Urgensi Undang-Undang Partai Politik No. 2 Tahun 2011 Kaitannya dengan Rekrutmen Kader Partai di Kabupaten Bone
Dasniati/01.17.4012 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang. Urgensi Undang-Undang No. 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik kaitannya dengan rekrutmen kader partai di Kabupaten Bone.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur rekrutmen kader partai politik
dalam Partai Demokrat di Kabupaten Bone serta permasalahan yang ditemui dalam
proses rekrutmen yang dilakukan oleh dewan pimpinan Partai Demokrat di
Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research),
yaitu data utama diperoleh dari peneliti sendiri yang secara langsung mengumpulkan
informasi yang didapat dari responden terkait dengan urgensi Undang-Undang No. 2
Tahun 2011 tentang Partai Politik Kaitannya dengan rekrutmen kader partai di
Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Prosedur rekrutmen kader partai
politik dalam Partai Demokrat di Kabupaten Bone yakni menggunakan dua cara yakni
melalui media sosial dan pertemuan kelompok. Sebagaimana kita ketahui bahwa
media sosial sekarang sangat maju dan berkembang sehingga sarana ini sangat mudah
digunakan dalam perekrutan kader anggota partai. Selanjutnya pertemuan kelompok
dalam hal ini dilakukan melalui tatap muka atau bertemu secara langsung dengan
kader atau masyarakat. Sedangkan pola yang diterapkan dalam menetapkan caleg
partai politik paling utama adalah kader. Kader akan menempati urutan pertama,
kedua, dan ketiga kalau tidak ada perempuan eksternal yang mengisi. Karena ada
kewajiban tersendiri dalam perekrutan calon legislatif itu 30% harus ada keterwakilan
perempuan. Keterwakilan perempuan itu harus ada 3 calon dalam satu dapil di
Kabupaten Bone; 2) Permasalahan yang ditemui dalam proses rekrutmen yang
dilakukan oleh dewan pimpinan Partai Demokrat di Kabupaten Bone diantaranya
sosiologi politik, keuangan atau financial, pengalaman, penerimaan masyarakat dan
kemampuan untuk meraih sapira masyarakat. Selain itu masyarakat belum sadar ilmu
politik serta bagaimana berpolitik yang baik dan masyarakat trauma menjadi caleg
karena persoalan dana (uang), mereka menganggap bahwa untuk menjadi caleg
membutuhkan banyak uang.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil beberapa
kesimpulan yakni:
1. Prosedur rekrutmen kader partai politik dalam Partai Demokrat di Kabupaten
Bone yakni menggunakan dua cara yakni melalui media sosial dan pertemuan
kelompok. Sebagaimana kita ketahui bahwa media sosial sekarang sangat maju
dan berkembang sehingga sarana ini sangat mudah digunakan dalam perekrutan
kader anggota partai. Selanjutnya pertemuan kelompok dalam hal ini dilakukan
melalui tatap muka atau bertemu secara langsung dengan kader atau masyarakat.
Sedangkan pola yang diterapkan dalam menetapkan caleg partai politik paling
utama adalah kader. Kader akan menempati urutan pertama, kedua, dan ketiga
kalau tidak ada perempuan eksternal yang mengisi. Karena ada kewajiban
tersendiri dalam perekrutan calon legislatif itu 30% harus ada keterwakilan
perempuan. Keterwakilan perempuan itu harus ada 3 calon dalam satu dapil di
Kabupaten Bone.
2. Permasalahan yang ditemui dalam proses rekrutmen yang dilakukan oleh dewan
pimpinan Partai Demokrat di Kabupaten Bone diantaranya sosiologi politik,
keuangan atau financial, pengalaman, penerimaan masyarakat dan kemampuan
untuk meraih sapira masyarakat. Selain itu masyarakat belum sadar ilmu politik
serta bagaimana berpolitik yang baik dan masyarakat trauma menjadi caleg
karena persoalan dana (uang), mereka menganggap bahwa untuk menjadi caleg
mmebutuhkan banyak uang.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan peneliti dapat memberikan beberapa implikasi
sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada partai politik membuat sebuah konsep pola rekrutmen
berdasarkan teori yang ada sehingga tidak terjadinya anomali serta ambigu proses
bagi kalangan pengurus terhadap calon dan kader baru yang masuk ke dalam DPC
Partai demokrat.
2. Saran untuk Anggota DPRD kabupaten Bone dari Fraksi partai Demokrat,
mengenai indikator rekrutmen untuk maksimalkan kinerja dan penuhi semua janji
yang telah diucapkan sewaktu mencalonkan diri. Karena tututan ini akan
menentukan peluang untuk terpilih dan pencitraan partai Demokrat pada Pemilu
selanjutnya.
