangga yang sakīnah mawaddah waraḥmah. Demikian pula
halnya syarat wajib melalui proses mediasi sebelum dikabulkan izin perceraiannya
antara anggota Polri dan pasangannya yang sedang bermasalah, mediasi tersebut
dapat berdampak merukunkan kembali pasangan yang sedang bermasalah tersebut.
Atau kalaupun tetap berkeras pada perceraian, minimal melalui mediasi keduanya
dapat menjalani proses perceraian dengan terhindar dan bebas dari keadaan yang
tidak terpuji sehingga keduanya dapat bercerai dengan baik-baik tanpa meninggalkan
rasa sakit dan dendam satu sama lain. Dengan demikian, sidang pra-nikah dan
mediasi memenuhi maṣlaḥah yang menjadikan seseorang dapat menempati posisi
yang unggul.
A. Simpulan
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penelotian berupa observasi,
wawancara, dan mengumpulkan data-data pendukung termasuk referensi yang
sehubungan dengan judul penelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Proses tahapan sidang pra-nikah bagi anggota Polri di lingkungan jajaran Polres
Bone adalah salah satu syarat wajib yang harus dilalui oleh setiap anggota Polri
yang mengajukan izin pernikahan. Tahapan-tahapannya tentu saja mengacu pada
Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 yang terdiri dari Tahap Persiapan, tahap
Pelaksanaan dan Tahap Akhir. Sidang pra-nikah bertujuan agar calon pengantin
kelak dapat mengerti dan memahami kedudukan dan posisinya masing-masing
setelah menikah. Dimana nantinya setelah menjalani bahtera rumah tangga dengan
anggota Polri tersebut telah siap menerima konsekuensi dari pernikahannya
sebagai pendamping abdi negara yang waktunya lebih banyak untuk mengabdikan
diri kepada kepentingan negara. Demikian pula sebaliknya dengan anggota Polri
yang bersangkutan setelah menjalani sidang pra-nikah agar menyadari posisinya
sebagai seorang aparat hukum yang telah memiliki pasangan sah dan resmi
sehingga tetap dapat menjalankan tugas dan ytanggung jawabnya sebagai abdi
negara tanpa harus mengabaikan nama baik dan kehormatan pasangan dan rumah
tangganya. Sebagaimana wajibnya menjalani sidang pra-nikah, proses mediasi
pun wajib dilalui oleh anggota Polri dan pasangannya yang bermaksud untuk
71
mengajukan izin perceraian. Di mana proses mediasi sebagai upaya penyelesaian
masalah dengan melibatkan pihak ketiga yang netral untuk mengharmoniskan
kembali suami istri yang bermasalah. Proses pelaksanaannya pun melalui beberapa
tahapan yang terdiri Tahap Pemanggilan, Tahap Sidang dan Tahap Keputusan.
2. Sidang pra-nikah dan mediasi di dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010
berdasarkan analisis maṣlaḥah mursalah termasuk ke dalam kateogori al-
Maṣlaḥah al-Taḥsiniyah. Dengan adanya syarat wajib melalui sidang pra-nikah
sebelum dikabulkan izin pernikahan maka dapat berdampak pada kehidupan
berumah tangga antara anggota Pori dan calon pasangannya kelak setelah
menikah. Dimana melalui sidang pra-nikah kedua calon pengantin tersebut akan
diberikan bimbingan dan arahan perihal kesiapan untuk menjalani bahtera rumah
tangga yang sakīnah mawaddah waraḥmah. Demikian pula halnya syarat wajib
melalui proses mediasi sebelum dikabulkan izin perceraiannya antara anggota
Polri dan pasangannya yang sedang bermasalah, mediasi tersebut dapat berdampak
merukunkan kebali pasangan yag sedang berasalah tersebut. Atau kalaupun tetap
berkeras pada perceraian, minimal melalui mediasi keduanya dapat menjalani
proses perceraian dengan terhindar dan bebas dari keadaan yang tidak terpuj
sehingga keduanya dapat bercerai dengan baik-baik tanpa meninggalkan rasa sakit
dan dendam satu sama lain. Dengan demikian, sidang pra niah dan mediasi
memenuhi maṣlaḥah yang menjadikan seseorang dapat menempati posisi yang
unggul.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi di atas adalah:
1. Kiranya pelaksanaan sidang pra-nikah dan mediasi benar-benar terlaksana dengan
baik tidak hanya sebatas pemenuhan syarat pernikahan atau peceraian. Diharapkan
melalui sidang pra-nikah dan Mediasi dapat menfasilitasi dan membekali calon
pengantin ataupun pasangan anggota Polri yang bermsalah dengan materi
bimbingan agama dan arahan yang bersifat membangun pola pikir yang baik yang
menjunjung tinggi kehormatan diri dan institusi Polri.
