Implementasi Pasal 9 Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang. implementasi Pasal 9 PERMA Nomor 5 Tahun
2019 Tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan
Agama Watampone. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan Pasal 9
Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi
kawin dan respon masyarakat terhadap penerapan Pasal 9 Perma Nomor 5 Tahun
2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan
Agama Watampone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research),
yaitu data utama diperoleh dari peneliti sendiri yang secara langsung mengumpulkan
informasi yang didapat dari responden terkait dengan implementasi Pasal 9 Perma
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
di Pengadilan Agama Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan Pasal 9 Perma Nomor 5
Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan
Agama Watampone cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Watampone dalam mengabulkan dispensasi kawin berdasarkan
pertimbangan yakni berupa alat-alat bukti yang sah dan lengkap, tidak ada larangan
perkawinan, adanya kondisi yang mendesak serta asas kemanfaatan dan
kemaslahatan. Selain itu dipandang dari segi normatifnya Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone masuk sebagai file proyek tentang pencegahan perkawinan anak
melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan yang bersinergi dengan Pengadilan Agama
Watampone. Dari segi substansinya demi kemaslahatan atau demi keberlangsungan
pendidikan anak agar menikah setelah matang pendidikannya, matang usianya,
matang jasmaninya sedangkan dari aspek sosiologis menyangkut dampak kehidupan
sosial anak dalam mengurus rumah tangga; 2) Respon masyarakat terhadap
penerapan Pasal 9 Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili
permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Watampone cukup baik. Hal ini
dapat dilihat dari dampak permohonan dispensasinya diterima maka terpecahkannya
masalah yang terjadi pada Pemohon. Dampak yang dirasa oleh Pemohon merupakan
hal yang positif karena kekhawatiran seperti dikucilkan oleh masyarakat telah tidak
dirasakan lagi dan permasalahan di dalam keluarga Pemohon telah dapat teratasi.
Selain itu pernikahan yang tidak mendapat izin dari Pengadilan Agama Watampone
cukup dengan melakukan isbat nikah. Namun isbat nikah yang diajukan ke
Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan melanggar
batas usia nikah.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian maka dapat ditarik kesimpulan sebagi
berikut:
1. Penerapan Pasal 9 Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili
Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Watampone cukup baik.
Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone
dalam mengabulkan dispensasi kawin berdasarkan pertimbangan yakni berupa
alat-alat bukti yang sah dan lengkap, tidak ada larangan perkawinan, adanya
kondisi yang mendesak serta asas kemanfaatan dan kemaslahatan. Selain itu
dipandang dari segi normatifnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bone masuk
sebagai file proyek tentang pencegahan perkawinan anak melalui Dinas
Pemberdayaan Perempuan yang bersinergi dengan
Pengadilan Agama Watampone. Dari segi substansinya demi kemaslahatan atau demi
keberlangsungan pendidikan anak agar menikah setelah matang pendidikannya,
matang usianya, matang jasmaninya sedangkan dari aspek sosiologis menyangkut
dampak kehidupan sosial anak dalam mengurus rumah tangga.
2. Respon masyarakat terhadap penerapan Pasal 9 Perma Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan
Agama Watampone cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari dampak permohonan
dispensasinya diterima maka terpecahkannya masalah yang terjadi pada
Pemohon. Dampak yang dirasa oleh Pemohon merupakan hal yang positif karena
kekhawatiran seperti dikucilkan oleh masyarakat telah tidak dirasakan lagi dan
permasalahan di dalam keluarga Pemohon telah dapat teratasi. Selain itu
pernikahan yang tidak mendapat izin dari Pengadilan Agama Watampone cukup
dengan melakukan isbat nikah. Namun isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan
Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan melanggar batas usia
nikah.
B. Implikasi
Setelah penulis memberikan kesimpulan sebagaimana yang telah diuraikan di
atas, maka selanjutnya penulis ingin memberikan beberapa saran-saran sebagai
berikut:
1. Bagi Pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi kawin dimana
kepentingannya mendesak sebaik ada jalur khusus agar tidak terlalu lama dalam
mendapatkan proses dipersidangan, sehingga Pemohon yang mempunyai
kepentingan mendesak agar dapat menyelesaikan masalahnya lebih cepat. Tetapi
hakim dalam memutuskannya pun harus cermat, lebih bijaksana dan tidak hanya
karena adanya hal-hal yang mendesak sehingga hakim tidak teliti dalam
memberikan penetapan.
2. Hakim tidak harus menerima setiap permohonan dispensasi yang dikarenakan
calon pengantin wanita telah hamil. Apabila memang menurut keyakinan hakim
hal tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak memiliki alasan yang kuat maka
hakim harus tegas dalam menolak permohonan dispensasi tersebut. Penolakan
yang dilakukan hakim sebaiknya ditambahkan dengan nasihat-nasihat agar
Pemohon tetap merasa tenang dan dapat menerima penetapan hakim tersebut.
3. Hakim harus tetap berpegangan pada hukum yang berlaku yang telah ditetapkan
dan aturan Undang-undang serta didukung oleh keyakinan hakim sendiri karena
setiap penetapan yang ditetapkan oleh hakim merupakan tanggung jawab hakim
terhadap Allah swt., bangsa dan negara, hukum, serta masyarakat.
Ketersediaan
SSYA20210006060/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

60/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top