Analisis Peran dan Fungsi Camat Dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

No image available for this title
Jenis penelitian pada skripsi ini termasuk golongan penelitian secara
Kualitatif dengan pendekatan penelitian Yuridis Empiris, yakni penelitian yang
mengkaji berdasarkan norma dengan mempertimbangkan kaedah-kaedah yang ada
dalam kehidupan bermasyarakat yang mengenai kedudukan dan fungsi Camat
sebagai penghubung Pemerintahan Kabupaten dengan Pemerintahan Desa. dengan
Berpedoman pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang ada dan masih
belaku serta dengan menggunakan kajian-kajian hukum yang relevan dengan
masalah tersebut, adapun sumber data pada penelitian ini adalah dari sumber
hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian Selanjutnya metode pengumpulan
dengan cara Observasi wawancara, Dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian
dikumpulkan baik secara primer maupun secara sekunder, lalu kemudian tekhnik
pengolahan dan analisa data yang dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu:
menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran dan fungsi camat dalam
mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 yakni pada Peraturan sebelumnya
dijelaskam bahwa Kecamatan adalah satuan wilayah kekuasaan tetapi sekarang
tidak lagi, melainkan sekarang kecamatan sudah menjadi satuan wilayah kerja
atau pelayanan. Statuskecamatan kini merupakan perangkat daerah
kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah bahkan
kelurahan, Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan
sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi,
namun sekarang telah beralih menjadi perangkat daerah yang kewenangannya
hanya sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas-tugas
umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan saja.
Indikator pencapaian pada penelitian ini adalah: 1) Perlu ditingkatkan lagi
peran dan kinerja kecamatan Tanete Riattang Barat melalui The Right in the
place, artinya setiap pegawai kecamatan ditempatkan sesuai dengan keahlian dan
kompetensinya masing-masing. 2) Meningkatkan hubungan koordinasi demi
tercapainya keharmonisan antara pemerintahan secara vertikal, yakni hubungan
pemerintahan yang ada diatas dan yang berada dibawahnya dalam hal ini
kecamatan dengan desa dan atau kelurahan. 3) Membuat program-program yang
pro masyarakat untuk dapat membantu dan mensejahterakan masyarakat di
Kecamatan Tanete Riattang Barat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan atas uraian Bab-bab terdahulu, maka penulis mencoba
mengemukakan kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan kecamatan dan camat dalam mengkoordinasikan hubungan
pemerintah daerah kabupaten dengan pemerintah desa menurut
PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Kedudukan Kecamatan
adalah tidak lagi menjadi satuan wilayah kekuasaan pemerintahan,
melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status kecamatan
kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang setara dengan dinas
dan lembaga teknis daerah bahkan kelurahan dan Kedudukan Camat
sebagai pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota
yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan dan
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota yang
bersangkutan, sedangkan fungsi camat adalah mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan ditingkat Kecamatan dan
membina penyelenggaraan yang ada pada pemerintahan desa/ atau
kelurahan.
2. Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya Faktor yang dapat
mempengaruhi camat adalah terletak pada faktor manusia, faktor manusia
ini dibagi menjadi beberapa unsur diantaranya adalah camat, kepala desa
dan tokoh masyarakat diantara ketiga unsur tersebut hanya ada satu unsur
yang memberikan pegaruh terhambatnya tugas dan fungsi camat, unsur
tersebut ialah unsur kepala desa, adanya kepala desa yang kemampuan
teknologinya kurang atau yang biasa disebut dengan gagap teknologi
(Gaptek) mengakibatkan terhambatnya komunikasi melalui online
mengingat teknologi sekarang semakin canggih, jadi penggunaan
teknologi memang sangat direkomendasikan demi mempermudah
komunikasi online antara Camat dengan Kepala Desa.
B. Implikasi Penelitian
Setelah mengemukakan beberapa kesimpulan di atas, maka
penulismencoba memberikan implikasi dari penilitian sebagai berikut:
1. Perlu ditingkatkan lagi peran dan kinerja kecamatan Tanete Riattang
Barat yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
2. Pemerintah Kecamatan perlu memperbaharui struktur penempatan
pegawai kecamatan dengan sesuai keahliannya masing-masing.
3. Pemerintah kecamatan perlu memperluas koneksi dan membangun
komunikasi langsung masyarakat agar bisa saling bersinergi untuk
memperoleh pemerintahan di Kecamatan Tanete Riattang Barat yang
harmonis.
4. Pemerintah Kecamatan lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan
pemerintahan desa terutama kepada kepala desa dalam menjalankan hak
dan kewajiban beserta wewenangnya.
Ketersediaan
SSYA20210209209/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

209/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top