Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) Tentang Batasan Minimal Usia Perkawinan dalam Menekan Angka Perkawinan di bawah Umur (Studi diKantor KUA Kecamatan Tanete Riattang
A.Enmy Febianti/01.17.4100 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentangimplementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 Pasal 7 Ayat (1) tentang batasan minimal usia perkawinan dalam menekan
angka perkawinan di bawah umur (Studi diKantor KUA Kecamatan Tanete
Riattang). Tujuan penelitian ini yaitu untukmengetahuipenerapan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) tentang batas minimal usia perkawinan (Studi
di Kantor KUA Kecamatan Tanete Riattang) dan untuk mengetahui upaya petugas
Kantor KUA Kecamatan Tanete Riattang dalam menekan angka perkawinan di
bawah umur di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research),
yaitu data utama diperoleh dari peneliti sendiri yang secara langsung mengumpulkan
informasi yang didapat dari responden terkait dengan implementasi Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) tentang batasan minimal usia perkawinan
dalam menekan angka perkawinan di bawah umur di KUA Kecamatan Tanete
Riattang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menyangkut penerapan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) tentang Batas Minimal Usia Perkawinan di
KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sudah sangat baik. Hal ini dapat
dilihat dari prosedur perkawinan anak yang belum memenuhi syarat usia/masih di
bawah umur di KUA Kecamatan Tanete Riattang. Adapun prosedur yang dilakukan
yakni pertama mengambil surat pengantar dari kelurahan untuk persetujuan menikah,
kedua setelah KUA mengeluarkan surat penolakan terhadap surat pengantar nikah
yang bermohon, surat penolakan dari KUA diajukan ke Pengadilan Agama untuk
dispensasi. Selain itu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas
minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19
tahun yang sebelumnya batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan
perempuan 16 tahun. Sedangkan upaya petugas Kantor KUA Kecamatan Tanete
Riattang dalam Menekan Angka Perkawinan di Bawah Umur di Kecamatan Tanete
Riattang Kabupaten Bone sudah sesuai dengan prosedur yang ada yakni memperketat
pelayanan bagian administrasi nikah, penyuluhan dan sosialiasi, pelayanan dibidang
perkawinan, pelayanan dibidang kepenghuluan serta melakukan kerjasama dengan
pihak dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa:
1. Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) tentang Batas
Minimal Usia Perkawinan di KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
sudah sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari prosedur perkawinan anak yang
belum memenuhi syarat usia/masih di bawah umur di KUA Kecamatan Tanete
Riattang. Adapun prosedur yang dilakukan yakni pertama mengambil surat
pengantar dari kelurahan untuk persetujuan menikah, kedua setelah KUA
mengeluarkan surat penolakan terhadap surat pengantar nikah yang bermohon,
surat penolakan dari KUA diajukan ke Pengadilan Agama untuk dispensasi.
Selain itu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas minimal
menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun
yang sebelumnya batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan
16 tahun.
2. Upaya petugas Kantor KUA Kecamatan Tanete Riattang dalam Menekan Angka
Perkawinan di Bawah Umur di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
sudah sesuai dengan prosedur yang ada yakni memperketat pelayanan bagian
administrasi nikah, penyuluhan dan sosialiasi, pelayanan dibidang perkawinan,
pelayanan dibidang kepenghuluan serta melakukan kerjasama dengan pihak dinas
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Kepada KUA lebih giat dalam melakukan sosialisasi sehingga tidak ada lagi
masyarakat yang mengabaikan peraturan tersebut dengan dalih tidak mengetahui
adanya batas minimal perkawinan 19 tahun.
2. Kepada masyarakat, khususnya para orang tua harusnya lebih peduli dengan masa
depan anaknya. Orang tua jangan sampai lengah dalam mendidik. Pentingnya
kesadaran akan bahaya perkawinan dini juga harus diterapkan dalam keluarga.
Dan masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah
pernikahan anak di bawah umur di lingkungan mereka.
