Tinjauan Hukum Terhadap Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Yang Diajukan Oleh DPRD Kabupaten Bone Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Muh. Yusri/01 .15. 4169 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum terhadap proses penyusunan
rancangan peraturan daerah Kabupaten Bone yang diajukan oleh DPRD Kabupaten
Bone menjadi peraturan daerah Kabupaten Bone bahwa setiap peraturan daerah
Kabupaten Bone harus memenuhi kriteria dan fungsinya sehingga nantinya tidak
menjadi produk hukum gagal di lingkungan masyarakat. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaiamana sebenarnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bone dalam pembuatan dan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone, dan bagaimana proses pembuatan peraturan daerah kabupaten yang menjadi
inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dengan
pendekatan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan
data sekunder. Sumber data yakni beberapa pegawai DPRD Kabupaten Bone,
Kasubag Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dan Kasubag Perundang-
Undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran DPRD Kabupaten Bone
terhadap pembuatan peraturan daerah Kabupaten Bone sangatlah penting, dan yang
menjadi salah satu perannya dalam pembuatan peraturan daerah Kabupaten Bone
adalah bagian legislasi. Dalam proses pembuatan perda Kabupaten Bone ada dua
yang dapat mengajuka rancangan perda Kabupaten Bone yaitu eksekutif dalam hal ini
Bupati Bone dan DPRD Kabupaten Bone itu sendiri sebagai dasar inisiatif. Ada tiga
Peraturan Daerah di Kabupaten Bone Bone yang dibuat atas dasar inisiatif Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone yaitu Peraturan Daerah No. 4 Tahun
2017 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat, Peraturan Daerah Kabupaten Bone
No. 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan
simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu :
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD,
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah baik pemerintah
daerah Provinsi maupun pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Peran
DPRD Kabupaten Bone terhadap penyusunan rancangan peraturan
daerah Kabupaten terletak dalam fungsi legislasi yang bekerja sama
dengan Bapemperda untuk melakukan pengkajian terhadap peraturan
daerah yang akan diusulkan nantinya. Peraturan Daerah yang tercatat
2/3 tahun belakangan ini telah berhasil dibuat di DPRD Kabupaten
Bone bahkan belum pernah ada Peraturan Daerah Kabupaten Bone
yang dibatalkan.
Pembentukan peraturan daerah adalah pembuatan peraturan
perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan
penyebarluasan. Dasar hukum dalam pembuatan peraturan daerah di
DPRD Kabupaten Bone adalah UU No. 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda No. 13 tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.
120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah. Pembentukan peraturan daerah di Kabupaten
Bone sudah bisa dikatakan baik, karena belum ada tercatat peraturan
daerah yang dibatalkan dan proses pembuatan peraturan daerah dari
rancangan sampai ke tahap penyebarluasan tidak melenceng dari
berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu
tujuan dari pembuatan peraturan daerah itu sendiri sudah dapat
diterapkan di lingkungan masayarakat bernegara.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis memberikan saran kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone bahwa dalam hal proses
penyebarluasan peraturan daerah Kabupaten Bone harus lebih diperhatikan, karena
masyarakat akan merasa kosong jika tidak ada aturan karena ketidaktahuannya atas
peraturan daerah Kabupaten Bone yang telah diundangkan.
rancangan peraturan daerah Kabupaten Bone yang diajukan oleh DPRD Kabupaten
Bone menjadi peraturan daerah Kabupaten Bone bahwa setiap peraturan daerah
Kabupaten Bone harus memenuhi kriteria dan fungsinya sehingga nantinya tidak
menjadi produk hukum gagal di lingkungan masyarakat. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaiamana sebenarnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bone dalam pembuatan dan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone, dan bagaimana proses pembuatan peraturan daerah kabupaten yang menjadi
inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dengan
pendekatan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan
data sekunder. Sumber data yakni beberapa pegawai DPRD Kabupaten Bone,
Kasubag Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dan Kasubag Perundang-
Undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran DPRD Kabupaten Bone
terhadap pembuatan peraturan daerah Kabupaten Bone sangatlah penting, dan yang
menjadi salah satu perannya dalam pembuatan peraturan daerah Kabupaten Bone
adalah bagian legislasi. Dalam proses pembuatan perda Kabupaten Bone ada dua
yang dapat mengajuka rancangan perda Kabupaten Bone yaitu eksekutif dalam hal ini
Bupati Bone dan DPRD Kabupaten Bone itu sendiri sebagai dasar inisiatif. Ada tiga
Peraturan Daerah di Kabupaten Bone Bone yang dibuat atas dasar inisiatif Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone yaitu Peraturan Daerah No. 4 Tahun
2017 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat, Peraturan Daerah Kabupaten Bone
No. 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan
simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu :
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD,
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah baik pemerintah
daerah Provinsi maupun pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Peran
DPRD Kabupaten Bone terhadap penyusunan rancangan peraturan
daerah Kabupaten terletak dalam fungsi legislasi yang bekerja sama
dengan Bapemperda untuk melakukan pengkajian terhadap peraturan
daerah yang akan diusulkan nantinya. Peraturan Daerah yang tercatat
2/3 tahun belakangan ini telah berhasil dibuat di DPRD Kabupaten
Bone bahkan belum pernah ada Peraturan Daerah Kabupaten Bone
yang dibatalkan.
Pembentukan peraturan daerah adalah pembuatan peraturan
perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan
penyebarluasan. Dasar hukum dalam pembuatan peraturan daerah di
DPRD Kabupaten Bone adalah UU No. 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda No. 13 tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.
120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah. Pembentukan peraturan daerah di Kabupaten
Bone sudah bisa dikatakan baik, karena belum ada tercatat peraturan
daerah yang dibatalkan dan proses pembuatan peraturan daerah dari
rancangan sampai ke tahap penyebarluasan tidak melenceng dari
berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu
tujuan dari pembuatan peraturan daerah itu sendiri sudah dapat
diterapkan di lingkungan masayarakat bernegara.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis memberikan saran kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone bahwa dalam hal proses
penyebarluasan peraturan daerah Kabupaten Bone harus lebih diperhatikan, karena
masyarakat akan merasa kosong jika tidak ada aturan karena ketidaktahuannya atas
peraturan daerah Kabupaten Bone yang telah diundangkan.
Ketersediaan
| SSYA20190275 | 275/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
275/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