2. Agar kiranya peneliti-peneliti selanjutnya dapat melengkapi penelitian ini dengan
meneliti permasalahan sidang pra-nikah dan mediasi dengan sudut pandang lain
demi kesempurnaan dan kekayaan khazanah pemikiran bernuansa Islam.
no. 9 tahun 2010 tentang sidang pra-nikah dan mediasi di lingkungan Polri. Perkap
ini merupakan peraturan yang berisi tentang tata cara pengajuan perkawinan,
perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada kepolisian negara Republik
Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), sementara
pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif atau pendekatan yuridis
empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan tiga instrumen,
diproses melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Narasumber dalam penelitian
ini antara lain Kabag Sumda dan para stafnya beserta ibu Bhayangkari.
Hasil penelitian ini 1) Proses tahapan sidang pra-nikah bagi anggota Polri di
lingkungan jajaran Polres Bone adalah salah satu syarat wajib yang harus dilalui oleh
setiap anggota Polri yang mengajukan izin pernikahan. Sebagaimana wajibnya
menjalani sidang pra-nikah, proses mediasi pun wajib dilalui oleh anggota Polri dan
pasangannya
yang bermaksud untuk mengajukan izin perceraian. Proses
pelaksanaannya pun melalui beberapa tahapan yang terdiri Tahap Pemanggilan,
Tahap Sidang dan Tahap Keputusan. 2) Sidang pra-nikah dan mediasi di dalam
Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 berdasarkan analisis maṣlaḥah mursalah
termasuk ke dalam kateogori al-Maṣlaḥah al-Taḥsiniyah. Dengan adanya syarat
wajib melalui sidang pra-nikah sebelum dikabulkan izin pernikahan maka dapat
berdampak pada kehidupan berumah tangga antara anggota Polri dan calon
pasangannya kelak setelah menikah. Dimana melalui sidang pra-nikah kedua calon
pengantin tersebut akan diberikan bimbingan dan arahan perihal kesiapan untuk
menjalani bahtera rumah tangga yang sakīnah mawaddah waraḥmah. Demikian pula
halnya syarat wajib melalui proses mediasi sebelum dikabulkan izin perceraiannya
antara anggota Polri dan pasangannya yang sedang bermasalah, mediasi tersebut
dapat berdampak merukunkan kembali pasangan yang sedang bermasalah tersebut.
Atau kalaupun tetap berkeras pada perceraian, minimal melalui mediasi keduanya
dapat menjalani proses perceraian dengan terhindar dan bebas dari keadaan yang
tidak terpuji sehingga keduanya dapat bercerai dengan baik-baik tanpa meninggalkan
rasa sakit dan dendam satu sama lain. Dengan demikian, sidang pra-nikah dan
mediasi memenuhi maṣlaḥah yang menjadikan seseorang dapat menempati posisi
yang unggul.
