Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Mencengah Terjadinya Sertifikat Ganda Di Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentangPeran Badan Pertanahan Nasional dalam
Mencegah Terjadinya Sertifikat Ganda di Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun
2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Penelitian ini bertujuan:a) untuk mengetahui dan memahami mekanisme
pendaftaran tanah di Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bone, b) memahami dan
mengetahui faktor yang menjadi penyebab terjadinya sertifikat ganda di Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone. c) Untuk mengetahui dan memahami upaya
yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam mencegah
terjadinya sertifikat ganda di Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan penelitian yuridis empiris atau sosiologis hukum yang berarti pendekatan
dengan melihat suatu aturan dengan kenyataan hukum di dalam masyarakat,
pendekatan sosiologis hukum merupakan pendekatan yang digunakan untuk melihat
aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat dan berfungsi sebagai
penunjang untuk mengidentifikasi temuan bahan nonhukum bagi keperluan penelitian
atau penulisan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; a) Mekanisme pendaftaran tanah yang
diterapkan Badan Pertanahan Nasional Kab. Bone sejalan dengan apa yang menjadi
program dari Pemerintah Indonesia untuk mempercepat laju pendaftaran tanah
diseluruh wilayah di Indonesia sampai dengan tahun 2025 yakni dengan menerapkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap. b) Faktor yang menjadi penyebab terjadinya sertifikat ganda di Badan
Pertanahan Nasional Kab. Bone pada umumnya ada dua. Pertama adalah faktor
internal, hal tersebut disebabkan pada tidak dilaksanakannya suatu regulasi secara
baik dan benar oleh pegawai, ketidak telitian dari pegawai dalam bekerja, dan tidak
berintegritasnya pegawai dalam menjalankan tugasnya. Kedua adalah faktor
eksternal, hal tersebut terjadi pada ketidaktahuan masyarakat pada prosedur
pendaftaran tanah. serta c) Upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone dalam mencegah terjadinya sertifikat ganda di wilayah Kab. Bone
yakni ada tiga. Pertama, menerapkan regulasi pendaftaran tanah sistematis lengkap
dilingkup BPN Kab. Bone. Kedua, meningkatkan sinergitas kepada kepala desa,
lurah, dan pihak camat dalam proses kelengkapan administrasi pada pendaftaran
tanah. Ketiga, melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkala terkait
persoalan pendaftaran tanah.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian sebelumnya, maka sebagai
penutup penulis menarik simpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme pendaftaran tanah yang diterapkan Badan Pertanahan Nasional
Kab. Bone sejalan dengan apa yang menjadi program dari Pemerintah
Indonesia untuk mempercepat laju pendaftaran tanah diseluruh wilayah di
Indonesia sampai dengan tahun 2025 yakni dengan menerapkan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap yang mencakup pada wilayah penyelenggaraan PTSL,
pelaksanaan kegiatan PTSL, penyelesaian kegiatan PTSL, dan pembiayaan.
2. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya sertifikat ganda di Badan
Pertanahan Nasional Kab. Bone pada umumnya ada dua yakni faktor
internal, hal tersebut disebabkan pada tidak dilaksanakannya suatu regulasi
secara baik dan benar oleh pegawai, ketidak telitian dari pegawai dalam
bekerja, dan tidak berintegritasnya pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Kedua adalah faktor eksternal, hal tersebut terjadi pada ketidaktahuan
masyarakat pada prosedur pendaftaran tanah.
3. Upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
dalam mencegah terjadinya sertifikat ganda di wilayah Kab. Bone yakni ada
tiga. Pertama, menerapkan regulasi pendaftaran tanah sistematis lengkap
dilingkup BPN Kab. Bone. Kedua, upaya represif yang dilakukan yakni
dengan meningkatkan sinergitas kepada kepala desa, lurah, dan pihak camat
dalam proses kelengkapan administrasi pada pendaftaran tanah. Ketiga,
melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkala terkait persoalan
pendaftaran tanah. Ketiga upaya preventif yag dilakukan tersebut merupakan
langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab.
Bone dalam meningkatkan kualitas sistem pendaftaran tanah di lingkup
wilayah Kab. Bone serta meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan yang
akan timbul pada proses pendaftaran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional
Kab. Bone.
B. Saran
Adapun saran yang dapat diberikan penulis terhadap Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Bone, yakni :
1. Mekanisme pendaftaran tanah yang sekarang ini berlaku dan kemudian
menjadi kewajiban kepada seluruh Badan Pertanahan Nasional di Indonesia
terkhususnya pada Badan Pertanahan Nasional Kab. Bone. Seharusnya
diimplementasikan serta diawasi dengan secara benar dan efektif agar dalam
pelaksanaannya tidak terjadi sebuah kesalahan-kesalahan yang akan
merugikan masyarakat sebagai orang yang mendaftarakan tanahnya.
2. Seharusnya Badan Pertanahan Nasional Kab. Bone kedepannya dapat mencari
cara jitu dalam hal meminimalisir terjadinya sertifikat ganda di wilayah Kab.
Bone dan kemudian lebih meningkatkan lagi SDM dari BPN itu sendiri, agar
penyerapan terhadap regulasi yang diperintahkan tentunya akan berjalan
dengan baik dan benar.
3. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan pertanahan Nasional Kab. Bone
seharusnya lebih diperkuat dalam menjalin kerjasama kepada seluruh
stakeholder yang berkaitan dalam menunjang pendaftaran tanah yang sesuai
dengan perintah regulasi dan kemudian penguatan serta pengawasan terhadap
seluruh pegawai dilingkup Badan Pertanahan Nasional Kab. Bone. Karena
pada intinya mereka-merekalah yang memegang kekuasaan serta kewenangan
dalam pendaftaran tanah. Jadi ketika seluruh pegawai pada Badan Pertanahan
Nasional Kab. Bone memiliki integritas yang tinggi, maka sistem pendaftaran
tanah untuk wilayah Kab. Bone akan minim terjadi suatu kesalahan-kesalahan
yang merugikan masyarakat serta institusi.
Ketersediaan
SSYA2022006565/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

65/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top