3. Lanjutkan penelitian ini dengan cakupan yang lebih besar dan waktu yang lama,
supaya hasil penelitian lebih memuaskan karena masih banyak masalah yang
belum terpecahkan dari partai Demokrat.
tentang Partai Politik kaitannya dengan rekrutmen kader partai di Kabupaten Bone.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur rekrutmen kader partai politik
dalam Partai Demokrat di Kabupaten Bone serta permasalahan yang ditemui dalam
proses rekrutmen yang dilakukan oleh dewan pimpinan Partai Demokrat di
Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research),
yaitu data utama diperoleh dari peneliti sendiri yang secara langsung mengumpulkan
informasi yang didapat dari responden terkait dengan urgensi Undang-Undang No. 2
Tahun 2011 tentang Partai Politik Kaitannya dengan rekrutmen kader partai di
Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Prosedur rekrutmen kader partai
politik dalam Partai Demokrat di Kabupaten Bone yakni menggunakan dua cara yakni
melalui media sosial dan pertemuan kelompok. Sebagaimana kita ketahui bahwa
media sosial sekarang sangat maju dan berkembang sehingga sarana ini sangat mudah
digunakan dalam perekrutan kader anggota partai. Selanjutnya pertemuan kelompok
dalam hal ini dilakukan melalui tatap muka atau bertemu secara langsung dengan
kader atau masyarakat. Sedangkan pola yang diterapkan dalam menetapkan caleg
partai politik paling utama adalah kader. Kader akan menempati urutan pertama,
kedua, dan ketiga kalau tidak ada perempuan eksternal yang mengisi. Karena ada
kewajiban tersendiri dalam perekrutan calon legislatif itu 30% harus ada keterwakilan
perempuan. Keterwakilan perempuan itu harus ada 3 calon dalam satu dapil di
Kabupaten Bone; 2) Permasalahan yang ditemui dalam proses rekrutmen yang
dilakukan oleh dewan pimpinan Partai Demokrat di Kabupaten Bone diantaranya
sosiologi politik, keuangan atau financial, pengalaman, penerimaan masyarakat dan
kemampuan untuk meraih sapira masyarakat. Selain itu masyarakat belum sadar ilmu
politik serta bagaimana berpolitik yang baik dan masyarakat trauma menjadi caleg
karena persoalan dana (uang), mereka menganggap bahwa untuk menjadi caleg
membutuhkan banyak uang.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil beberapa
kesimpulan yakni:
1. Prosedur rekrutmen kader partai politik dalam Partai Demokrat di Kabupaten
Bone yakni menggunakan dua cara yakni melalui media sosial dan pertemuan
kelompok. Sebagaimana kita ketahui bahwa media sosial sekarang sangat maju
dan berkembang sehingga sarana ini sangat mudah digunakan dalam perekrutan
kader anggota partai. Selanjutnya pertemuan kelompok dalam hal ini dilakukan
melalui tatap muka atau bertemu secara langsung dengan kader atau masyarakat.
Sedangkan pola yang diterapkan dalam menetapkan caleg partai politik paling
utama adalah kader. Kader akan menempati urutan pertama, kedua, dan ketiga
kalau tidak ada perempuan eksternal yang mengisi. Karena ada kewajiban
tersendiri dalam perekrutan calon legislatif itu 30% harus ada keterwakilan
perempuan. Keterwakilan perempuan itu harus ada 3 calon dalam satu dapil di
Kabupaten Bone.
2. Permasalahan yang ditemui dalam proses rekrutmen yang dilakukan oleh dewan
pimpinan Partai Demokrat di Kabupaten Bone diantaranya sosiologi politik,
keuangan atau financial, pengalaman, penerimaan masyarakat dan kemampuan
untuk meraih sapira masyarakat. Selain itu masyarakat belum sadar ilmu politik
serta bagaimana berpolitik yang baik dan masyarakat trauma menjadi caleg
karena persoalan dana (uang), mereka menganggap bahwa untuk menjadi caleg
mmebutuhkan banyak uang.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan peneliti dapat memberikan beberapa implikasi
sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada partai politik membuat sebuah konsep pola rekrutmen
berdasarkan teori yang ada sehingga tidak terjadinya anomali serta ambigu proses
bagi kalangan pengurus terhadap calon dan kader baru yang masuk ke dalam DPC
Partai demokrat.
2. Saran untuk Anggota DPRD kabupaten Bone dari Fraksi partai Demokrat,
mengenai indikator rekrutmen untuk maksimalkan kinerja dan penuhi semua janji
yang telah diucapkan sewaktu mencalonkan diri. Karena tututan ini akan
menentukan peluang untuk terpilih dan pencitraan partai Demokrat pada Pemilu
selanjutnya.
3. Lanjutkan penelitian ini dengan cakupan yang lebih besar dan waktu yang lama,
supaya hasil penelitian lebih memuaskan karena masih banyak masalah yang
belum terpecahkan dari partai Demokrat.
Ketersediaan
| SSYA20210049 | 49/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
49/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
