Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perluasan Makna Agama Dalam Administrasi Kependudukan (Studi Putusan Mahkkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan)

No image available for this title
kripsi ini menggunakan metode dengan cara meneliti bahan pustaka yang
menggunakan sumber data berupa Bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan melalui cara studi
pustaka, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji buku-buku, jurnal dan artikel ilmiah
yang terkait dengan permasalahan penelitian.Permasalahan yang akan dicari
jawabannya dalam penulisan skripsi ini adalah Apa implikasi hukum yang
ditimbulkan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang
perluasan makna agama dalam administrasi kependudukan ? serta bagaimana dasar
pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016
tentang perluasan makna agama dalam administrasi kependudukan?
Kemudian hasil penelitian menunjukkan bahwa kata “agama “ dalam
Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk
kepercayaan ,dan menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan Undnag–Undnag Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.Dengan adanya putusan MK tersebut maka MK telah
memberi pengakuan terhadap eksistensi para penghayat kepercayaan.Kemudian
Bahwa pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016
pertimbangan hakim Bahwa negara harus memenuhi dan melindungi Hak Asasi
Manusia warga negara yang telah ditransformasikan ke dalam hak konstitusional
warga negara di dalam UUD NRI 1945. Dengan adanya putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 maka telah membuktikan bahwa Negara
melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya termasuk hak dari para
penghayat kepercayaan.
A.Kesimpulan
1.Mahkamah Konstitusi menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal
64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan” dan menyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan adanya putusan MK tersebut maka
MK telah memberi pengakuan terhadap eksistensi para penghayat kepercayaan dan
para penghayat kepercayaan dapat mencatatkan data kependudukan tentang agama
mereka sebagai “penghayat kepercayaan”.Sehingga diharapkan para penghayat
kepercayaan tidak lagi merasakan diskriminasi dalam mengakses pelayanan publik
yang ada.
2.Bahwa negara harus memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia warga negara
yang telah ditransformasikan ke dalam hak konstitusional warga negara di dalam
UUD NRI 1945. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016 maka telah membuktikan bahwa negara melindungi Hak Asasi Manusia
setiap warganya termasuk hak dari para penghayat kepercayaan. Disamping itu,
Putusan tersebut juga menunjukkan fungsi dari Mahkamah Konstitusi yakni sebagai
the guardian of the constitution and the protector human rights, diharapkan
Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dalam menegakkan konstitusi dan melindungi
hak asasi manusia dalam setiap putusannya.
B.Saran
Secara substansi hukum ketika adanya produksi undang-undang, maka
produksi tersebut sepatutnya menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di tengah
masyarakat, agar undang-undang tidak bersifat kaku dan mutlak. Dengan tindak
lanjut dapat dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Tentang Administrasi Kependudukan atua dibuat suatu peraturan pelaksana sebagai
upaya tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Mengenai ketentuan lebih lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Administrasi Kependudukan. Maka dengan hal ini memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat Indonesia khususnya penganut aliran kepercayaan.Secara
struktur kelembagaan negara, agar prinsip checks and balances tetap terjaga maka
sebaiknya pemerintah dalam hal ini kementrian dalam negeri mengambil langkah
untuk segera membuat peraturan pelaksana mengenai putusan ini. Agar masyarakat
mendapat kepastian hukum khususnya bagi penganut aliran kepercayaan.
Ketersediaan
SSYA2021000909/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

09/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top