Penerapan Asas Persamaan Perlakuan/Tidak Diskriminatif Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bone
Andi Besse Dalauleng/01.17.4092 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penerapan asas persamaan perlakuan/tidak
diskriminatif menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
di dinas kependudukan dancatatan sipil kabupaten bone,Tujuan penelitian ini yaitu
untuk mengetahui Untuk mengetahui faktoryang mempengaruhi penegakan asas
persamaan terhadap pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bone serta mengetahui persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau
penelitian lapangan atau kualitatif yaitu menjelaskandan menggambarkan dengan
jelas mengenai suatu keadaan yang sebenarnya atau faktaterhadap situasi yang terjadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerepan asas persamaan pelayanan/
tidak diskriminatif yang diamanahkan oleh undang undang nomor 25 tahun 2009
tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah Kabupaten Bone nomor 11 Tahun
2014 Tentang Pelayanan Publlik belum diterapkan dengan baik di lingkungan kantor
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil krena masih ada masyrakat yang belum puas
atas kinerja pegawai dan masih ada yang mendahulukan orang terdekanya. Hal
tersebut tidak boleh dilakukan karena semua warga negara memiliki hak yang sama
dalam melakukan pelayanan atau sama di depan hukum sesuai dengan asas equality
before the law. Namun Respon masyarakat terhadap pelayanan di kantor
kependudukan dan catatan sipil, masyarkat belum puas dalam menerimah Pelayanan
yang diberikan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone
yang menjadi ketidak puasan masyarakat adalah masih ada oknum pegawai yang
tidak menerepkan asas persamaan dalam pelayanan, dan lebih mementingkan orang
terdekat. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone belum menerpakan
asas persamaan dalam pelayanan/tidak diskriminatif sehingga belum menciptakan
pelayanan yang baik dalam memberikan kepuasan bagi masyrakat, dan masih
menimbulkan tindakan diskriminatif dalam pelayanan.
A. Simpulan
1. Penerepan asas persamaan pelayanan/ tidak diskriminatif yang diamanahkan
oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publikdan
Peraturan Pemerintah Kabupaten Bone nomor 11 Tahun 2014 Tentang
Pelayanan Publlik belum diterapkan dengan baik di lingkungan kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil karena masih ada masyarakat yang belum
puas atas kinerja pegawai dan masih ada yang mendahulukan orang
terdekanya. Hal tersebut tidak boleh dilakukan karena semua warga negara
memiliki hak yang sama dalam melakukan pelayanan atau sama di depan
hukum sesuai dengan asas equality before the law.
2. Respon masyarakat terhadap pelayayan di kantor kependudukan dan catatan
sipil, masyarakat belum puas dalam menerimah Pelayanan yang diberikan di
kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone yang menjadi
ketidak puasan masyarakat adalah masih ada oknum pegawai yang tidak
menerepkan asas persamaan dalam pelayanan, dan lebih mementingkan orang
terdekat. Hal tersebut yang harus menjadi bahan evaluasi bagi Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone dalam menerapkan asas
persamaan dalam pelayanan/tidak diskriminatif sehingga menciptakan
pelayanan yang baik memberikan kepuasan bagi masyarakat, dan tidak
menimbulkan diskriminatif dalam pelayanan. Sistem pelayanan publik yang
baik akan menghasilkan kualitas pelayanan publik yang baik pula.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini ada beberapa saran yang ingin
disampaikan peneliti di antaranya:
1. Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar lebih memperhatikan
tingkat kepusan masyarakat agar memnciptakan pelayanan yang baik di
kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone
2. Seharusnya pemerintah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
melakukan evalusi terhadap kinerja yang diberikan kepda masyarakat dan
lebih mengedepankan asas persamaan pelayanan atau tidak deskriminatif
3. Hasil penelitian ini diharapkan bisa memberikan informasi yang bermanfaat,
meskipun peneliti sadar bahwa masih banyak kekurangan pada penelitian ini.
diskriminatif menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
di dinas kependudukan dancatatan sipil kabupaten bone,Tujuan penelitian ini yaitu
untuk mengetahui Untuk mengetahui faktoryang mempengaruhi penegakan asas
persamaan terhadap pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bone serta mengetahui persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau
penelitian lapangan atau kualitatif yaitu menjelaskandan menggambarkan dengan
jelas mengenai suatu keadaan yang sebenarnya atau faktaterhadap situasi yang terjadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerepan asas persamaan pelayanan/
tidak diskriminatif yang diamanahkan oleh undang undang nomor 25 tahun 2009
tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah Kabupaten Bone nomor 11 Tahun
2014 Tentang Pelayanan Publlik belum diterapkan dengan baik di lingkungan kantor
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil krena masih ada masyrakat yang belum puas
atas kinerja pegawai dan masih ada yang mendahulukan orang terdekanya. Hal
tersebut tidak boleh dilakukan karena semua warga negara memiliki hak yang sama
dalam melakukan pelayanan atau sama di depan hukum sesuai dengan asas equality
before the law. Namun Respon masyarakat terhadap pelayanan di kantor
kependudukan dan catatan sipil, masyarkat belum puas dalam menerimah Pelayanan
yang diberikan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone
yang menjadi ketidak puasan masyarakat adalah masih ada oknum pegawai yang
tidak menerepkan asas persamaan dalam pelayanan, dan lebih mementingkan orang
terdekat. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone belum menerpakan
asas persamaan dalam pelayanan/tidak diskriminatif sehingga belum menciptakan
pelayanan yang baik dalam memberikan kepuasan bagi masyrakat, dan masih
menimbulkan tindakan diskriminatif dalam pelayanan.
A. Simpulan
1. Penerepan asas persamaan pelayanan/ tidak diskriminatif yang diamanahkan
oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publikdan
Peraturan Pemerintah Kabupaten Bone nomor 11 Tahun 2014 Tentang
Pelayanan Publlik belum diterapkan dengan baik di lingkungan kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil karena masih ada masyarakat yang belum
puas atas kinerja pegawai dan masih ada yang mendahulukan orang
terdekanya. Hal tersebut tidak boleh dilakukan karena semua warga negara
memiliki hak yang sama dalam melakukan pelayanan atau sama di depan
hukum sesuai dengan asas equality before the law.
2. Respon masyarakat terhadap pelayayan di kantor kependudukan dan catatan
sipil, masyarakat belum puas dalam menerimah Pelayanan yang diberikan di
kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone yang menjadi
ketidak puasan masyarakat adalah masih ada oknum pegawai yang tidak
menerepkan asas persamaan dalam pelayanan, dan lebih mementingkan orang
terdekat. Hal tersebut yang harus menjadi bahan evaluasi bagi Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone dalam menerapkan asas
persamaan dalam pelayanan/tidak diskriminatif sehingga menciptakan
pelayanan yang baik memberikan kepuasan bagi masyarakat, dan tidak
menimbulkan diskriminatif dalam pelayanan. Sistem pelayanan publik yang
baik akan menghasilkan kualitas pelayanan publik yang baik pula.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini ada beberapa saran yang ingin
disampaikan peneliti di antaranya:
1. Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar lebih memperhatikan
tingkat kepusan masyarakat agar memnciptakan pelayanan yang baik di
kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone
2. Seharusnya pemerintah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
melakukan evalusi terhadap kinerja yang diberikan kepda masyarakat dan
lebih mengedepankan asas persamaan pelayanan atau tidak deskriminatif
3. Hasil penelitian ini diharapkan bisa memberikan informasi yang bermanfaat,
meskipun peneliti sadar bahwa masih banyak kekurangan pada penelitian ini.
Ketersediaan
| SSYA20210169 | 169/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
169
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