3. Kepada generasi muda hendaknya berfikir fokus untuk masa depan terlebih
dahulu dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan yang positif. Dan sebaiknya
memilih lingkungan pergaulan yang positif sehingga dapat mengasah potensi
yang kita miliki. Sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan yang tidak
diharapaka
2019 Pasal 7 Ayat (1) tentang batasan minimal usia perkawinan dalam menekan
angka perkawinan di bawah umur (Studi diKantor KUA Kecamatan Tanete
Riattang). Tujuan penelitian ini yaitu untukmengetahuipenerapan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) tentang batas minimal usia perkawinan (Studi
di Kantor KUA Kecamatan Tanete Riattang) dan untuk mengetahui upaya petugas
Kantor KUA Kecamatan Tanete Riattang dalam menekan angka perkawinan di
bawah umur di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research),
yaitu data utama diperoleh dari peneliti sendiri yang secara langsung mengumpulkan
informasi yang didapat dari responden terkait dengan implementasi Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) tentang batasan minimal usia perkawinan
dalam menekan angka perkawinan di bawah umur di KUA Kecamatan Tanete
Riattang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menyangkut penerapan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) tentang Batas Minimal Usia Perkawinan di
KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sudah sangat baik. Hal ini dapat
dilihat dari prosedur perkawinan anak yang belum memenuhi syarat usia/masih di
bawah umur di KUA Kecamatan Tanete Riattang. Adapun prosedur yang dilakukan
yakni pertama mengambil surat pengantar dari kelurahan untuk persetujuan menikah,
kedua setelah KUA mengeluarkan surat penolakan terhadap surat pengantar nikah
yang bermohon, surat penolakan dari KUA diajukan ke Pengadilan Agama untuk
dispensasi. Selain itu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas
minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19
tahun yang sebelumnya batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan
perempuan 16 tahun. Sedangkan upaya petugas Kantor KUA Kecamatan Tanete
Riattang dalam Menekan Angka Perkawinan di Bawah Umur di Kecamatan Tanete
Riattang Kabupaten Bone sudah sesuai dengan prosedur yang ada yakni memperketat
pelayanan bagian administrasi nikah, penyuluhan dan sosialiasi, pelayanan dibidang
perkawinan, pelayanan dibidang kepenghuluan serta melakukan kerjasama dengan
pihak dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa:
1. Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) tentang Batas
Minimal Usia Perkawinan di KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
sudah sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari prosedur perkawinan anak yang
belum memenuhi syarat usia/masih di bawah umur di KUA Kecamatan Tanete
Riattang. Adapun prosedur yang dilakukan yakni pertama mengambil surat
pengantar dari kelurahan untuk persetujuan menikah, kedua setelah KUA
mengeluarkan surat penolakan terhadap surat pengantar nikah yang bermohon,
surat penolakan dari KUA diajukan ke Pengadilan Agama untuk dispensasi.
Selain itu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas minimal
menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun
yang sebelumnya batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan
16 tahun.
2. Upaya petugas Kantor KUA Kecamatan Tanete Riattang dalam Menekan Angka
Perkawinan di Bawah Umur di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
sudah sesuai dengan prosedur yang ada yakni memperketat pelayanan bagian
administrasi nikah, penyuluhan dan sosialiasi, pelayanan dibidang perkawinan,
pelayanan dibidang kepenghuluan serta melakukan kerjasama dengan pihak dinas
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Kepada KUA lebih giat dalam melakukan sosialisasi sehingga tidak ada lagi
masyarakat yang mengabaikan peraturan tersebut dengan dalih tidak mengetahui
adanya batas minimal perkawinan 19 tahun.
2. Kepada masyarakat, khususnya para orang tua harusnya lebih peduli dengan masa
depan anaknya. Orang tua jangan sampai lengah dalam mendidik. Pentingnya
kesadaran akan bahaya perkawinan dini juga harus diterapkan dalam keluarga.
Dan masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah
pernikahan anak di bawah umur di lingkungan mereka.
3. Kepada generasi muda hendaknya berfikir fokus untuk masa depan terlebih
dahulu dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan yang positif. Dan sebaiknya
memilih lingkungan pergaulan yang positif sehingga dapat mengasah potensi
yang kita miliki. Sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan yang tidak
diharapaka
Ketersediaan
| SSYA20210059 | 59/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
59/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