A. Simpulan
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penelotian berupa observasi,
wawancara, dan mengumpulkan data-data pendukung termasuk referensi yang
sehubungan dengan judul penelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Proses tahapan sidang pra-nikah bagi anggota Polri di lingkungan jajaran Polres
Bone adalah salah satu syarat wajib yang harus dilalui oleh setiap anggota Polri
yang mengajukan izin pernikahan. Tahapan-tahapannya tentu saja mengacu pada
Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 yang terdiri dari Tahap Persiapan, tahap
Pelaksanaan dan Tahap Akhir. Sidang pra-nikah bertujuan agar calon pengantin
kelak dapat mengerti dan memahami kedudukan dan posisinya masing-masing
setelah menikah. Dimana nantinya setelah menjalani bahtera rumah tangga dengan
anggota Polri tersebut telah siap menerima konsekuensi dari pernikahannya
sebagai pendamping abdi negara yang waktunya lebih banyak untuk mengabdikan
diri kepada kepentingan negara. Demikian pula sebaliknya dengan anggota Polri
yang bersangkutan setelah menjalani sidang pra-nikah agar menyadari posisinya
sebagai seorang aparat hukum yang telah memiliki pasangan sah dan resmi
sehingga tetap dapat menjalankan tugas dan ytanggung jawabnya sebagai abdi
negara tanpa harus mengabaikan nama baik dan kehormatan pasangan dan rumah
tangganya. Sebagaimana wajibnya menjalani sidang pra-nikah, proses mediasi
pun wajib dilalui oleh anggota Polri dan pasangannya yang bermaksud untuk
71
mengajukan izin perceraian. Di mana proses mediasi sebagai upaya penyelesaian
masalah dengan melibatkan pihak ketiga yang netral untuk mengharmoniskan
kembali suami istri yang bermasalah. Proses pelaksanaannya pun melalui beberapa
tahapan yang terdiri Tahap Pemanggilan, Tahap Sidang dan Tahap Keputusan.
2. Sidang pra-nikah dan mediasi di dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010
berdasarkan analisis maṣlaḥah mursalah termasuk ke dalam kateogori al-
Maṣlaḥah al-Taḥsiniyah. Dengan adanya syarat wajib melalui sidang pra-nikah
sebelum dikabulkan izin pernikahan maka dapat berdampak pada kehidupan
berumah tangga antara anggota Pori dan calon pasangannya kelak setelah
menikah. Dimana melalui sidang pra-nikah kedua calon pengantin tersebut akan
diberikan bimbingan dan arahan perihal kesiapan untuk menjalani bahtera rumah
tangga yang sakīnah mawaddah waraḥmah. Demikian pula halnya syarat wajib
melalui proses mediasi sebelum dikabulkan izin perceraiannya antara anggota
Polri dan pasangannya yang sedang bermasalah, mediasi tersebut dapat berdampak
merukunkan kebali pasangan yag sedang berasalah tersebut. Atau kalaupun tetap
berkeras pada perceraian, minimal melalui mediasi keduanya dapat menjalani
proses perceraian dengan terhindar dan bebas dari keadaan yang tidak terpuj
sehingga keduanya dapat bercerai dengan baik-baik tanpa meninggalkan rasa sakit
dan dendam satu sama lain. Dengan demikian, sidang pra niah dan mediasi
memenuhi maṣlaḥah yang menjadikan seseorang dapat menempati posisi yang
unggul.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi di atas adalah:
1. Kiranya pelaksanaan sidang pra-nikah dan mediasi benar-benar terlaksana dengan
baik tidak hanya sebatas pemenuhan syarat pernikahan atau peceraian. Diharapkan
melalui sidang pra-nikah dan Mediasi dapat menfasilitasi dan membekali calon
pengantin ataupun pasangan anggota Polri yang bermsalah dengan materi
bimbingan agama dan arahan yang bersifat membangun pola pikir yang baik yang
menjunjung tinggi kehormatan diri dan institusi Polri.
2. Agar kiranya peneliti-peneliti selanjutnya dapat melengkapi penelitian ini dengan
meneliti permasalahan sidang pra-nikah dan mediasi dengan sudut pandang lain
demi kesempurnaan dan kekayaan khazanah pemikiran bernuansa Islam.
Ketersediaan
| SSYA20210142 | 142/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
142/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
